Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rp3,2 Miliar Dana Hibah Raib Tanpa LPJ! Skandal PDAM Tirta Jeneberang: Dugaan Korupsi Telanjang di Gowa!

Senin, 06 April 2026 | April 06, 2026 WIB Last Updated 2026-04-06T10:50:15Z
Dokumentasi Ilustrasi Celebes Post 


CELEBES POST | GOWA — Dugaan maladministrasi dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Gowa tahun anggaran 2024 kian menguat. Sorotan tajam kini mengarah ke PDAM Tirta Jeneberang yang diduga menggunakan dana miliaran rupiah tanpa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), memicu gelombang kritik dari aktivis hingga praktisi hukum.


Dana Fantastis, Pertanggungjawaban Minim


Total dana hibah Pemkab Gowa tahun 2024 tercatat mencapai Rp103.036.572.303,00 yang disalurkan ke berbagai SKPD. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dialokasikan Rp5.626.845.550,00, dengan Rp3.297.940.000,00 di antaranya diserahkan kepada PDAM Tirta Jeneberang untuk pengadaan barang.


Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan fakta mencengangkan: pengadaan tersebut tidak disertai dokumen LPJ sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran.


SPMP: Ini Alarm Bahaya Transparansi


Temuan ini memantik reaksi keras dari Simpul Pergerakan Mahasiswa & Pemuda. Bams, selaku Jenderal Lapangan SPMP, menilai absennya LPJ sebagai bentuk nyata pengabaian prinsip transparansi.


“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini penghilangan unsur utama dalam tata kelola anggaran publik. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi pintu masuk praktik korupsi,” tegasnya.


Ia juga memperingatkan bahwa kondisi ini harus menjadi alarm serius bagi Bupati Gowa dan Kepala Dinas PUPR agar tidak terkesan melakukan pembiaran.


Praktisi Hukum Angkat Bicara: Potensi Pidana Mengintai


Sorotan lebih tajam datang dari Aswandi Hijrah, SH., MH., Direktur Law Firm Keadilan Insan Nusantara. Ia menegaskan bahwa ketiadaan LPJ dalam penggunaan dana hibah bukan hanya persoalan administrasi, melainkan bisa berimplikasi hukum serius.


Menurutnya, penggunaan anggaran negara tanpa pertanggungjawaban yang jelas berpotensi melanggar ketentuan dalam:


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


“Aspek pertanggungjawaban adalah jantung dari pengelolaan keuangan negara. Ketika LPJ tidak ada, maka patut diduga terjadi penyimpangan. Bahkan, jika ditemukan unsur kerugian negara, maka ini dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” tegas Aswandi.


Ia juga menyoroti adanya potensi penyalahgunaan wewenang yang bisa menjerat pihak-pihak terkait.


“Jika benar dana hibah Rp3,2 miliar itu digunakan tanpa LPJ, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan. Ini bukan lagi sekadar dugaan, tapi sudah memenuhi indikator awal untuk dilakukan penyelidikan,” tambahnya dengan nada keras.


Warning Keras untuk Pemkab Gowa


Aswandi menilai, Bupati Gowa dan Kepala Dinas PUPR tidak boleh tinggal diam. Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap persoalan ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang berdampak hukum.


“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik gelap dalam pengelolaan anggaran. Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di daerah,” ujarnya.


Ujian Integritas dan Transparansi


Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Gowa. Desakan publik terus menguat agar dilakukan audit lanjutan, klarifikasi terbuka, hingga penegakan hukum jika terbukti ada pelanggaran.


SPMP pun membuka opsi untuk menggelar aksi lanjutan sebagai bentuk tekanan moral kepada pemerintah daerah.


Di tengah sorotan publik, satu hal menjadi jelas: dana rakyat bukan untuk dikelola secara gelap. Tanpa transparansi, kepercayaan publik akan runtuh—dan hukum siap menjadi penegaknya.



MDS CELEBES POST 


×
Berita Terbaru Update