Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TAMBANG ILEGAL BATU HITAM DIDUGA KEBAL HUKUM! Nama Pemodal hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Mencuat, Warga Tagih Ketegasan Penegak Hukum

Selasa, 07 Juli 2026 | Juli 07, 2026 WIB Last Updated 2026-07-07T09:32:32Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | Bolaang Mongondow Selatan – Aktivitas pertambangan ilegal batu hitam (black stone) yang diduga berlangsung bebas di Desa Nunuka Raya, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah larangan tegas terhadap pertambangan tanpa izin, aktivitas penggalian, penumpukan hingga pengangkutan material diduga masih berlangsung secara terbuka, memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: siapa yang berada di balik praktik tersebut hingga seolah tak tersentuh hukum?


Sejumlah warga menilai aktivitas yang diduga berlangsung dalam waktu cukup lama tersebut tidak mungkin berjalan tanpa adanya pihak yang memiliki modal maupun jaringan yang kuat. Dugaan itu semakin menguat setelah muncul penyebutan nama-nama yang disebut oleh warga sebagai pihak yang diduga menjadi pemodal.


Salah seorang warga Desa Nunuka Raya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masih menyaksikan aktivitas pertambangan dan pengangkutan batu hitam berlangsung hingga saat ini.


"Dorang pe nama Ical dan Natan itu yang saya dengar dorang penama. Yang Ical asli Gorontalo sedangkan Natan saya nda tau orang mana," ujar narasumber menggunakan dialek setempat.

 

Keterangan tersebut merupakan informasi dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya, sehingga masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.


Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Pemerintah Desa


Tidak hanya dugaan adanya pemodal, warga juga mempertanyakan dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa dalam aktivitas tersebut.


Menurut narasumber, salah satu lahan kosong yang disebut merupakan milik Sangadi Desa Nunuka Raya diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan sementara (stockpile) material batu hitam sebelum dikirim ke luar daerah.


"Saya yakin Sangadi Nunuka Raya terlibat karna dp lahan kosong yang jadi tempat ba stok akan batu hitam itu," ungkap narasumber.

 

Namun demikian, dugaan tersebut belum terbukti dan masih sebatas pernyataan narasumber.


Sebagai bentuk keberimbangan informasi, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sangadi Desa Nunuka Raya melalui aplikasi WhatsApp pada nomor 08225923xxxx. Pesan yang dikirim telah berstatus terbaca (centang dua), namun hingga berita ini diterbitkan belum terdapat tanggapan ataupun klarifikasi.


CELEBES POST tetap membuka ruang hak jawab apabila pihak yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan.


Isu Dugaan Beking Oknum Aparat Jadi Sorotan Publik


Di tengah maraknya aktivitas yang diduga berlangsung tanpa hambatan, berkembang pula isu di masyarakat mengenai dugaan adanya oknum anggota kepolisian yang disebut-sebut membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut.


Saat dikonfirmasi, Wakapolres Bolaang Mongondow Selatan, Kompol I Ketut Mantra, S.H., menyatakan belum mengetahui adanya keterlibatan anggotanya.


"Saya hanya mendengar dan tidak mengetahui terkait keterlibatan anggota," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (6/7/2026).

 

Meski demikian, ia memastikan akan melakukan pengecekan secara langsung terhadap informasi tersebut.


"Saya akan coba mengkroscek langsung di desa tersebut dan akan memastikan apakah ada anggota yang pernah turun langsung sebatas melindungi aktivitas tersebut," tegasnya.

 

Pernyataan tersebut menjadi perhatian masyarakat yang kini menunggu langkah konkret aparat kepolisian, bukan hanya sebatas klarifikasi, tetapi juga tindakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran maupun keterlibatan oknum.


Penegakan Hukum Dipertaruhkan


Praktik pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai ketentuan hukum. Apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya pihak lain yang turut membantu, memfasilitasi, melindungi, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, maka pihak-pihak tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Publik Menanti Ketegasan Aparat

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi berwenang untuk segera turun ke lokasi guna menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga masih berlangsung.


Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada keberanian aparat dalam mengusut tuntas setiap dugaan pelanggaran, termasuk apabila nantinya ditemukan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh atau jabatan.


Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil penyelidikan juga diharapkan disampaikan secara terbuka kepada publik demi menjaga transparansi dan kepastian hukum.


CELEBES POST akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media serta tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.



(Amin.L/Tim CELEBES POST)

×
Berita Terbaru Update