Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PETI Menggila di Muratara! Abdullah Hadi Desak Kapolres Bertindak Tegas, Pemda Diminta Segera Legalkan Tambang Rakyat

Senin, 27 April 2026 | April 27, 2026 WIB Last Updated 2026-04-27T05:41:33Z

Dokumentasi Ilustrasi Kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | NASIONAL, MURATARA – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Musi Rawas Utara kembali menjadi sorotan tajam. Praktik yang kian menjamur ini dinilai bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga cermin kegagalan tata kelola sumber daya alam yang belum berpihak pada masyarakat.


Sorotan keras datang dari Ruang Synergy Institute melalui analisnya, Abdullah Hadi Y.. Ia menegaskan bahwa pendekatan represif saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan PETI yang telah mengakar di tengah masyarakat.


Menurut Hadi, pemerintah sebenarnya telah membuka jalan keluar melalui regulasi yang jelas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 sebagai revisi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk mengelola tambang secara sah dan berkeadilan.


Tak hanya itu, skema teknis juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).


“Kalau memang ilegal, aparat harus berani bertindak tegas. Tapi jika bisa diarahkan menjadi legal, maka solusi harus dikedepankan agar masyarakat tidak terus berada dalam posisi melanggar hukum,” tegas Hadi.

 

Kapolres Didesak Tegas, Hukum Tak Boleh Tumpul


Dalam pernyataannya, Hadi menekankan bahwa peran Kapolres Muratara menjadi kunci dalam memastikan kepastian hukum di lapangan. Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap PETI hanya akan memperparah kerusakan lingkungan sekaligus merusak wibawa hukum.


Penegakan hukum, menurutnya, harus berdiri tegak—tidak tebang pilih, tidak setengah hati.


Pemda Diminta Bergerak Cepat: Legalisasi Jadi Kunci


Di sisi lain, Hadi menilai Pemerintah Kabupaten Muratara tidak boleh tinggal diam. Ia mendesak agar langkah konkret segera diambil, terutama dalam penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk membuka ruang penetapan WPR.


Langkah ini dianggap krusial karena tanpa penetapan WPR, masyarakat tidak akan pernah bisa mengurus IPR secara sah.


“Pemda harus proaktif. Ajukan titik WPR ke pusat, percepat prosesnya. Jangan biarkan masyarakat terus terjebak dalam aktivitas ilegal karena tidak ada jalan keluar,” ujarnya.


DPRD Muratara Jangan Diam, Pengawasan Harus Tajam

Tak luput dari sorotan, DPRD Muratara juga diminta mengambil peran strategis. Fungsi pengawasan dan penganggaran harus dimaksimalkan untuk memastikan penanganan PETI berjalan komprehensif.


Menurut Hadi, DPRD tidak boleh sekadar menjadi penonton di tengah persoalan besar yang menyangkut ekonomi rakyat dan keberlanjutan lingkungan.


“DPRD harus hadir dengan kebijakan dan dukungan anggaran. Ini bukan masalah kecil, ini menyangkut masa depan daerah,” tambahnya.

 

Solusi atau Penindakan? Muratara di Persimpangan


Fenomena PETI di Muratara kini berada di titik krusial. Jika hanya mengandalkan penindakan, konflik sosial berpotensi meningkat. Namun jika dibiarkan, kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum akan semakin meluas.


CELEBES POST mencatat, solusi jangka panjang hanya bisa dicapai melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan DPRD.


Legalisasi melalui WPR dan IPR bukan sekadar opsi—melainkan jalan keluar yang selama ini tertunda.


Pertanyaannya kini: beranikah pemerintah dan aparat bertindak tegas sekaligus bijak? Atau PETI akan terus menjadi luka lama yang dibiarkan menganga di Muratara?



MDS | CELEBES POST

Pewarta Penyambung Lidah Rakyat

×
Berita Terbaru Update