Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Judi Berkedok Tradisi Kembali Digulung Polisi, Empat Pria Diciduk di Arena Adu Kerbau Toraja Utara

Jumat, 12 Juni 2026 | Juni 12, 2026 WIB Last Updated 2026-06-12T11:46:31Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


TORAJA UTARA, CELEBES POST Upaya menjaga kemurnian tradisi adat Toraja dari praktik-praktik yang melanggar hukum terus dilakukan aparat kepolisian. Kali ini, Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara kembali mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam praktik perjudian di arena adu kerbau (Ma'Pasilaga Tedong) yang merupakan bagian dari rangkaian ritual adat Rambu Solo'.


Penangkapan berlangsung di Lembang Saloso, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Selasa (9/6/2026) sore. Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita uang tunai jutaan rupiah yang diduga digunakan sebagai taruhan.


Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskrim Polres Toraja Utara, IPDA Fritz Pasulu, S.H., saat Tim Resmob melakukan pengamanan di lokasi pelaksanaan ritual adat.


Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ruxon, S.H., mewakili Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W., S.I.K., S.H., M.Si., menjelaskan bahwa awalnya petugas tengah melakukan pemantauan dan pengamanan kegiatan adat Rambu Solo' yang berlangsung di wilayah tersebut.


Namun di tengah berlangsungnya atraksi adu kerbau yang menjadi salah satu simbol budaya masyarakat Toraja, petugas menemukan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan sejumlah penonton.


Dokumentasi kontributor Celebes Post 

Dokumentasi kontributor Celebes Post 

Dokumentasi kontributor Celebes Post 

Dokumentasi kontributor Celebes Post 

Dokumentasi kontributor Celebes Post 


“Tradisi adat yang seharusnya dijaga keluhurannya justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan taruhan uang. Setelah dilakukan pemantauan dan pengamatan, Tim Resmob menemukan adanya praktik perjudian dan langsung melakukan tindakan pengamanan,” ujar IPTU Ruxon.


Empat pria yang diamankan masing-masing berinisial LL (24), warga Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara; EM (22), warga Sangalla, Kabupaten Tana Toraja; SS (41), warga Lamunan, Kabupaten Tana Toraja; dan JT (30), warga Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.


Mereka diduga melakukan taruhan saat beberapa pasangan kerbau sedang bertanding di arena Ma'Pasilaga Tedong. Di tengah sorak-sorai penonton, para terduga pelaku kedapatan mempertaruhkan sejumlah uang terhadap hasil pertandingan adu kerbau tersebut.


Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2.500.000 yang diduga digunakan sebagai modal taruhan. Uang tersebut terdiri dari 20 lembar pecahan Rp100 ribu dan 10 lembar pecahan Rp50 ribu.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan interogasi di lokasi kejadian, keempat pria tersebut mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses penanganan.


“Para terduga pelaku mengakui telah melakukan aktivitas perjudian di arena adu kerbau. Saat ini mereka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang IPTU Ruxon.


Menjaga Marwah Budaya Toraja


Penindakan yang dilakukan Polres Toraja Utara ini menjadi bukti bahwa aparat tidak hanya bertugas menjaga keamanan kegiatan adat, tetapi juga memastikan nilai-nilai budaya tidak dicemari oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.


Rambu Solo' dan Ma'Pasilaga Tedong merupakan bagian penting dari warisan budaya Toraja yang memiliki nilai sosial, spiritual, dan historis yang tinggi. Karena itu, segala bentuk penyalahgunaan kegiatan adat untuk kepentingan perjudian dinilai dapat merusak citra budaya yang selama ini dijaga masyarakat Toraja.


Polres Toraja Utara kembali mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menjadikan kegiatan adat sebagai sarana melakukan tindak pidana perjudian maupun pelanggaran hukum lainnya.


Kepolisian menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap bentuk perjudian, termasuk yang dilakukan di tengah kegiatan budaya dan adat istiadat.


Langkah tegas tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar menghormati nilai-nilai budaya Toraja serta menjauhi aktivitas perjudian yang dapat berujung pada proses hukum pidana.


(Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulawesi Selatan)

×
Berita Terbaru Update