![]() |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | Makassar, Sulsel — Era baru pelayanan surat izin mengemudi untuk kendaraan roda dua berkapasitas besar resmi dimulai di Kota Makassar. Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polrestabes Makassar kini telah membuka layanan penerbitan SIM C1 bagi pengendara motor gede (moge) dan motor berkapasitas 250 cc hingga 500 cc.
Kebijakan ini langsung menjadi perhatian publik, khususnya komunitas otomotif dan para pecinta motor berkapasitas tinggi di Sulawesi Selatan. Pasalnya, kehadiran SIM C1 dinilai menjadi langkah serius kepolisian dalam meningkatkan keselamatan berkendara sekaligus memperketat administrasi pengguna motor premium di jalan raya.
Meski peluncuran resminya baru akan digelar pekan depan, masyarakat ternyata sudah bisa mengakses layanan tersebut di Satpas SIM Polrestabes Makassar.
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Siska Dwi Marita Susanti menegaskan bahwa seluruh fasilitas dan mekanisme pelayanan telah disiapkan untuk melayani pemohon SIM C1.
“Minggu depan akan dilaunching SIM C1, namun layanan Satpas SIM kami sudah dapat melayani pemohon SIM sepeda motor berkapasitas CC tinggi tersebut,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Langkah ini disebut sebagai jawaban atas meningkatnya jumlah pengguna motor gede di Kota Makassar yang selama ini membutuhkan legalitas berkendara yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan mereka.
Pengendara Moge Tak Bisa Lagi Gunakan SIM Biasa
Penerapan SIM C1 menjadi penanda bahwa pengendara motor berkapasitas tinggi kini tidak bisa lagi dianggap sama dengan pengguna motor biasa. Selain faktor tenaga mesin yang lebih besar, risiko kecelakaan dan teknik pengendalian kendaraan juga dinilai jauh berbeda.
Karena itu, kepolisian menyiapkan tahapan ujian yang lebih ketat dan spesifik untuk memastikan pengendara benar-benar memiliki kemampuan mengendalikan kendaraan berkapasitas besar di jalan raya.
Adapun syarat utama pengurusan SIM C1 antara lain:
Wajib telah memiliki SIM C biasa
Membawa KTP elektronik asli yang masih berlaku
Berusia minimal 18 tahun
Membawa kendaraan uji berkapasitas 250 cc hingga 500 cc
Membawa STNK kendaraan
Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani
Tak hanya itu, pemohon juga diwajibkan mengikuti pemeriksaan mata, tes teori lalu lintas, hingga tes praktik menggunakan motor berkapasitas sesuai kategori SIM C1.
Ujian Lebih Ketat, Keselamatan Jadi Prioritas
Satpas SIM Polrestabes Makassar juga telah menyiapkan area praktik khusus yang disesuaikan dengan karakter motor kapasitas menengah hingga besar.
Mulai dari proses verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan, ujian teori berbasis perangkat digital, hingga tes praktik dilakukan secara bertahap dan ketat.
Jika seluruh tahapan dinyatakan lulus, SIM C1 akan langsung diterbitkan di lokasi.
Pihak Satpas turut mengimbau masyarakat agar datang sesuai jadwal ujian dan membawa perlengkapan keselamatan lengkap demi kelancaran proses serta menjaga keamanan selama praktik berkendara.
Langkah Modernisasi Pelayanan dan Kesadaran Berkendara
Hadirnya SIM C1 di Makassar dinilai menjadi bagian dari modernisasi pelayanan lalu lintas sekaligus bentuk keseriusan aparat dalam membangun budaya berkendara yang lebih disiplin dan profesional.
Di tengah meningkatnya populasi kendaraan berkapasitas besar di Sulawesi Selatan, kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran hukum para pengendara moge di jalan raya.
Kini, pengendara motor besar tak hanya dituntut tampil gagah di jalanan, tetapi juga wajib memiliki kompetensi dan legalitas berkendara yang sesuai aturan.
DDL CELEBES POST
