![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
LUWU, CELEBES POST – Sorotan terhadap tata kelola proyek infrastruktur di Kabupaten Luwu kembali mengemuka. Kali ini, perhatian publik tertuju pada proyek pengaspalan jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2026 di Desa Tombang, Kecamatan Walenrang.
Ketua IKPM WALMAS, Agiel Pallawa, secara terbuka mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu untuk tidak lagi bersikap pasif dan segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian lokasi pelaksanaan proyek dengan informasi yang tercantum pada papan proyek.
Desakan tersebut muncul setelah masyarakat mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan yang diduga berlangsung pada lokasi berbeda dengan ruas jalan yang diumumkan secara resmi kepada publik.
Papan Proyek Menunjukkan Satu Ruas, Lapangan Diduga Berbeda
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut tercatat sebagai:
Nama Kegiatan: Pengaspalan Jalan Ruas Batusitanduk–Tombang
Lokasi Administratif: Kecamatan Walenrang
Volume: 439 x 4,0 meter
Sumber Dana: APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2026
Pelaksana: CV. Bintang Mahalona Perkasa
Namun, menurut informasi yang berkembang di tengah masyarakat, pekerjaan yang sedang berlangsung diduga tidak berada pada ruas jalan sebagaimana tercantum dalam papan informasi proyek.
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kesesuaian antara dokumen yang diumumkan kepada masyarakat dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Jika benar terdapat perubahan lokasi, publik mempertanyakan apakah perubahan tersebut telah didasarkan pada mekanisme administrasi yang sah dan diinformasikan secara terbuka.
Transparansi Bukan Sekadar Formalitas
Ketua IKPM WALMAS, Agiel Pallawa, menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Menurutnya, isu ini menyentuh prinsip fundamental penyelenggaraan pemerintahan, yakni keterbukaan informasi publik, akuntabilitas penggunaan anggaran, dan hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan.
"Pemerintah Kabupaten Luwu tidak boleh diam. Ketika papan proyek menunjukkan satu lokasi, tetapi pekerjaan diduga dilakukan di lokasi lain, maka publik berhak meminta penjelasan. Uang yang digunakan adalah uang rakyat, sehingga setiap meter pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka," tegas Agiel.
Ia menegaskan bahwa papan informasi proyek bukan sekadar pelengkap administrasi ataupun formalitas untuk memenuhi kewajiban regulasi, melainkan instrumen penting yang menjadi dasar masyarakat mengetahui secara jelas objek pekerjaan yang dibiayai oleh uang negara.
Pemerintah Diminta Membuka Seluruh Dokumen
Agiel menilai, apabila memang terjadi perubahan lokasi pekerjaan, maka pemerintah berkewajiban menyampaikan alasan perubahan tersebut kepada masyarakat secara resmi disertai dokumen pendukung, baik berupa perubahan perencanaan, persetujuan teknis, maupun dasar administrasi lainnya yang menjadi landasan pelaksanaan pekerjaan.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan kewajiban pemerintah, bukan pilihan.
"Jangan sampai papan proyek hanya menjadi pajangan, sementara fakta di lapangan menimbulkan kebingungan. Transparansi bukan slogan yang hanya dipasang di baliho atau dokumen perencanaan, tetapi harus diwujudkan dalam pelaksanaan. Jika memang ada perubahan, tunjukkan dasar administrasinya kepada publik," ujarnya.
Ia menambahkan, minimnya informasi yang diberikan kepada masyarakat justru berpotensi memunculkan spekulasi yang dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pembangunan daerah.
Uang Rakyat Harus Dikelola Secara Terbuka
IKPM WALMAS menegaskan bahwa seluruh proyek yang menggunakan APBD wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan keterbukaan informasi sebagaimana menjadi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Karena itu, organisasi tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu agar segera membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar penetapan lokasi pekerjaan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai legalitas pelaksanaan proyek.
"Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu untuk membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar penetapan lokasi pekerjaan dan memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi dugaan dan spekulasi akibat minimnya keterbukaan informasi. Pemerintah harus membuktikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar dikelola secara jujur, transparan, dan sesuai ketentuan," tutup Agiel Pallawa.
Kontrol Publik Menjadi Bagian dari Pengawasan Pembangunan
IKPM WALMAS memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu. Organisasi tersebut menilai pengawasan masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu maupun instansi teknis terkait mengenai dugaan ketidaksesuaian lokasi pekerjaan tersebut.
CELEBES POST menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan pernyataan resmi dari pihak yang menyampaikan keberatan. Demi memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Luwu, dinas teknis terkait, maupun pihak pelaksana proyek untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau data pendukung atas persoalan yang menjadi sorotan publik ini.
(Redaksi Celebes Post)
