![]() |
| Ilustrasi Dokumentasi kontributor Celebes Post |
Makassar, CELEBES POST – Putusan praperadilan yang dibacakan Pengadilan Negeri Takalar pada 10 Juni 2026 kini memasuki babak baru. Kuasa hukum H. Mustari Dg Ngago secara resmi melayangkan pengaduan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makassar terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Tka.
Pengaduan tersebut diajukan oleh Muhammad Nasir, S.H., M.H., selaku kuasa hukum H. Mustari Dg Ngago, yang sebelumnya mengajukan praperadilan atas proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Takalar.
Persoalkan Pertimbangan Putusan Hakim
Dalam surat pengaduannya, pelapor menilai sejumlah fakta, alat bukti, serta keterangan ahli yang diajukan selama persidangan tidak memperoleh pertimbangan hukum yang memadai dalam putusan hakim tunggal.
Menurut pelapor, selama proses persidangan pihak pemohon telah menghadirkan berbagai alat bukti surat, saksi, hingga ahli untuk menjelaskan dugaan cacat prosedur dalam penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga proses penetapan tersangka.
Namun, pelapor beranggapan bahwa sebagian besar dalil yang diajukan tidak dianalisis secara proporsional dalam pertimbangan hukum putusan.
"Kami menilai sejumlah fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan ahli yang berkaitan langsung dengan pokok perkara tidak memperoleh penilaian hukum yang memadai dalam putusan," demikian substansi pengaduan yang disampaikan kuasa hukum kepada Pengadilan Tinggi Makassar.
Soroti Dugaan Ketidakcermatan Pemeriksaan
Dalam pengaduan tersebut, kuasa hukum juga mempertanyakan aspek profesionalitas dan kecermatan hakim dalam memeriksa perkara praperadilan yang menguji keabsahan tindakan penyidik.
Menurut pelapor, hakim dinilai lebih banyak mengadopsi argumentasi termohon tanpa melakukan pengujian yang cukup terhadap alat bukti yang telah diajukan pemohon di persidangan.
Pelapor juga menilai hakim tidak menjawab secara tuntas sejumlah dalil utama terkait dugaan cacat prosedur penyidikan, penerbitan Sprindik, SPDP, serta mekanisme penetapan tersangka.
Padahal, menurut pihak pemohon, pokok-pokok keberatan tersebut merupakan inti dari permohonan praperadilan yang diajukan ke PN Takalar.
Keterlambatan Pembacaan Putusan Jadi Sorotan
Tidak hanya isi putusan, pengaduan tersebut juga menyoroti proses pembacaan putusan yang menurut pelapor memunculkan pertanyaan.
Dalam surat pengaduan disebutkan bahwa sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WITA baru dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WITA.
Pelapor mengaku tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai keterlambatan tersebut.
Selain itu, pelapor juga mencatat bahwa saat membacakan pertimbangan hukum dan amar putusan, hakim disebut terlihat beberapa kali menyampaikan putusan secara terbata-bata sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan pihak yang hadir.
Meski demikian, pelapor menegaskan tidak mengetahui secara pasti penyebab keterlambatan maupun kondisi yang terjadi saat pembacaan putusan.
Karena itu, mereka meminta agar lembaga pengawas internal peradilan melakukan klarifikasi guna memastikan tidak terdapat faktor-faktor yang dapat memengaruhi independensi proses pengambilan putusan.
Minta Pemeriksaan Dugaan Intervensi
Dalam poin yang cukup serius, kuasa hukum H. Mustari Dg Ngago meminta Pengadilan Tinggi Makassar melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya pengaruh atau intervensi pihak luar terhadap proses pemeriksaan dan pengambilan putusan.
Permintaan tersebut didasarkan pada persepsi yang berkembang di kalangan para pihak setelah melihat sejumlah fakta persidangan yang menurut mereka tidak masuk dalam pertimbangan putusan.
Meski demikian, dalam suratnya pelapor tidak menyebutkan adanya bukti langsung mengenai intervensi tersebut, melainkan meminta agar dugaan tersebut diuji dan diklarifikasi melalui mekanisme pengawasan resmi yang dimiliki lembaga peradilan.
Minta Ketua PN Takalar Turut Diperiksa
Menariknya, pengaduan tidak hanya ditujukan kepada hakim yang memeriksa perkara, tetapi juga meminta Pengadilan Tinggi Makassar melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Takalar dalam kapasitasnya sebagai pimpinan satuan kerja.
Namun pelapor menegaskan permohonan tersebut bukan merupakan tuduhan bahwa Ketua PN Takalar telah melakukan pelanggaran tertentu.
Pemeriksaan diminta semata-mata untuk memastikan apakah terdapat keadaan yang berpotensi memengaruhi independensi proses peradilan dalam perkara tersebut.
Dasar Hukum Pengaduan
Pengaduan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Pasal 5 ayat (1) mengenai kewajiban hakim menggali nilai keadilan dalam masyarakat;
Pasal 10 ayat (1) terkait kewajiban pengadilan memeriksa dan memutus perkara;
Pasal 50 ayat (1) mengenai kewajiban putusan memuat alasan dan dasar hukum yang tepat;
Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
Prinsip independensi, integritas, profesionalitas, objektivitas, dan imparsialitas hakim.
Lima Permintaan kepada Pengadilan Tinggi Makassar
Dalam pengaduannya, Muhammad Nasir & Associates meminta Ketua Pengadilan Tinggi Makassar untuk:
Memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Tka;
Melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim yang memeriksa dan memutus perkara;
Menilai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik;
Menjatuhkan tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran;
Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku.
Menanti Respons Lembaga Peradilan
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pengadilan Tinggi Makassar, Pengadilan Negeri Takalar, maupun pihak hakim yang diadukan terkait substansi pengaduan tersebut.
Pengaduan ini menjadi perhatian karena menyentuh isu fundamental dalam sistem peradilan, yakni independensi hakim, objektivitas pemeriksaan perkara, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Publik kini menantikan bagaimana mekanisme pengawasan internal Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Makassar menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan proses peradilan tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
(CELEBES POST | Laporan Khusus Pengawasan Peradilan 2026)
