Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SABU MASUK LEWAT INSTAGRAM? Satresnarkoba Toraja Utara Bongkar Dugaan Transaksi Narkoba Digital, Jaringan Pemasok Kini Jadi Sorotan

Jumat, 24 Juli 2026 | Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T12:24:12Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | TORAJA UTARA – Peredaran narkotika yang diduga semakin memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi kembali menjadi perhatian serius. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pemuda di Jalan Mangadil, Kecamatan Singki, Kabupaten Toraja Utara, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.


Pengungkapan tersebut bukan sekadar penangkapan seorang terduga pelaku. Kasus ini juga membuka dugaan adanya pola peredaran narkotika yang mulai bergeser ke ruang digital, sehingga membutuhkan penelusuran lebih mendalam terhadap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat.


Terduga pelaku diketahui berinisial AS alias AN (22), warga Jalan Mappayukki, Kelurahan Malango', Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.


Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Mangadil. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Muhammad Arif, S.H. melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.


Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W., S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Arif, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.


Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain dua sachet plastik klip bening berisi sisa sabu, kaca pireks bekas pakai, alat hisap (bong), korek api gas beserta sumbu, sendok takar plastik, serta satu unit telepon genggam Android yang seluruhnya disimpan di dalam wadah kacamata berwarna cokelat.


Hasil interogasi awal, sebagaimana disampaikan kepolisian, menyebutkan bahwa terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut melalui transaksi daring menggunakan akun Instagram bernama @zeiq_rax_ind. Ia juga mengakui barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan diperjualbelikan.


Peredaran Digital Jadi Alarm Baru


Kasus ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar. Apabila pengakuan tersebut terbukti dalam proses penyidikan, maka media sosial kembali diduga dimanfaatkan sebagai jalur transaksi narkotika yang sulit terdeteksi melalui pola konvensional.


Fenomena ini menjadi alarm bagi aparat penegak hukum, penyedia platform digital, serta masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan teknologi yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan narkotika.


Di sisi lain, keberhasilan Satresnarkoba Polres Toraja Utara mengungkap kasus ini patut diapresiasi sebagai bentuk respons cepat atas informasi masyarakat. Namun demikian, pekerjaan besar justru dimulai setelah penangkapan.


CELEBES POST KONTROL: Jangan Berhenti pada Pengguna, Bongkar Aktor di Baliknya


Dalam perspektif kontrol sosial, pengungkapan terhadap seorang terduga pengguna maupun pengedar skala kecil merupakan langkah awal. Yang lebih penting adalah mengungkap rantai distribusi, pemasok utama, jaringan digital, hingga pihak-pihak yang diduga mengendalikan peredaran narkotika melalui media sosial.


Publik tentu berharap penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang diamankan, tetapi mampu mengidentifikasi pemilik akun yang disebutkan, menelusuri jejak transaksi elektronik, aliran dana, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.


Pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengamankan pengguna. Upaya tersebut harus menyasar bandar, pemasok, dan jaringan distribusi agar mata rantai peredaran dapat diputus secara menyeluruh.


Saat ini, AS alias AN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul akun media sosial yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.


CELEBES POST akan terus mengawal perkembangan penyidikan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini baru dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)

×
Berita Terbaru Update