Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dari Tanah ke Luka: Budiman S Bertarung Hingga Kasasi, Menggugat Keadilan yang Diduga Terkoyak di Maros

Kamis, 09 April 2026 | April 09, 2026 WIB Last Updated 2026-04-08T17:47:11Z

Drs. Budiman S, S.Pd., S.H 


CELEBES POST | MAROS — Ini bukan sekadar sengketa batas tanah. Ini adalah kisah tentang perjuangan, tekanan, dan jeritan keadilan yang terasa semakin jauh dari genggaman.


Drs. Budiman S, S.Pd., S.H memilih melangkah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah dua putusan sebelumnya—di Pengadilan Negeri Maros dan Pengadilan Tinggi Makassar—dinilainya belum menjawab substansi kebenaran.


Perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrs ini berpusat pada sengketa sebagian batas tanah di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, tepatnya di sisi selatan lahan milik penggugat. Namun, yang terjadi di lapangan, menurut Budiman, jauh melampaui sekadar konflik batas: ia mengklaim terjadi intimidasi, tekanan, hingga tindakan yang mengarah pada perampasan hak.


Ketika Tanah Dipagari, Harapan Ikut Terkunci


Budiman mengaku telah membeli lahan seluas 1.900 meter persegi sejak 2016 dengan nilai Rp330 juta. Bukti transaksi, kwitansi, hingga akta notaris diklaim lengkap dan sah. Namun kenyataan di lapangan berkata lain.


Sebagian lahan—sekitar 150 meter persegi—dituding telah dikuasai pihak lain. Pagar kawat duri dipasang. Pondasi dibangun. Batas digeser. Semua, menurutnya, dilakukan tanpa izin.


“Ini bukan hanya soal tanah. Ini soal hak yang dirampas secara perlahan,” demikian substansi keberatan yang tertuang dalam memori kasasinya.


Dugaan Intimidasi: Dari Verbal hingga Fisik


Yang membuat perkara ini kian tajam adalah tudingan serius: intimidasi.


Budiman dalam berkas kasasinya menyebut adanya teror, tekanan psikologis, hingga kekerasan verbal dan fisik yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak tergugat. Ia bahkan mengklaim dihalangi saat proses pengukuran ulang tanah dan tidak diberi ruang untuk menunjukkan batas lahannya sendiri.


Jika benar, ini bukan lagi sengketa perdata biasa—ini menyentuh wilayah kemanusiaan yang paling mendasar: rasa aman.


Keadilan yang Dipertanyakan


Putusan Pengadilan Negeri Maros pada Oktober 2025 memang mengabulkan sebagian gugatan Budiman. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Makassar justru menguatkan putusan tersebut sekaligus membebankan biaya perkara, dengan menempatkan Budiman sebagai pihak yang kalah.


Di sinilah letak kegelisahan itu memuncak.


Budiman menilai majelis hakim banding keliru. Ia menegaskan bahwa memori banding yang diajukan tidak dipertimbangkan, padahal secara faktual telah disampaikan secara manual akibat gangguan sistem e-court—dan bahkan telah ditanggapi oleh pihak lawan melalui kontra memori banding.


“Bagaimana mungkin dokumen yang nyata-nyata ada, justru dianggap tidak pernah ada?” menjadi pertanyaan besar yang kini dibawa ke tingkat kasasi.


Kerugian Miliaran, Usaha Lumpuh, Masa Depan Terancam


Dampak dari konflik ini tidak kecil. Budiman mengaku mengalami kerugian material hingga Rp1,2 miliar akibat terhentinya usaha peternakan bebek petelur yang ia kelola sejak lama.


Namun yang lebih dalam dari sekadar angka adalah luka yang tak kasat mata.


Tekanan berkepanjangan disebut telah mengguncang stabilitas hidup keluarganya. Ketidakpastian hukum, konflik yang tak kunjung selesai, serta beban psikologis disebut berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari—termasuk pendidikan anak-anaknya.


Di titik ini, sengketa tanah berubah wajah:

 dari konflik hukum menjadi tragedi sosial.


Bagaimana mungkin pendidikan bisa berjalan tenang ketika rumah sendiri diliputi ketakutan?


Sorotan Kritis: Ketika Sistem Dipertaruhkan


Kasus ini menjadi cermin keras bagi wajah penegakan hukum, khususnya dalam sengketa agraria yang kerap kali melibatkan banyak pihak—dari individu hingga institusi.


Mulai dari dugaan cacat prosedur pengukuran oleh pihak pertanahan, penggunaan dokumen tanpa persetujuan, hingga pengabaian hak pihak yang merasa dirugikan—semua kini menjadi bagian dari uji materi di tingkat kasasi.


Pertanyaannya sederhana, namun mengguncang:


Apakah hukum masih berdiri untuk melindungi, atau justru membiarkan yang lemah tersisih?


Kasasi: Titik Terakhir Harapan


Pada 7 April 2026, berkas kasasi resmi dikirim ke Mahkamah Agung. Di sanalah kini seluruh harapan disematkan.


Budiman meminta agar pengadilan tertinggi dapat:


Menyatakan dirinya sebagai pemilik sah tanah,


Menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum,


Mengembalikan hak atas tanah yang disengketakan,


Serta menghukum para pihak untuk membayar ganti rugi material dan immaterial.


Namun lebih dari itu, yang ia cari adalah satu hal yang tak ternilai: 


keadilan.


CELEBES POST memandang kasus ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi potret nyata bagaimana konflik agraria dapat merobek sendi kehidupan—ekonomi, psikologis, hingga pendidikan.


Ketika tanah diperebutkan, yang sering kali hilang bukan hanya batas—tetapi juga rasa aman, masa depan, dan harapan.


BD CELEBES POST 

×
Berita Terbaru Update