Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

121 Kasus Narkoba Dibongkar, Polres Gowa Nyatakan Perang Tanpa Ampun!

Kamis, 11 Juni 2026 | Juni 11, 2026 WIB Last Updated 2026-06-11T10:58:17Z



Celebespost Kab.Gowa Sulsel, – Peredaran narkotika di Kabupaten Gowa masih menjadi ancaman nyata yang terus mengintai masyarakat dan generasi muda. Di tengah masifnya peredaran barang haram tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa menunjukkan sikap tanpa kompromi dengan mengungkap sedikitnya 121 kasus tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2026.


Angka tersebut menjadi gambaran bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Gowa masih berada pada level yang mengkhawatirkan. Namun di sisi lain, capaian itu juga menunjukkan intensitas penindakan yang dilakukan aparat kepolisian dalam memburu para pelaku, mulai dari pengguna, pengedar hingga jaringan bandar.


Dari ratusan kasus yang berhasil diungkap, Satresnarkoba Polres Gowa menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak ribuan jiwa masyarakat, yakni 371,11 gram sabu-sabu, 538,7 gram ganja, 259,8 gram tembakau sintetis, serta 3.926 butir obat golongan Daftar G.


Jika barang-barang haram tersebut berhasil beredar di tengah masyarakat, dampaknya bukan hanya merusak kesehatan para pengguna, tetapi juga berpotensi melahirkan berbagai tindak kriminal lain yang berakar dari ketergantungan narkotika.


Kasatresnarkoba Polres Gowa, Iptu Firman, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap pengungkapan kasus bukan sekadar pencapaian angka statistik, melainkan bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman yang dapat menghancurkan masa depan generasi bangsa.


"Mengungkap jaringan narkoba adalah prestasi, tetapi menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba adalah sebuah kehormatan," Tegasnya.


Salah satu pengungkapan yang menjadi sorotan terjadi pada akhir Mei 2026 saat Satresnarkoba Polres Gowa membongkar jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pallangga.


Operasi yang dipimpin Kaurbin Opsnal Timsus 2 Satresnarkoba Polres Gowa, Ipda Hamsir, Amd., S.H., itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Lingkungan Taipakodong, Desa Bunga Ejaya.


Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif hingga akhirnya petugas melakukan serangkaian penggerebekan di tiga lokasi berbeda.


Dari operasi berantai tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam mata rantai peredaran sabu.


Tersangka pertama berinisial ADI (23) diamankan sekitar pukul 00.05 WITA dengan barang bukti satu sachet sabu seberat 0,16 gram.


Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada IAN (34) yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama. Dari lokasi kedua, petugas menemukan alat isap sabu, pireks, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.


Dari hasil interogasi, petugas kemudian bergerak menuju lokasi ketiga dan berhasil menangkap Jufri DG Sitakka (46) yang diduga berperan sebagai pemasok dalam jaringan tersebut.


Di rumah tersangka, polisi menemukan 21 sachet sabu siap edar dengan berat total 12,58 gram yang disembunyikan di dalam dompet merah serta sejumlah alat pendukung lainnya.


Temuan tersebut memperlihatkan bahwa peredaran narkotika di wilayah tersebut tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah menggunakan pola distribusi yang terorganisir.


Pengembangan lebih lanjut mengungkap keberadaan sosok lain berinisial AR yang disebut sebagai sumber pasokan narkotika bagi jaringan tersebut.


Hingga kini, AR telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat Satresnarkoba Polres Gowa.


Keberadaan DPO ini menunjukkan bahwa mata rantai peredaran narkotika belum sepenuhnya terputus dan masih terdapat aktor lain yang harus diburu untuk membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya.


Selain menyita narkotika, polisi turut mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.


Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Polres Gowa dan dijerat dengan Pasal 114 serta Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya dapat mencapai puluhan tahun penjara hingga pidana seumur hidup sesuai peran dan keterlibatan masing-masing.


Meski 121 kasus berhasil diungkap, fakta tersebut sekaligus menjadi alarm bahwa peredaran narkotika masih terus berupaya mencari celah di tengah masyarakat.


Karena itu, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat dalam memberikan informasi dan menolak keberadaan jaringan narkoba di lingkungan masing-masing menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.


Polres Gowa menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan. Setiap pengungkapan kasus merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari ancaman yang dapat menghancurkan masa depan keluarga, generasi muda, dan stabilitas sosial.


Melalui semangat "War On Drugs", Satresnarkoba Polres Gowa menyatakan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika untuk berkembang di wilayah Kabupaten Gowa.(*411U).



Laporan : (Tim Sorot Sulsel).

×
Berita Terbaru Update