Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

HAK ANGKET DPRD GOWA MEMASUKI BABAK KRUSIAL Pansus Bidik Etika, Moral dan Dugaan Rusaknya Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Ditantang Buka Fakta di Hadapan Publik

Kamis, 25 Juni 2026 | Juni 25, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T06:16:12Z
Sumber Dokumentasi Live Stream DPRD GOWA 


GOWA | CELEBES POST – Pertarungan politik antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Gowa kini memasuki fase yang paling menentukan. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa secara terbuka melontarkan pernyataan keras yang tidak hanya menyoroti kebijakan pemerintahan, tetapi juga menyentuh aspek etika, moral, integritas kepemimpinan hingga dugaan terganggunya tata kelola pemerintahan daerah.


Dalam sejumlah forum resmi DPRD, Pansus menegaskan bahwa hak angket yang saat ini berjalan bukanlah upaya mengorek kehidupan pribadi seorang pejabat publik. Fokus utama mereka adalah menguji apakah tindakan dan keputusan yang terjadi telah berdampak terhadap jalannya pemerintahan, birokrasi, penggunaan fasilitas negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.


Pernyataan tersebut menandai perubahan arah penyelidikan yang sebelumnya dipersepsikan publik hanya sebagai konflik politik biasa. Kini, hak angket berkembang menjadi arena pembuktian mengenai akuntabilitas dan legitimasi moral seorang kepala daerah.


Sumpah Jabatan Tak Bisa Dipisahkan dari Moral Kepemimpinan


Dalam pemaparannya, Pansus menegaskan bahwa sumpah jabatan kepala daerah bukan sekadar prosesi seremonial saat pelantikan.


Menurut mereka, sumpah jabatan merupakan kontrak moral, etika, hukum dan tanggung jawab spiritual yang melekat pada setiap pemimpin daerah selama masa kepemimpinannya.


Pansus menilai bahwa masyarakat berhak mengetahui apakah amanah yang diberikan kepada kepala daerah telah dijalankan sesuai prinsip kepatutan, transparansi dan tanggung jawab publik.


"Seorang kepala daerah tidak hanya bertanggung jawab terhadap program kerja dan laporan keuangan. Ada dimensi etika, integritas dan moralitas yang juga harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat," tegas juru bicara Pansus dalam sidang.


Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar utama DPRD dalam menjalankan hak angket yang kini mendapat sorotan luas dari berbagai kalangan.


DPRD: Pejabat Publik Tidak Bisa Berlindung di Balik Dalih Privasi


Salah satu poin yang paling menonjol dalam sidang adalah penegasan DPRD mengenai batas antara ranah pribadi dan ranah publik seorang kepala daerah.


Pansus berpendapat bahwa ketika fasilitas negara, kewenangan jabatan, rumah dinas, kendaraan operasional, dokumen resmi maupun anggaran pemerintah digunakan dalam suatu aktivitas, maka seluruh tindakan tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai urusan pribadi.


Menurut DPRD, seluruh fasilitas yang melekat pada jabatan kepala daerah berasal dari uang rakyat sehingga penggunaannya wajib terbuka untuk diawasi.


"Ketika instrumen negara digunakan, maka publik memiliki hak untuk mengetahui dan DPRD memiliki kewajiban melakukan pengawasan," tegas salah seorang anggota Pansus.


Pernyataan itu sekaligus menjadi jawaban atas kritik yang menyebut DPRD telah memasuki wilayah privat kepala daerah.


Dugaan Gangguan Tata Kelola Pemerintahan Jadi Fokus Utama


Di balik panasnya polemik politik tersebut, DPRD mengungkap bahwa dasar pembentukan hak angket berasal dari adanya kesesuaian antara fakta, keterangan saksi, dokumen dan berbagai informasi yang diperoleh selama proses pengumpulan data.


Pansus mengklaim bahwa berbagai informasi tersebut mengarah pada dugaan adanya dampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan birokrasi Kabupaten Gowa.


Menurut mereka, persoalan yang tengah diselidiki tidak lagi berdiri sebagai isu personal semata, tetapi telah berkembang menjadi persoalan kelembagaan yang berpotensi memengaruhi stabilitas pemerintahan daerah.


"Ini bukan lagi urusan privat. Ini menyangkut tata kelola pemerintahan dan marwah kepemimpinan daerah," tegas Pansus.


Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa DPRD tengah berupaya membuktikan adanya hubungan antara isu yang berkembang dengan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.


Dukungan 43 Legislator Perkuat Posisi Hak Angket


Secara politik, hak angket ini memiliki fondasi yang sangat kuat.


Dari total 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa, sebanyak 43 legislator diketahui menyetujui pembentukan hak angket.


Angka tersebut menunjukkan konsensus politik yang sangat besar dan jarang terjadi dalam dinamika parlemen daerah.


Pengamat menilai dukungan hampir mutlak tersebut mengindikasikan bahwa mayoritas anggota DPRD menganggap persoalan yang sedang diperiksa memiliki tingkat urgensi yang tinggi dan berdampak terhadap hubungan kelembagaan antara legislatif dan eksekutif.


Tidak hanya itu, DPRD juga menyoroti pengembalian surat rekomendasi resmi yang dilakukan pihak eksekutif melalui jalur administratif.


Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk ketegangan hubungan antar lembaga yang seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati dan menghargai fungsi masing-masing.


Pansus Tantang Bupati Hadir dan Buka Seluruh Fakta


Dalam sidang yang berlangsung tegang, Pansus secara terbuka meminta Bupati Gowa untuk hadir langsung memberikan keterangan di hadapan forum hak angket.


Menurut DPRD, ruang sidang hak angket merupakan forum resmi dan konstitusional yang paling tepat untuk menjelaskan seluruh fakta yang berkembang di masyarakat.


Pansus menegaskan bahwa publik tidak membutuhkan perang opini di luar forum resmi, melainkan pembuktian yang dapat diuji secara terbuka.


"Jika merasa berada pada posisi yang benar, maka hadir dan jelaskan seluruh fakta di hadapan masyarakat melalui forum yang sah. Yang dibutuhkan publik adalah kebenaran yang dapat diuji, bukan sekadar narasi," tegas juru bicara Pansus.


ANALISIS CELEBES POST | SOROT


Pertarungan Politik yang Berpotensi Menjadi Titik Balik Pemerintahan Gowa


Hak angket DPRD Gowa kini telah berubah dari instrumen pengawasan biasa menjadi arena pertarungan legitimasi politik dan moral kepemimpinan.


Ada tiga skenario yang berpotensi terjadi.


Skenario pertama, Pansus berhasil membuktikan adanya pelanggaran etika atau tindakan yang berdampak terhadap tata kelola pemerintahan. Jika hal tersebut terjadi, maka rekomendasi hak angket berpotensi menjadi salah satu keputusan politik paling berpengaruh dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Gowa.


Skenario kedua, pihak eksekutif mampu membantah seluruh tudingan melalui data, dokumen dan argumentasi yang kuat. Dalam kondisi ini, posisi DPRD akan ikut diuji karena publik akan mempertanyakan dasar pembentukan hak angket tersebut.


Skenario ketiga, konflik berkepanjangan tanpa penyelesaian yang jelas dapat memicu krisis kepercayaan publik terhadap kedua lembaga sekaligus. Dampaknya bukan hanya pada stabilitas politik, tetapi juga pada efektivitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.


Yang pasti, publik Gowa kini menunggu satu hal yang paling penting: pembuktian.

Bukan sekadar opini.

Bukan sekadar narasi politik.


Melainkan fakta-fakta yang dapat diuji secara terbuka, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat.


CELEBES POST akan terus mengawal jalannya proses Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa untuk memastikan setiap perkembangan diketahui publik secara utuh, berimbang dan berdasarkan fakta.


(Tim Investigasi CELEBES POST | Gowa, Sulawesi Selatan)

×
Berita Terbaru Update