![]() |
| Ilustrasi dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | WAJO — Aktivitas penipuan online atau yang dikenal dengan istilah “sobis” kian meresahkan masyarakat di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Praktik ilegal ini bukan hanya semakin masif, tetapi juga diduga berjalan mulus karena adanya keterlibatan oknum aparat yang membekingi dan memfasilitasi operasi para pelaku.
Informasi yang dihimpun tim Celebes Post menyebutkan bahwa jaringan “sobis” di Kecamatan Tanasitolo telah berkembang menjadi beberapa kelompok besar yang terorganisir. Bahkan, dugaan kuat mengarah pada adanya aliran dana setoran rutin dari para pelaku kepada oknum aparat sebagai bentuk “pengamanan”.
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
Berdasarkan laporan yang diterima dari Tim Unit 6 Deninteldam XIV/Hasanuddin pada Sabtu, 2 Mei 2026, terungkap adanya indikasi keterlibatan anggota TNI AD dalam aktivitas tersebut.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pada pukul 11.00 WITA, tim melakukan wawancara terhadap seorang sumber di Jalan Andi Malingkaan, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe. Dari hasil pendalaman, ditemukan fakta mencengangkan:
Terdapat empat kelompok besar “sobis” yang beroperasi di Desa Pakkanna, Kelurahan Tancung, Kelurahan Pincengpute, dan Desa Palippu.
Salah satu kelompok sempat diamankan oleh tim siber Polda Sulsel, namun kembali bebas diduga setelah melakukan pembayaran.
Total anggota dalam jaringan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 50 orang.
Dugaan keterlibatan oknum anggota Kodim 1406/Wajo yang disebut aktif membackup dan membekingi kegiatan ilegal tersebut.
Lebih jauh, disebutkan bahwa seorang oknum Babinsa berinisial Serda SR diduga menjadi figur sentral yang memberikan dukungan serta fasilitas kepada empat kelompok tersebut.
Setoran Fantastis: Dugaan “Upeti” Mengalir
Informasi tambahan yang diterima redaksi menyebutkan bahwa setiap titik operasi “sobis” diduga menyetor dana berkisar Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan. Dana tersebut kemudian disebut-sebut dikoordinir oleh oknum tertentu untuk dibagikan sebagai “upeti” ke sejumlah pihak.
Jika benar, praktik ini bukan sekadar kejahatan siber biasa, tetapi telah menjelma menjadi kejahatan terstruktur yang merusak sistem hukum itu sendiri.
Nama-Nama dan Lokasi Terendus
Dalam laporan tersebut juga tercantum sejumlah nama yang diduga terlibat dalam jaringan “sobis”, di antaranya:
Rika alias Aska (Desa Pakkanna)
Muhsin dan Yani (Kelurahan Tancung)
Ambo dan Hamza (Lebonge)
Mongkong, H. Cembang, Uni, Ambo Ala, Rudi, Firda, Ompong (Desa Palippu)
Juse alias Kebba (Kelurahan Pincengpute)
Nama-nama ini disebut sebagai bagian dari kelompok besar yang hingga kini masih aktif menjalankan aktivitas penipuan online.
Menunggu Penindakan: Negara Jangan Kalah
Dalam catatan laporan tersebut ditegaskan bahwa seluruh data dan identitas pelaku telah dikantongi, dan hanya tinggal menunggu perintah untuk dilakukan penindakan serta penyergapan.
Namun, pertanyaan besar kini menggantung di tengah masyarakat:
Mengapa aktivitas ini bisa terus berjalan? Siapa yang sebenarnya bermain di balik layar?
Jika dugaan keterlibatan oknum aparat benar adanya, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan pengkhianatan terhadap institusi dan kepercayaan publik.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum, baik dari institusi TNI maupun Polri, untuk:
Mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum
Membongkar jaringan “sobis” hingga ke akar
Menindak tanpa pandang bulu siapapun yang terlibat
Celebes Post menegaskan bahwa informasi ini masih bersifat dugaan awal dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Namun satu hal yang pasti:
Jika praktik ini dibiarkan, maka bukan hanya masyarakat yang menjadi korban, tetapi juga wibawa hukum dan negara yang dipertaruhkan.
(Tim Redaksi CELEBES POST)
