Celebespost Makassar Sulsel, – Dugaan pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol kembali mencuat di Kota Makassar. Toko Yabok yang berlokasi di wilayah Kecamatan Mamajang Jalan Cendrawasih yang diduga melakukan penjualan minuman beralkohol secara eceran tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Kamis, 16/07/2026 Makassar.
Temuan ini disampaikan langsung oleh Ketum Elang Timur Indonesia Imran S.E. saat melakukan klarifikasi di lokasi Toko Yabo hari ini. Dalam pertemuan tersebut, seorang yang berada di lokasi bernama Dulla, yang mengaku mengetahui aktivitas operasional toko, secara terbuka mengakui bahwa Toko Yabok tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol secara eceran.
“Kami sudah tegaskan, per hari ini tidak boleh lagi ada penjualan eceran, apalagi sampai menjual kepada anak di bawah umur. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu mendesak Kepala Dinas Perdagangan dan Wali Kota Makassar untuk menutup Toko Yabok,” Tegas Imran S.E Ketum Elang Timur Indonesia.
Permasalahan ini berfokus pada praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi, yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan terkait distribusi dan penjualan minuman beralkohol.
Aksi protes dan desakan tersebut disuarakan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Narantino, dengan Imran sebagai ketua. Sementara dari pihak toko, Dulla hadir sebagai perwakilan yang memahami operasional toko meski bukan pemilik yang berada di Toko Yabok
Klarifikasi dan peringatan disampaikan hari ini, dengan batas ultimatum kepada aparat penegak perda selama 1x24 jam untuk melakukan tindakan.
Desakan ini muncul karena adanya dugaan pembiaran oleh pihak terkait, termasuk belum adanya tindakan konkret dari pemerintah kecamatan maupun dinas terkait meskipun laporan telah disampaikan sebelumnya.
Masyarakat telah menempuh berbagai langkah, mulai dari somasi, pelaporan resmi, hingga koordinasi dengan pihak kecamatan, Satpol PP, dan aparat kepolisian sektor setempat. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas di lapangan.
Imran menambahkan bahwa pihaknya telah berulang kali menyurati instansi terkait, namun tidak mendapatkan respons yang memadai. Bahkan, ia menyoroti indikasi pembiaran oleh pemerintah setempat.
“Kami sudah sampaikan ke Camat Mamajang, saat pertemuan di Cafe Agung. Tapi sampai hari ini belum ada tindakan. Kami mempertanyakan, ada apa sehingga seolah terjadi pembiaran?” Ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya memberikan ultimatum kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan penindakan dalam waktu 1x24 jam. Jika tidak, mereka akan mendorong penutupan toko secara permanen melalui Dinas Perdagangan dan Pemerintah Kota Makassar.
Selain itu, pihak kepolisian Sektor Polsek Mamajang setempat juga telah diajak berkoordinasi untuk memberikan pembinaan dan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap agar penegakan aturan tidak tebang pilih serta meminta pemerintah kota untuk lebih responsif terhadap laporan warga demi menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi muda dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal.(*54h2ul).
Sumber : Ketum Elang Timur Indonesia (*Imran S.E)
