![]() |
| Dokumentasi Kontributor Celebes |
CELEBES POST | LUWU — Pelaksanaan ujian sumatif akhir sekolah tingkat SMA/SMK di Kabupaten Luwu dan Kota Palopo resmi dimulai serentak pada Senin, 6 April 2026. Namun di tengah agenda penting tersebut, publik dikejutkan oleh mencuatnya dugaan bahwa SMKN 10 Luwu di Bajo tidak melaksanakan ujian sesuai jadwal kalender pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah.
Situasi ini memantik polemik serius, bukan hanya pada tataran administratif, tetapi juga menyentuh aspek keadilan pendidikan dan masa depan siswa.
SMKN 10 Luwu disebut tidak melaksanakan ujian sumatif akhir dalam bentuk ujian tertulis sebagaimana lazimnya sekolah lain. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa sekolah tersebut mengabaikan kalender pendidikan.
Peristiwa ini terjadi di SMKN 10 Luwu, wilayah Bajo, Kabupaten Luwu, bertepatan dengan pelaksanaan ujian sumatif yang dimulai pada 6 April 2026.
Pihak-pihak yang terlibat dalam polemik ini antara lain:
Kepala SMKN 10 Luwu, Darmanto
PLT Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Mustakim
Staf Ahli Bidang SMK Sulsel, Mulyaman
LSM Lemkira melalui Rahman dan Rizal
Direktur Law Firm Keadilan Insan Nusantara, Aswandi Hijrah, SH., MH
Dugaan mencuat karena SMKN 10 Luwu tidak melaksanakan ujian dalam bentuk tes tertulis sesuai jadwal resmi. Namun pihak sekolah mengklaim telah mengganti metode penilaian dengan pendekatan lain yang dianggap sah.
Kepala SMKN 10 Luwu, Darmanto, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap melaksanakan Penilaian Sumatif Akhir, hanya saja dalam bentuk berbeda.
“Pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir dilakukan melalui penilaian unjuk kerja dan portofolio sejak 30 Maret hingga 2 April 2026. Sementara pekan ini difokuskan pada Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi kelas XII,” jelasnya.
Namun penjelasan ini justru memicu kritik.
PLT Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Mustakim, menegaskan bahwa ketidaksesuaian dengan kalender pendidikan dapat dianggap pelanggaran.
“Jika tidak melaksanakan ujian sumatif, maka dinilai tidak mengikuti kalender pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Mulyaman menekankan pentingnya koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI guna menjaga marwah pendidikan.
Kritik Keras: Standar Pendidikan Dipertanyakan
LSM Lemkira melalui Rahman menilai langkah SMKN 10 Luwu berpotensi keluar dari koridor kurikulum nasional.
“Metode unjuk kerja dan portofolio lebih lazim di dunia industri. Sekolah tetap harus mengacu pada standar kurikulum, baik Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka,” tegasnya.
Rizal dari Lemkira menambahkan bahwa unjuk kerja dan portofolio memang metode penilaian yang sah secara akademik, tetapi bukan pengganti mutlak dari evaluasi sumatif yang terstandar.
Sorotan Hukum: Jangan Korbankan Siswa
Sorotan lebih tajam datang dari Direktur Law Firm Keadilan Insan Nusantara, Aswandi Hijrah, SH., MH. Ia menegaskan bahwa praktik yang tidak selaras dengan standar pendidikan berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam sistem pendidikan nasional.
“Pendidikan itu bukan ruang eksperimen tanpa batas. Jika ada ketidaksinkronan dengan kalender pendidikan dan standar evaluasi nasional, maka ini bisa masuk kategori maladministrasi. Yang paling dirugikan adalah siswa, karena legitimasi hasil belajar mereka bisa dipertanyakan,” tegas Aswandi.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bah
8iii88iiiiiii8 nya wa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin pendidikan yang layak dan setara bagi setiap warga negara.
“Jangan sampai kebijakan internal sekolah justru mengorbankan hak siswa untuk mendapatkan penilaian yang adil, transparan, dan diakui secara nasional. Jika ini dibiarkan, maka kita sedang membuka pintu ketidakpastian masa depan generasi muda,” tambahnya dengan nada keras.
Dimensi Kemanusiaan: Masa Depan di Ujung Kebijakan
Di balik polemik ini, terdapat kegelisahan besar: bagaimana nasib siswa?
Ketika standar penilaian tidak seragam:
Keadilan antar siswa dipertanyakan
Validitas kelulusan menjadi kabur
Masa depan pendidikan siswa terancam
Siswa bukan objek kebijakan, melainkan subjek utama yang harus dilindungi. Ketika sistem goyah, mereka yang pertama kali merasakan dampaknya.
Penutup
Kasus SMKN 10 Luwu menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan. Inovasi memang penting, namun tanpa koordinasi dan kepatuhan terhadap standar nasional, inovasi bisa berubah menjadi pelanggaran.
Kini publik menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan: apakah ini akan dianggap sebagai terobosan, atau justru pelanggaran yang harus ditindak?
Redaksi CELEBES POST
