![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | TAKALAR - Program bantuan bedah rumah yang sejatinya menjadi simbol kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu kini justru menuai sorotan. Di balik pembangunan rumah yang diharapkan membawa harapan baru bagi penerimanya, muncul dugaan persoalan hukum terkait status lahan yang dijadikan lokasi pembangunan.
Seorang warga, Siara Daeng Singara, mengaku keberatan atas pelaksanaan pembangunan tersebut. Ia mengklaim lokasi berdirinya rumah bantuan masih merupakan bagian dari tanah warisan keluarganya yang hingga kini belum memiliki penyelesaian hukum secara tuntas.
Menurut Siara, sebelum pembangunan dimulai, penerima bantuan bersama aparat pemerintah desa sempat mendatanginya untuk meminta izin. Baginya, langkah tersebut menunjukkan bahwa pihak-pihak terkait mengetahui adanya persoalan atas status tanah tersebut.
"Sebelum bedah rumah dibangun, mereka datang meminta izin kepada saya. Itu atas arahan Kepala Desa karena beliau mengetahui persoalan tanah di lokasi itu," ujar Siara kepada CELEBES POST.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang kini memicu tanda tanya publik. Sebab, apabila lahan benar-benar tidak bermasalah, mengapa masih diperlukan permintaan izin kepada pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut?
Pertanyaan Besar di Balik Legalitas Lahan
Siara mengaku tetap menghormati langkah Kepala Desa yang disebut berusaha menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun hingga pembangunan berlangsung, ia mengaku tidak pernah menerima dokumen tertulis ataupun kesepakatan resmi yang menjelaskan status penggunaan lahan tersebut.
"Saya tidak memegang satu lembar pun surat hitam di atas putih. Kalau memang tanah itu tidak bermasalah, mengapa harus datang meminta izin kepada saya?" katanya.
Pernyataan tersebut membuka ruang pertanyaan mengenai proses verifikasi administrasi sebelum program bantuan pemerintah dijalankan.
Dalam setiap program pembangunan yang menggunakan anggaran negara, aspek legalitas lahan semestinya menjadi salah satu syarat mendasar guna menghindari potensi konflik hukum di kemudian hari.
Klaim Tanah Warisan Keluarga
Siara menyebut lokasi pembangunan berada di kawasan tanah timbul yang menurutnya merupakan bagian dari tanah warisan keluarganya.
Ia mengaku telah lama mempertahankan hak atas lahan tersebut dan memilih menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum dibanding melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.
"Saya sengaja menghindari keributan. Negara ini negara hukum. Kalau memang ada persoalan, biarlah diselesaikan melalui aturan yang berlaku," tegasnya.
Menurut pengakuannya, keberatan telah beberapa kali disampaikan kepada penerima bantuan maupun aparat desa. Namun pembangunan disebut tetap berjalan hingga rumah bantuan mulai berdiri.
Apabila klaim tersebut terbukti melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka persoalan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi perdata maupun administrasi terkait penggunaan lahan yang masih disengketakan.
Dugaan Penggarapan Tanpa Persetujuan
Selain mempersoalkan status tanah, Siara juga mengaku tidak pernah memberikan persetujuan resmi atas penggarapan lahan tersebut.
Ia menilai pembangunan seharusnya tidak dilakukan sebelum terdapat kepastian mengenai siapa pihak yang berhak atas lokasi tersebut.
Menurutnya, setiap pembangunan yang menggunakan dana pemerintah semestinya didahului dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek kepemilikan tanah agar tidak menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Isu Permintaan Uang yang Dibantah
Dalam keterangannya, Siara juga menjelaskan bahwa sebelum pembangunan dimulai dirinya memang beberapa kali mendatangi penerima bantuan karena sedang membutuhkan uang.
Ia mengaku pernah meminta bantuan pinjaman, namun tidak memperoleh bantuan tersebut.
Menurut Siara, kondisi tersebut kemudian berkembang menjadi kesalahpahaman sehingga muncul anggapan bahwa dirinya meminta sejumlah uang sebagai syarat agar pembangunan dapat dilanjutkan.
Ia membantah tudingan tersebut.
"Persoalan saya bukan uang. Yang saya perjuangkan adalah status tanah yang sampai sekarang belum pernah diselesaikan secara jelas," ujarnya.
Nama Aparat Desa Ikut Disebut
Dalam keterangannya kepada CELEBES POST, Siara juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum Kepala Dusun dalam proses pembangunan rumah bantuan tersebut.
Ia mengaku telah beberapa kali menyampaikan keberatan secara langsung kepada aparat desa.
Bahkan, menurut pengakuannya, dirinya masih menyimpan rekaman percakapan dengan Kepala Desa sebagai dokumentasi komunikasi yang pernah dilakukan terkait persoalan tersebut.
Namun demikian, keberadaan rekaman tersebut belum diverifikasi secara independen oleh CELEBES POST dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Program Sosial Jangan Sampai Menjadi Sumber Konflik
Program bedah rumah merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun pelaksanaannya juga dituntut memenuhi prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepastian hukum.
Apabila benar terdapat sengketa kepemilikan lahan, maka penyelesaiannya semestinya didahulukan melalui mekanisme mediasi desa, pemerintah daerah, atau proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi legalitas lahan menjadi bagian penting agar program sosial yang bertujuan membantu masyarakat tidak justru memunculkan konflik baru maupun potensi gugatan hukum di kemudian hari.
Aspek Hukum yang Perlu Menjadi Perhatian
Dalam perspektif hukum, sengketa seperti ini dapat berkaitan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur kepastian hak atas tanah dan perlindungan terhadap pemegang hak.
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perbuatan melawan hukum, apabila nantinya terbukti terdapat tindakan yang menimbulkan kerugian terhadap pihak lain.
Ketentuan mengenai penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur administrasi, mediasi, maupun peradilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh pihak yang diberitakan.
CELEBES POST Membuka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, CELEBES POST belum memperoleh keterangan maupun tanggapan resmi dari Kepala Desa, Kepala Dusun, penerima bantuan bedah rumah, maupun instansi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program tersebut.
Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan sengketa lahan, permintaan izin, maupun dugaan keterlibatan aparat desa sebagaimana dimuat dalam pemberitaan ini merupakan klaim dan keterangan sepihak dari narasumber yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
CELEBES POST tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab maupun hak koreksi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(MDS CELEBES POST)
