Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KURSI PANAS DIRUT PERUMDA AIR MINUM MAKASSAR: DIDUGA DIKUNCI KEKUASAAN, RAKYAT DIABAIKAN‼️

Kamis, 07 Mei 2026 | Mei 07, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T12:03:56Z
Dokumentasi Ilustrasi Celebes Post 


CELEBES POST | MAKASSAR - Makassar sedang menghadapi persoalan serius. Di tengah jeritan masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan akses air bersih, justru muncul pertarungan sengit dalam memperebutkan kursi Direktur Utama PERUMDA Air Minum Kota Makassar. Informasi yang berkembang di tengah publik menyebutkan bahwa posisi tersebut disebut-sebut telah “diamankan” di tingkat kota dan kini hanya menunggu restu dari Kementerian Dalam Negeri.


Pertanyaannya:


Diamankan untuk siapa?

Untuk kepentingan rakyat, atau untuk kepentingan kelompok tertentu?


Publik semakin dibuat bertanya-tanya ketika sosok yang disebut-sebut akan kembali menduduki jabatan tersebut merupakan figur lama yang telah berulang kali menguasai kursi Direktur Utama selama beberapa periode.


Muncul pertanyaan serius di tengah masyarakat:


Apakah jabatan ini telah berubah menjadi milik pribadi?

Ataukah ada kepentingan besar yang membuat kursi tersebut seolah tidak boleh dilepaskan?


Padahal, prinsip hukum dan tata kelola perusahaan daerah sudah sangat jelas:


Seorang Direktur Utama harus bebas dari cacat hukum, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan.


Namun fakta dan persepsi publik yang berkembang justru menunjukkan hal sebaliknya.


Dalam periode kepemimpinan sebelumnya, berbagai dugaan praktik nepotisme, kolusi, serta penyalahgunaan kekuasaan mencuat ke permukaan. Nama keluarga, kerabat, hingga pihak-pihak yang dinilai belum matang pengalaman disebut-sebut mendapat posisi strategis dalam lingkup perusahaan.


Ini bukan lagi sekadar persoalan jabatan.


Ini adalah persoalan rusaknya sistem tata kelola perusahaan daerah.


Ironisnya, ketika masa Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama tidak diperpanjang dan Dewan Pengawas mengambil alih fungsi PLT untuk melakukan pembenahan internal, justru muncul berbagai gejolak.


Rotasi dan penataan jabatan yang seharusnya menjadi bagian dari reformasi organisasi malah memicu manuver yang membawa-bawa nama “tim”, “komunitas”, hingga kelompok pemenangan tertentu.


Situasi ini sangat berbahaya.


Sebab hal tersebut menunjukkan adanya dugaan bahwa manajemen perusahaan daerah telah ditarik masuk ke dalam pusaran kepentingan politik praktis.


Bahkan lebih jauh, kondisi ini berpotensi mencoreng nama baik dan wibawa kepemimpinan Wali Kota Makassar di mata publik.


PERUMDA bukan alat politik.

Bukan ladang balas jasa.

Dan bukan tempat pembagian kekuasaan.


Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya sistem internal perusahaan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.


Sementara elit sibuk mempertahankan kursi, rakyat masih antre air bersih.

Sementara jabatan diperebutkan mati-matian, pelayanan publik justru stagnan.


Cukup sudah.


Kementerian Dalam Negeri tidak boleh menutup mata terhadap kondisi ini.


Proses pengangkatan Direksi harus dibuka secara terang-benderang, profesional, dan bebas intervensi.


- Jika terdapat cacat hukum — hentikan!

- Jika terdapat konflik kepentingan — batalkan!

- Jika terdapat permainan kekuasaan — usut tuntas!


Karena jabatan Direktur Utama bukan warisan turun-temurun.


Bukan pula hadiah politik.


Jabatan tersebut adalah amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara moral, administratif, dan hukum.


Dan apabila kursi itu terus dipertahankan dengan segala cara, maka publik tentu berhak bertanya:


Ada apa sebenarnya di balik kursi panas tersebut?



TINJAUAN HUKUM / ASPEK HUKUM


Direktur "LAW FIRM Keadilan Indan Nusantara" (Aswandi Hijrah, S.H,. M.H.)


Secara hukum, jabatan Direktur Utama pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau PERUMDA merupakan jabatan profesional yang wajib dijalankan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, independensi, serta bebas dari konflik kepentingan.


Pengangkatan Direksi tidak boleh didasarkan pada kedekatan politik, hubungan keluarga, ataupun kepentingan kelompok tertentu. Proses tersebut wajib mengedepankan integritas, kompetensi, rekam jejak, dan kepatuhan terhadap hukum.


Apabila benar terdapat dugaan:


- nepotisme,

- kolusi,

- penyalahgunaan kewenangan,

- intervensi politik,

- maupun pengondisian jabatan tertentu,


maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan tata kelola perusahaan daerah yang sehat.


Lebih lanjut, apabila perusahaan daerah dijadikan alat konsolidasi kekuasaan atau sarana balas jasa politik, maka kondisi tersebut dapat berdampak pada:


1. Rusaknya sistem manajemen perusahaan,

2. Menurunnya kualitas pelayanan publik,

3. Potensi kerugian keuangan daerah,

4. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.


Dalam perspektif hukum administrasi negara maupun hukum pidana korupsi, setiap dugaan intervensi kekuasaan yang mengarah pada pengondisian jabatan strategis wajib diuji secara objektif, terbuka, dan transparan oleh pihak yang berwenang.


Karena itu, seluruh proses penetapan Direksi PERUMDA Air Minum Kota Makassar harus diawasi secara ketat agar tidak melanggar hukum serta tidak mencederai rasa keadilan publik.


Dalam negara hukum, tidak boleh ada jabatan publik yang kebal dari pengawasan masyarakat.


Sebab kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi melahirkan penyalahgunaan kewenangan.


MDS CELEBES POST 

×
Berita Terbaru Update