Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tambang Diduga Ilegal Menggila di Tanasitolo: Excavator Bekerja, Negara Diduga Absen, Ahli Hukum Bongkar Potensi Pidana!

Senin, 30 Maret 2026 | Maret 30, 2026 WIB Last Updated 2026-03-30T03:15:45Z
Dokumentasi Kontributor Celebes Post Wajo 


CELEBES POST | Wajo, Sulawesi Selatan –Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Desa Palippu, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, kian memantik perhatian publik. Di tengah aktivitas alat berat yang terus bekerja, negara justru dinilai belum menunjukkan ketegasan. Kondisi ini diperparah dengan munculnya dugaan keterlibatan oknum aparat yang membuat praktik tersebut berjalan mulus tanpa hambatan berarti.


Pantauan di lapangan pada Sabtu (28/3/2026) menunjukkan sebuah excavator terus mengeruk tanah tanpa henti. Dua dump truk terlihat mengantre untuk mengangkut material tanah urug yang diduga kemudian didistribusikan ke sejumlah wilayah di Kecamatan Tanasitolo.


Warga setempat mengaku resah. Aktivitas yang berlangsung sekitar sepekan ini dinilai tidak memiliki kejelasan izin, namun tetap beroperasi secara terbuka.


“Sudah beberapa hari ini berjalan. Truk keluar masuk, tapi belum terlihat ada penindakan,” ujar seorang warga.

 

Dokumentasi Kontributor Celebes Post Wajo 

Dokumentasi Kontributor Celebes Post


Di tengah kegelisahan tersebut, sorotan tajam datang dari kalangan praktisi hukum. Direktur Law Firm KEADILAN INSAN NUSANTARA, Aswandi Hijrah, SH., MH, menegaskan bahwa jika aktivitas tambang tersebut benar tidak memiliki izin, maka terdapat sejumlah pelanggaran serius yang dapat dijerat pidana.


Menurutnya, praktik pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).


“Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Aswandi.

 


Lebih lanjut, ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).


“Jika aktivitas ini menimbulkan kerusakan lingkungan, maka pelaku dapat dijerat Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” lanjutnya.

 


Tak hanya itu, Aswandi juga mengingatkan bahwa jika benar terdapat keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang.


Ia merujuk pada Pasal 421 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, serta potensi penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) apabila ditemukan adanya aliran dana atau keuntungan tertentu dari aktivitas ilegal tersebut.


“Jika ada indikasi pembiaran karena adanya keuntungan tertentu, maka ini bisa berkembang ke ranah korupsi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal seperti ini,” tegasnya dengan nada keras.

 


Sementara itu, aktivis lingkungan dan elemen masyarakat sipil juga terus mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Mereka menilai pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.


Dampak yang ditimbulkan pun tidak main-main. Selain berpotensi merusak struktur tanah, aktivitas ini dapat memicu bencana ekologis seperti banjir dan longsor. Di sisi lain, negara juga dirugikan karena tidak adanya kontribusi resmi terhadap pendapatan daerah.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas aktivitas tambang tersebut maupun langkah penindakan yang akan diambil.


Masyarakat kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan praktik ilegal ini hingga ke akar-akarnya. Jika tidak, maka bukan hanya lingkungan yang hancur—tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum yang akan runtuh perlahan.


MDS CELEBES POST