![]() |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | WAJO, — Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali mencuat di Desa Waetuo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Aktivitas yang disinyalir melanggar hukum ini terpantau berlangsung secara terang-terangan pada Sabtu, 4 April 2026, dan memicu sorotan tajam publik.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, terlihat puluhan drum, jerigen, serta tangki plastik berkapasitas hingga 1.000 liter tersusun rapi di area yang diduga menjadi titik penampungan BBM ilegal. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas distribusi solar dalam jumlah besar yang telah berlangsung cukup lama.
Ironisnya, praktik ini diduga dijalankan secara leluasa tanpa tersentuh penindakan hukum, meskipun berada dalam wilayah hukum Polres Wajo. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di daerah tersebut.
![]() |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
Seorang sumber yang mengaku mantan pelaku penimbunan BBM, yang enggan disebutkan identitasnya, mengungkapkan bahwa solar tersebut diperoleh dari wilayah Kabupaten Bone, kemudian ditampung di Desa Waetuo sebelum didistribusikan ke luar daerah.
“Awalnya memang untuk kebutuhan petani, tapi dalam perjalanannya solar disalurkan ke Morowali, bahkan ada juga yang dikirim ke Sulawesi Tenggara,” ujarnya melalui sambungan seluler, Minggu (5/4/2026).
Ia menjelaskan, proses distribusi dilakukan secara sistematis menggunakan truk tangki dengan kapasitas sekitar 1.000 liter atau satu ton dalam sekali pengangkutan. Dari aktivitas tersebut, pelaku dapat meraup keuntungan sekitar Rp5 juta, meski setelah dibagi kepada pekerja, keuntungan bersih yang diperoleh berkisar Rp2 juta.
“Yang jelas satu kali angkut dari Bone sebanyak satu ton, kemudian ditampung dan disalurkan lagi ke Morowali. Keuntungan sekitar Rp5 juta, tapi bersihnya hanya sekitar Rp2 juta,” ungkapnya.
Meski demikian, saat didesak terkait pihak-pihak yang terlibat, sumber tersebut memilih bungkam dan enggan mengungkap lebih jauh. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu sebagai “bekingan”.
Lebih lanjut, sumber tersebut berdalih bahwa lokasi penampungan di Desa Waetuo sudah tidak lagi beroperasi. Namun fakta di lapangan menunjukkan indikasi sebaliknya, di mana masih ditemukan sisa-sisa solar yang berserakan, diduga akibat aktivitas pengiriman terbaru.
Kondisi ini menjadi sorotan keras dan memicu kecurigaan publik. Dugaan praktik ilegal yang berlangsung lama tanpa tindakan tegas memunculkan pertanyaan serius: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru terjadi pembiaran?
Jika terbukti, praktik ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan ekonomi yang merugikan negara serta mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
CELEBES POST mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, mengungkap aktor utama, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
Kepercayaan publik dipertaruhkan. Ketegasan hukum adalah jawabannya.
(Tim CELEBES POST)

