Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TERKUAK! Dokumen Internal JPay–VGreen Diduga Berbeda dengan Kebijakan di Lapangan, Nilai Sewa dan Denda Pembatalan Jadi Sorotan

Selasa, 28 Juli 2026 | Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-28T06:18:12Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | JAKARTA  – Sejumlah dokumen yang diperoleh CELEBES POST memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme kerja sama pengadaan lahan untuk pembangunan Battery Swap Station (BSS) dan Electric Vehicle Charging Station (EVCS) yang melibatkan PT Japri Pay Nusantara (JPay) dan PT VGreen Global Charging Station Investment Indonesia.


Dokumen tersebut memuat sejumlah ketentuan mengenai pemberian kuasa dari pemilik lahan kepada PT Japri Pay Nusantara, larangan pembatalan, mekanisme persetujuan (approved), hingga ketentuan denda apabila terjadi pembatalan. Di sisi lain, percakapan WhatsApp internal yang diperoleh redaksi memperlihatkan adanya diskusi mengenai besaran kompensasi kepada pemilik lahan serta kebijakan sanksi yang disebut baru disosialisasikan setelah proses pemasaran berjalan.


Dokumen Kuasa Berikan Wewenang kepada JPay


Berdasarkan salinan Surat Kuasa dan Persetujuan Pemilik Lahan Nomor/SPPL/VG/VII/2026 yang diterima redaksi, pemilik lahan memberikan kuasa kepada PT Japri Pay Nusantara untuk mengurus proses penyewaan sebagian lahannya kepada PT VGreen Global Charging Station Investment Indonesia.


Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa penerima kuasa berwenang mengurus seluruh proses administrasi, termasuk menandatangani surat maupun akta perjanjian sewa menyewa dengan PT VGreen Global Charging Station Investment Indonesia, menghadap notaris maupun instansi terkait, serta melakukan tindakan hukum lain yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian.


Dokumen tersebut juga memuat ketentuan bahwa setelah surat kuasa ditandatangani, pemilik lahan tidak diperbolehkan membatalkan kesepakatan maupun mengalihkan lahannya kepada pihak lain hingga proses pemasangan infrastruktur selesai.


Namun pada bagian lain disebutkan bahwa surat kuasa tersebut akan berakhir secara otomatis apabila lokasi dinyatakan "Not Approved", sedangkan apabila memperoleh status "Approved", proses akan dilanjutkan ke tahap perjanjian sewa menyewa.


Surat Pernyataan Memuat Denda Rp500 Ribu


Redaksi juga memperoleh salinan Surat Pernyataan Pemilik Lahan.


Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa apabila pemilik lahan membatalkan secara sepihak setelah lokasi dinyatakan Approved, maka yang bersangkutan bersedia dikenakan denda sebesar Rp500.000.


Denda tersebut dijelaskan sebagai penggantian biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak Head Marketing (HM), meliputi survei lokasi, pengumpulan data, hingga proses administrasi.


Pengumuman Grup WhatsApp Memuat Nominal Berbeda


Yang kemudian menjadi perhatian adalah beredarnya pengumuman pada grup WhatsApp internal jaringan Head Marketing JPay x PT VGreen Global Charging Station Investment Indonesia.


Dalam pesan yang diterima redaksi, admin grup menginformasikan adanya ketentuan yang mengharuskan seluruh marketing menjelaskan kepada pemilik lahan bahwa setelah surat kuasa ditandatangani, proses tidak dapat dibatalkan.


Dalam pengumuman tersebut tercantum besaran denda yang berbeda dengan isi surat pernyataan yang diterima redaksi, yaitu:


  • Pembatalan setelah survei: Rp1.000.000

  • Pembatalan setelah alat diturunkan: Rp5.000.000


Pesan tersebut juga menyebutkan bahwa apabila terjadi pembatalan, biaya dimaksud akan dibebankan kepada pemilik lahan dan marketing melalui mekanisme pemotongan fee masing-masing.


Perbedaan nominal antara dokumen yang diterima pemilik lahan dan informasi yang beredar di grup internal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan sejumlah marketing.


Marketing Pertanyakan Sosialisasi Kebijakan


Dalam percakapan grup yang diperoleh redaksi, seorang marketing asal Bogor menyampaikan keberatan karena salah satu lokasi yang diajukannya batal setelah dilakukan survei.


Menurut keterangannya, pengajuan tersebut masih menggunakan format surat kuasa lama sebelum adanya perubahan kebijakan yang disebut berlaku mulai 26 Juli 2026.


Ia meminta agar pemilik lahan maupun marketing tidak dikenakan sanksi terhadap pengajuan yang dilakukan sebelum kebijakan baru diberlakukan.


Keberatan tersebut mendapat tanggapan dari anggota grup lainnya.


Salah satunya disampaikan oleh Parman Tohari, yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai denda maupun sanksi belum pernah dibahas atau disosialisasikan kepada tim marketing sebelum pengumuman tersebut disampaikan.


Menurutnya, apabila benar merupakan kebijakan baru, maka penerapannya perlu mempertimbangkan proses pemasaran yang telah berjalan sebelumnya.


Dugaan Perbedaan Nilai Kompensasi Sewa


Sorotan lain muncul dari percakapan WhatsApp antara awak media CELEBES POST dengan seseorang yang mengaku berada dalam jaringan pemasaran program tersebut.


Saat ditanya mengenai besaran kompensasi kepada pemilik lahan, narasumber menyebut angka Rp4,2 juta untuk titik motor dan Rp8,5 juta untuk titik mobil.


Angka tersebut kemudian dibandingkan oleh redaksi dengan nilai yang diduga tercantum dalam dokumen kerja sama yang dimiliki redaksi.


Perbandingan tersebut memunculkan pertanyaan karena terdapat selisih nilai yang cukup signifikan.


Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, CELEBES POST belum memperoleh salinan perjanjian sewa menyewa final yang telah ditandatangani para pihak. Oleh karena itu, redaksi belum dapat menyimpulkan apakah terdapat perbedaan nilai yang bersifat final atau apakah perbedaan tersebut merupakan bagian dari skema kerja sama tertentu yang memiliki dasar kontraktual tersendiri.


Sejumlah Hal Masih Memerlukan Klarifikasi


Berdasarkan dokumen dan percakapan yang diperoleh redaksi, terdapat sejumlah hal yang memerlukan penjelasan resmi, antara lain:


  1. Dasar hukum pemberlakuan besaran denda yang berbeda antara surat pernyataan pemilik lahan dan pengumuman di grup internal.

  2. Waktu mulai berlakunya kebijakan tersebut.

  3. Apakah seluruh marketing dan pemilik lahan telah memperoleh sosialisasi sebelum kebijakan diterapkan.

  4. Mekanisme penentuan nilai kompensasi atau sewa kepada pemilik lahan.

  5. Dasar hukum maupun dasar kontraktual pemotongan fee marketing apabila terjadi pembatalan.


Hak Jawab


Hingga berita ini disusun, CELEBES POST masih berupaya memperoleh klarifikasi dari manajemen PT Japri Pay Nusantara, PT VGreen Global Charging Station Investment Indonesia, serta pihak-pihak terkait mengenai substansi dokumen dan percakapan yang menjadi dasar pemberitaan ini.


Apabila klarifikasi resmi telah diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna menjaga keberimbangan, akurasi, serta tanggung jawab dalam penyajian informasi kepada publik.


(AL Redaksi CELEBES POST)

×
Berita Terbaru Update