![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
MAKASSAR, CELEBES POST – Gelombang protes terhadap dugaan keterkaitan AAS Building dalam konflik agraria di Lakkang Ca'di, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, kembali mengemuka. Untuk ketiga kalinya, Aliansi Lakkang Bersatu (ALB) bersama Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa di depan AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Jumat (7/8/2026).
Aksi tersebut tidak hanya menjadi panggung penyampaian aspirasi warga yang mengaku lahannya disengketakan, tetapi juga diwarnai ketegangan setelah massa mengklaim adanya upaya pembubaran oleh sekelompok orang yang oleh peserta aksi disebut terdiri dari oknum tertentu dan kelompok yang mereka sebut sebagai preman. Hingga berita ini diterbitkan, klaim tersebut belum memperoleh tanggapan resmi dari institusi yang disebut maupun pihak-pihak terkait sehingga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Di bawah pengamanan aparat kepolisian, ratusan peserta aksi membentangkan spanduk, melakukan orasi bergantian, serta membagikan selebaran kepada pengguna jalan. Mereka mendesak agar pihak AAS Building memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dugaan keterkaitan perusahaan tersebut dengan sengketa lahan yang hingga kini masih bergulir di pengadilan.
Bagi warga, aksi ketiga ini disebut sebagai bentuk akumulasi kekecewaan karena mereka menilai belum ada penjelasan yang benar-benar menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai aktivitas sejumlah pihak di kawasan Lakkang Ca'di.
Situasi berubah tegang ketika massa mengaku didatangi sekelompok orang yang berupaya menghentikan jalannya aksi. Adu argumentasi sempat terjadi sehingga jalannya demonstrasi terhenti beberapa saat sebelum akhirnya situasi kembali terkendali.
Salah seorang warga yang lahannya menjadi objek sengketa, Juliati, mempertanyakan berulangnya peristiwa serupa setiap demonstrasi digelar di depan AAS Building.
"Kalau memang tidak ada hubungan, mengapa setiap aksi di depan AAS Building selalu ada pihak penggugat yang datang membubarkan aksi kami. Sekarang bahkan menurut kami ada keterlibatan oknum dan kelompok tertentu yang membuat warga semakin bertanya-tanya," ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan peserta aksi dan hingga kini belum dapat dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut.
Titik Terang atau Sekadar Klarifikasi?
Di tengah ketegangan, massa akhirnya mengaku memperoleh kesempatan berdialog dengan pihak yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan aktivitas pembebasan lahan.
Anwar, yang oleh warga disebut sering mendatangi Lakkang Ca'di untuk menawarkan pembelian tanah, menegaskan dirinya hanya berstatus calon pembeli.
"Tidak apa-apa, tidak ada masalah. Kalau barang (tanah) mau dijual, ya dijual," katanya singkat.
Sementara itu, seorang perwakilan AAS Building yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menegaskan perusahaan tidak terlibat dalam sengketa kepemilikan tanah.
Menurutnya, perusahaan hanya menjalankan aktivitas bisnis berdasarkan transaksi yang dianggap sah.
"Kami di sini bekerja profesional. Sengketa itu urusan di pengadilan. Kami berhak karena tanah itu dibeli, orangnya dibayar."
Pernyataan tersebut menjadi respons pertama yang diterima massa setelah tiga kali aksi dilakukan di lokasi yang sama.
Dugaan Pembelian Murah di Tengah Sengketa
Di sisi lain, warga menyampaikan klaim lain yang menjadi perhatian dalam konflik tersebut.
Eka, salah seorang warga, mengaku beberapa kali didatangi pihak tertentu yang menawarkan pembelian tanah dengan harga sekitar Rp50.000 per meter persegi.
Menurutnya, alasan yang disampaikan adalah karena status tanah sedang disengketakan.
"Mereka datang ke rumah-rumah warga dan meminta tanah dijual dengan harga Rp50 ribu per meter. Alasannya karena tanah sedang bersengketa," ungkap Eka.
Pernyataan tersebut merupakan pengakuan warga yang belum dapat diverifikasi secara independen maupun dikonfirmasi kepada pihak yang disebut melakukan penawaran.
PMII: Hak Menyampaikan Pendapat Harus Dilindungi
Ketua PC PMII Kota Makassar, Pian, menilai dialog yang akhirnya terjadi merupakan perkembangan setelah tiga kali aksi dilakukan.
Namun demikian, ia juga menyoroti dugaan adanya pihak-pihak yang berupaya menghentikan demonstrasi damai.
Menurutnya, apabila benar terdapat intervensi dari pihak mana pun terhadap penyampaian pendapat di muka umum, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius karena menyangkut hak konstitusional warga negara.
"Kami menyayangkan apabila benar ada keterlibatan oknum maupun kelompok tertentu yang berupaya membubarkan aksi damai. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dihormati," ujarnya.
Pian mengatakan pihaknya akan terus mengumpulkan dokumen, bukti, serta informasi terkait dugaan transaksi lahan, aktivitas pihak-pihak tertentu di kawasan Lakkang Ca'di, maupun insiden yang terjadi saat aksi berlangsung.
Siap Membuka Data
Koordinator lapangan aksi, Firda, menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan dalam demonstrasi memiliki dasar informasi yang menurut pihaknya akan dipertanggungjawabkan.
Ia menyatakan ALB dan PMII siap menggelar konferensi pers serta membuka data yang dimiliki kepada media maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan.
Sengketa Masih Berproses di Pengadilan
Konflik agraria di Lakkang Ca'di hingga kini masih berproses di pengadilan dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Karena itu, status kepemilikan maupun keabsahan hak atas objek sengketa masih menjadi ranah proses hukum yang sedang berjalan.
Demikian pula, tudingan peserta aksi mengenai dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam pembubaran demonstrasi belum memperoleh tanggapan resmi dari institusi maupun pihak yang disebut dalam aksi tersebut. Oleh sebab itu, informasi tersebut masih berupa klaim yang memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
CELEBES POST membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, agar publik memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Redaksi CELEBES POST)
