Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

NEKAT LAWAN PEMERINTAH? DIDUGA LANGGAR IZIN, TERIMA SP3 DAN PERNAH DISEGEL, NOYU EAT & DRINK MASIH BEROPERASI! MAHASISWA DESAK PENUTUPAN PERMANEN

Sabtu, 18 Juli 2026 | Juli 18, 2026 WIB Last Updated 2026-07-17T16:12:18Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


Makassar | CELEBES POSTPolemik dugaan pelanggaran perizinan operasional Noyu Eat & Drink di Kota Makassar kembali memanas. Gelombang protes dari kalangan mahasiswa dan masyarakat kini semakin membesar setelah muncul dugaan bahwa tempat usaha yang disebut hanya mengantongi izin sebagai restoran tersebut justru beroperasi layaknya Tempat Hiburan Malam (THM).


Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sulawesi Selatan di depan lokasi usaha menjadi bukti bahwa persoalan ini telah berkembang menjadi perhatian publik. Massa aksi menilai pemerintah tidak boleh lagi menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang dinilai telah berlangsung cukup lama.


Dalam aksi tersebut, para demonstran secara bergantian menyampaikan orasi yang menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara izin usaha dengan aktivitas operasional di lapangan. Menurut mereka, Noyu Eat & Drink diduga tidak hanya beroperasi sebagai tempat hiburan malam, tetapi juga melakukan penjualan minuman beralkohol secara terbuka serta menimbulkan keresahan masyarakat akibat aktivitas hiburan malam yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.


Jenderal Lapangan aksi, Dham, secara tegas meminta Pemerintah Kota Makassar bersama instansi terkait untuk mengambil langkah konkret.


"Harusnya ini Noyu ditutup secara permanen karena terang-terangan beroperasi sebagai THM. Bahkan kami anggap telah melanggar Perda dan Peraturan Wali Kota yang berlaku," tegas Dham dalam orasinya.

 

Tidak hanya itu, Dham juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, Noyu Eat & Drink disebut telah menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari pemerintah dan bahkan pernah dilakukan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait.


Namun, menurutnya, fakta di lapangan justru menunjukkan tempat usaha tersebut masih tetap beroperasi seperti biasa.


"Manajemen Noyu itu sudah terima SP3 dari pihak pemerintah, bahkan sudah disegel. Tapi kenyataannya mereka masih tetap beroperasi dengan bebas," lanjutnya.

 

Dugaan Lemahnya Penegakan Aturan


Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sulsel menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan aturan di Kota Makassar. Mereka mempertanyakan mengapa sebuah tempat usaha yang diduga telah memperoleh sanksi administratif bahkan pernah disegel masih dapat menjalankan aktivitas usahanya.


Menurut massa aksi, apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu berpotensi mencederai wibawa pemerintah daerah serta menimbulkan kesan adanya ketidaktegasan dalam penegakan regulasi terhadap pelaku usaha.


Selain persoalan administrasi perizinan, massa juga mengaku menerima berbagai keluhan dari warga sekitar mengenai kebisingan, aktivitas hiburan malam hingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang diduga ditimbulkan oleh operasional tempat tersebut.


Aksi Akan Terus Berlanjut


Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sulsel memastikan perjuangan mereka belum akan berhenti. Mereka berkomitmen menggelar aksi lanjutan hingga pemerintah mengambil keputusan yang dinilai memberikan kepastian hukum.


"Kami akan terus melanjutkan aksi unjuk rasa sampai ada langkah nyata berupa penutupan permanen apabila memang terbukti melanggar aturan. Aspirasi masyarakat harus didengar," ujar Dham.


CELEBES POST Soroti


Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menegakkan aturan tanpa tebang pilih. Setiap pelaku usaha memiliki hak untuk menjalankan usahanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun di sisi lain pemerintah juga memiliki kewajiban memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai izin yang dimiliki.


Apabila benar terdapat dugaan ketidaksesuaian antara izin usaha dengan kegiatan operasional, maka diperlukan pemeriksaan menyeluruh oleh instansi berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, pihak pengelola usaha juga berhak memberikan klarifikasi dan penjelasan atas berbagai tudingan yang disampaikan oleh massa aksi.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Noyu Eat & Drink maupun Pemerintah Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa aksi serta dugaan pelanggaran yang disampaikan. CELEBES POST membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



Redaksi CELEBES POST 

×
Berita Terbaru Update