![]() |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | SAMPANG, JAWA TIMUR — Gelombang protes keras datang dari masyarakat Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Warga secara resmi melaporkan dugaan praktik korupsi dalam pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Desa, menyusul kondisi bangunan yang dinilai membahayakan keselamatan jiwa.
Perwakilan warga, H. Moh Huzaini, pada Minggu (26/04/2026), mengungkapkan bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT Agrinas Nusantara (APN) diduga sarat kecurangan. Ia menyebut penyimpangan tersebut tidak terjadi secara sporadis, melainkan diduga berlangsung secara masif dan sistematis di 14 desa di wilayah Kecamatan Jrengik.
Menurutnya, hasil pengawasan langsung warga menemukan sejumlah pelanggaran teknis yang dinilai sangat fatal dan jauh dari spesifikasi kontrak. Pada struktur utama, tiang baja yang seharusnya menggunakan standar IWF 250 diduga diganti dengan IWF 150 yang lebih kecil dan lemah. Selain itu, rangka atap dipasang renggang menggunakan material ringan, padahal bentang bangunan mencapai sekitar 30 meter. Besi tulangan yang digunakan juga berukuran kecil, bahkan ditemukan dalam kondisi berkarat.
Tidak hanya itu, kualitas material turut menjadi sorotan. Warga menemukan baja yang baru datang sudah dalam kondisi berkarat. Cat yang digunakan pun disebut bukan cat anti karat sesuai standar, melainkan cat biasa. Sementara itu, bahan dinding yang digunakan juga dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
![]() |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
![]() |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
![]() |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
![]() |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
![]() |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
Kondisi tersebut membuat warga menilai bangunan Gedung Koperasi Merah Putih layaknya “bom waktu”. Secara kasat mata, bangunan terlihat tidak kokoh, bahkan terkesan goyang. Warga khawatir, jika gedung tersebut difungsikan, maka berpotensi roboh sewaktu-waktu dan menimbulkan korban jiwa.
Selain persoalan teknis, warga juga menyoroti dugaan kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Mereka mengungkapkan bahwa Dana Desa yang seharusnya mencapai Rp 880 juta per tahun diduga mengalami pemangkasan drastis, hingga tersisa sekitar Rp 369 juta dalam kurun waktu enam tahun untuk pembiayaan proyek tersebut.
“Masyarakat membayar harga penuh, tetapi yang diterima kualitas nol. Selisih dana yang besar ini kuat diduga dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Huzaini.
Atas temuan tersebut, warga Kecamatan Jrengik resmi melayangkan laporan melalui surat bernomor 001/PENGADUAN/V/2026 kepada KPK RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Desa. Laporan itu juga ditembuskan kepada Bupati Sampang serta DPRD setempat.
Dalam laporan tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya audit menyeluruh terhadap proyek di 14 desa, perbaikan total bangunan sesuai standar SNI dan spesifikasi kontrak, proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat, serta pengusutan dugaan kongkalikong di tingkat daerah.
Huzaini menegaskan bahwa proyek Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program strategis nasional yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat desa, bukan justru menjadi ajang penyimpangan.
“Ini program negara, tetapi diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Kami tidak akan diam demi keselamatan masyarakat dan keadilan,” ujarnya.
Warga kini berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dan cepat, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
(C) CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat





