![]() |
CELEBES POST | Makassar Makassar, Sulsel — Kota Makassar dan sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan kembali diguncang fakta mencengangkan. Dalam operasi besar-besaran yang digelar sepanjang Mei 2026, jajaran kepolisian berhasil membongkar berbagai kasus kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor, perampokan, penganiayaan berat, hingga maraknya kepemilikan senjata tajam dan busur panah yang kerap digunakan kelompok geng motor.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, di Mapolrestabes Makassar, Selasa (26/05/2026). Dalam kegiatan itu, Kapolda didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel, Kabid Propam, Kabid Humas, Kapolrestabes Makassar, Kapolres Pelabuhan Makassar, hingga Kapolres Maros.
Pengungkapan kasus ini disebut sebagai salah satu operasi terbesar dalam pemberantasan kriminalitas jalanan di Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2026. Aparat kepolisian berhasil mengungkap sederet tindak pidana yang selama ini menjadi momok masyarakat, di antaranya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan berat, hingga kepemilikan senjata tajam ilegal.
Data yang dipaparkan Polda Sulsel menunjukkan angka yang cukup mencengangkan. Sebanyak 148 laporan polisi berhasil ditangani dengan total 176 tersangka diamankan dari berbagai wilayah hukum di Sulawesi Selatan. Dari seluruh wilayah pengungkapan, Polrestabes Makassar menjadi daerah dengan angka pengungkapan tertinggi, yakni 63 laporan polisi dan 73 tersangka.
Tidak hanya itu, aparat juga mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis. Polisi menyita 123 unit sepeda motor hasil curian, satu unit mobil, 96 senjata tajam berbagai jenis, hingga 2.091 busur panah lengkap dengan anak panah dan ketapel yang diduga kuat digunakan dalam aksi kriminal dan tawuran kelompok jalanan.
Selain kendaraan dan senjata, polisi turut menyita berbagai barang hasil kejahatan lainnya seperti telepon genggam, emas, televisi, hingga laptop milik korban.
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa kondisi ini menjadi alarm serius bagi keamanan masyarakat. Ia menyebut pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kriminal yang mencoba menciptakan rasa takut di tengah masyarakat.
![]() |
| Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, di Mapolrestabes Makassar, Selasa (26/05/2026). |
“Pada prinsipnya, jajaran Polda Sulsel akan selalu hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami tidak akan segan melaksanakan tindakan tegas terukur terhadap pihak-pihak yang mengganggu ketertiban, keselamatan, dan hak milik masyarakat,” tegas Djuhandhani Rahardjo Puro di hadapan awak media.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyoroti keterlibatan anak di bawah umur dalam sejumlah kasus kriminal, termasuk aksi geng motor yang belakangan semakin meresahkan warga Makassar dan sekitarnya. Kapolda meminta seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka sebelum terjerumus ke dunia kriminalitas.
Fenomena maraknya busur panah dan senjata tajam di jalanan dinilai bukan lagi persoalan kenakalan remaja biasa, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan publik. Karena itu, aparat kepolisian memastikan operasi penindakan akan terus digencarkan tanpa kompromi.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk kasus pencurian, pelaku dikenakan Pasal 476 dan 477 dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Sementara pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP, dan pelaku penganiayaan berat dikenakan Pasal 468 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan bagi pelaku kepemilikan senjata tajam ilegal, polisi menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara.
Di akhir konferensi pers, Kapolda Sulsel mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar Sulawesi Selatan tetap aman, damai, dan kondusif.
“Keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat bersatu melawan kejahatan jalanan demi melindungi generasi dan masa depan Sulawesi Selatan,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam pengembangan kasus lainnya, aksi pelarian MF alias Fajrin yang diduga sebagai penadah kendaraan curian akhirnya berakhir setelah berhasil dilumpuhkan oleh tim kepolisian usai masuk dalam daftar buronan kasus curanmor.
DDL CELEBES POST

