Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rp6 Miliar Pupuk Subsidi Diduga Dikorupsi, Gudang Rakyat Dialihfungsikan: Hukum Jeneponto Diuji, Siapa Dilindungi?

Senin, 06 April 2026 | April 06, 2026 WIB Last Updated 2026-04-06T12:02:21Z


Berbagai Spanduk Protes sebagai simbol bicara atas potensi kerugian daerah

CELEBES POST | Jeneponto — Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari Kabupaten Jeneponto. Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) tak lagi sekadar mengingatkan—mereka mendesak keras Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk segera membongkar dua kasus yang dinilai mencederai rasa keadilan publik: dugaan korupsi pupuk subsidi senilai Rp6 miliar dan skandal pengalihan fungsi gudang rumput laut.


Di tengah harapan petani akan kesejahteraan, justru muncul dugaan praktik culas yang terstruktur. Publik pun bertanya: ada apa dengan penegakan hukum di Jeneponto?


Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Rp6 Miliar: Transparansi Dipertanyakan


Kasus dugaan korupsi pupuk subsidi menyeret sejumlah pihak, termasuk CV Anjas, Puskud, dan KPI. Namun, alih-alih terang benderang, proses penanganannya justru dinilai gelap dan menyisakan banyak tanda tanya.


LPM menyoroti kejanggalan dalam penetapan tersangka.
Proses hukum dianggap tidak transparan, bahkan terkesan selektif.


Agung, Dewan Komisariat (Dekom) LPM, menegaskan bahwa praktik seperti ini berbahaya bagi kepercayaan publik.


“Kalau penetapan tersangka tidak dibuka secara terang, publik berhak curiga. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

 


LPM meyakini, penyimpangan distribusi pupuk subsidi tidak mungkin berdiri sendiri. Ada rantai panjang yang harus diurai—dan itu membutuhkan keberanian aparat, bukan sekadar formalitas penanganan perkara.


Gudang Rumput Laut Disulap Jadi Gudang Ikan: Dugaan Penyimpangan Terstruktur


Kasus kedua tak kalah mencengangkan. Gudang rumput laut yang dibangun untuk menopang sektor perikanan masyarakat pesisir justru diduga dialihfungsikan menjadi gudang ikan oleh pihak ketiga.


Lebih mencurigakan lagi, pengelolaannya menggunakan skema “swakelola” senilai Rp65 juta per tahun selama lima tahun—skema yang dinilai tidak lazim dan berpotensi melanggar aturan.


Alih fungsi ini bukan hanya soal administrasi, tapi berdampak langsung pada petani rumput laut yang kehilangan fasilitas vital.


“Ini bukan sekadar kejanggalan, ini dugaan penyimpangan serius. Fasilitas publik tidak boleh diprivatisasi secara diam-diam,” tegas Agung.

 


Spanduk Protes Bermunculan: Rakyat Mulai Melawan


Kemarahan publik kini tak lagi bisa dibendung. Spanduk-spanduk berisi tuntutan pengusutan kasus bermunculan di sejumlah titik strategis di Jeneponto. Ini menjadi sinyal keras bahwa masyarakat tidak lagi percaya pada proses hukum yang lamban dan tertutup.


LPM menyebut fenomena ini sebagai “alarm sosial” yang harus segera dijawab oleh aparat penegak hukum.


Sorotan Praktisi Hukum: Ini Bisa Masuk Ranah Tipikor Serius


Sorotan tajam datang dari praktisi hukum, Muhammad Nur Rachmat, SH., MH., alumni Universitas Hasanuddin Makassar yang kini bergerak di bidang Alternatif Penyelesaian Sengketa.


Ia menilai, kedua kasus ini memiliki indikasi kuat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang serius dan tidak bisa ditangani secara setengah hati.


“Jika benar ada penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi dan pengalihan fungsi aset negara tanpa dasar hukum yang jelas, maka ini berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan merugikan keuangan negara,” tegasnya.

 


Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kejanggalan dalam penetapan tersangka bisa menjadi pintu masuk dugaan maladministrasi hingga obstruction of justice.


“Penegak hukum harus berhati-hati. Jika prosesnya tidak transparan, itu bukan hanya merusak kepercayaan publik, tapi juga bisa menjadi pelanggaran hukum baru,” tambahnya lugas.

 


Desakan Tanpa Kompromi: Bongkar Sampai Akar


LPM memastikan tidak akan mundur. Mereka berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi.


Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jeneponto masih bungkam. Tidak ada pernyataan resmi terkait perkembangan kasus maupun klarifikasi atas berbagai kejanggalan yang disorot.


Diamnya aparat justru memperkuat kecurigaan.


Catatan Keras CELEBES POST


Ini bukan sekadar dugaan korupsi—ini soal nasib petani, soal keadilan, dan soal integritas hukum. Jika aparat penegak hukum gagal menjawab, maka publik akan mencatat: hukum sedang tidak baik-baik saja.


Ketika pupuk diselewengkan dan fasilitas rakyat disalahgunakan, maka yang dirampas bukan hanya uang negara—tetapi masa depan masyarakat kecil.



(Tim Redaksi CELEBES POST)

×
Berita Terbaru Update