Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Gowa Desak Jawaban Tegas Bupati Husniah: “Terima atau Tolak”, 41 Anggota Siap Uji Sikap di Mahkamah Agung

Rabu, 12 Agustus 2026 | Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T15:14:04Z

Dokumentasi kontributor Celebes Post 

CELEBES POST | GOWA — Ketegangan politik antara DPRD Kabupaten Gowa dan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memasuki babak yang semakin serius. Forum paripurna yang seharusnya menjadi ruang konstitusional untuk menyampaikan pendapat berubah menjadi panggung adu argumentasi mengenai kewenangan, tanggung jawab pemerintahan, hingga masa depan kepemimpinan daerah.


Di hadapan DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menegaskan bahwa dirinya siap dikoreksi apabila terdapat kekeliruan dalam menjalankan pemerintahan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kewenangan DPRD merupakan amanah, bukan sekadar kekuasaan.


“Silakan ingatkan saya apabila saya keliru. Silakan koreksi pemerintahan saya apabila ada yang harus diperbaiki,” demikian substansi pernyataan Bupati dalam forum tersebut.


Namun, Bupati juga menyampaikan pesan yang jauh lebih tegas: setiap keputusan politik harus berdiri di atas bukti dan kebenaran, bukan tekanan keadaan.


Menurutnya, apabila bukti tidak menunjukkan adanya kesalahan, maka seluruh pihak, termasuk DPRD, harus memiliki kebesaran jiwa untuk mengakui kebenaran.


“Pada akhirnya bukan saya dan bukan pula saudara-saudara yang menjadi hakim terakhir atas perjalanan ini. Ada hukum, ada rakyat, ada sejarah,” tegasnya.


Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan bahwa konflik antara eksekutif dan legislatif Gowa tidak lagi sekadar perbedaan pandangan politik. Proses yang berlangsung kini telah masuk ke wilayah mekanisme ketatanegaraan yang memiliki konsekuensi hukum dan politik.


Bukan Sambutan, DPRD Minta Jawaban “Terima atau Tolak”


Ketegangan bahkan terlihat ketika pimpinan sidang mengarahkan agar Bupati memberikan tanggapan secara langsung terhadap pernyataan pendapat DPRD.


Bukan sambutan. Bukan uraian panjang. Tetapi jawaban terhadap sikap politik DPRD.


Permintaan tersebut memperlihatkan bahwa forum paripurna berada pada fase penting: DPRD tidak lagi sekadar meminta klarifikasi, melainkan menunggu sikap resmi kepala daerah terhadap pendapat yang telah disampaikan lembaga legislatif.


Dalam konteks ini, pertanyaan politiknya menjadi sederhana tetapi menentukan:

  apakah Bupati menerima atau menolak pendapat DPRD?


Desakan tersebut menjadi salah satu titik panas dalam rapat paripurna.


Sebab, semakin panjang perdebatan tanpa jawaban substantif, semakin sulit pula publik membedakan mana persoalan pemerintahan, mana persoalan politik, dan mana yang harus diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum.


Yusuf Harun: Ranah Klarifikasi Ada di Pansus, Bukan Paripurna


Anggota DPRD Gowa, Yusuf Harun, kemudian memberikan tanggapan terhadap pendapat Bupati.


Ia menilai sejumlah hal yang disampaikan Bupati seharusnya ditempatkan pada ranah Panitia Khusus (Pansus) untuk diklarifikasi, bukan kembali diperdebatkan di ruang paripurna.


“Seharusnya yang disampaikan Ibu Bupati Gowa ini ada pada ranah Pansus untuk klarifikasi. Bukan pada ranah paripurna yang terhormat ini,” kata Yusuf dalam forum tersebut.


Menurut Yusuf, terdapat ruang dan tahapan yang berbeda dalam proses politik DPRD. Pansus merupakan instrumen untuk melakukan penyelidikan dan klarifikasi, sedangkan paripurna menjadi bagian dari tahapan pengambilan sikap kelembagaan.


Pernyataan itu penting karena memperlihatkan bahwa DPRD berusaha menempatkan proses yang berjalan sebagai mekanisme kelembagaan, bukan sekadar pertarungan personal antara anggota dewan dan kepala daerah.


Sorotan APBD 2024: Mengapa Bupati Disebut Tak Hadir?


Yusuf kemudian mengungkap satu catatan yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius.


Ia menyinggung ketidakhadiran Bupati Gowa dalam penandatanganan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.


Bahkan, Yusuf menyebut adanya tindakan meminta atau mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak menghadiri agenda tersebut.


Pernyataan itu menjadi salah satu titik yang patut diperiksa secara objektif.


Sebab, apabila benar terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar apakah seorang kepala daerah hadir atau tidak hadir dalam sebuah agenda. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apa alasan ketidakhadiran tersebut, apakah terdapat instruksi kepada OPD, dalam kapasitas apa instruksi itu diberikan, dan apa konsekuensinya terhadap hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif.


Namun demikian, tudingan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai pernyataan anggota DPRD yang membutuhkan verifikasi melalui dokumen, notulen, surat resmi, serta keterangan pihak-pihak terkait.


Di sinilah pentingnya mekanisme pemeriksaan berbasis bukti.


Bukan asumsi.

Bukan tekanan politik.

Dan bukan pula perang narasi.


DPRD Klaim Pansus Sudah Jalankan Mekanisme


Yusuf juga menegaskan bahwa proses yang dilakukan DPRD melalui Pansus telah mengikuti mekanisme yang berlaku.


Menurut dia, Pansus telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi terkait tiga materi yang menjadi objek penyelidikan.


Proses tersebut kemudian menjadi dasar bagi DPRD untuk melanjutkan penggunaan hak menyatakan pendapat.


Sebelumnya, laporan akhir Pansus Hak Angket DPRD Gowa memang telah disampaikan dalam rapat paripurna. Sejumlah pemberitaan menyebut Pansus menemukan indikasi persoalan terkait pengadaan seragam sekolah, penghentian beasiswa S3, serta dugaan pelanggaran etika/perbuatan tercela kepala daerah.


Pansus juga sebelumnya menyatakan telah menyelesaikan proses penyelidikan dan menyerahkan hasilnya kepada pimpinan DPRD untuk menjadi bahan pertimbangan seluruh anggota dewan.


Dengan demikian, proses yang berlangsung sekarang bukan muncul secara tiba-tiba. Ia merupakan kelanjutan dari rangkaian panjang penggunaan hak DPRD.


41 Anggota DPRD Masuk Barisan Hak Menyatakan Pendapat


Perkembangan politiknya semakin signifikan.


Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Gowa disebut telah menyepakati penggunaan Hak Menyatakan Pendapat terhadap Bupati Gowa. Angka tersebut menunjukkan dukungan yang sangat besar di internal parlemen daerah.


Artinya, persoalan ini bukan lagi sekadar suara satu fraksi atau beberapa anggota DPRD.


Mayoritas hampir menyeluruh telah mengambil posisi untuk membawa proses tersebut ke tahap berikutnya.


Tetapi satu hal harus ditegaskan: besarnya dukungan politik tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah secara hukum.


Itulah sebabnya proses berikutnya menjadi sangat penting.

Jika DPRD memiliki bukti, bukti tersebut harus diuji.

Jika terdapat pelanggaran, harus dibuktikan.

Jika tidak terbukti, keputusan juga harus berani dikoreksi.

Karena demokrasi tidak boleh berubah menjadi arena penghukuman berdasarkan jumlah suara semata.


“Tidak Akan Kami Intervensi, Biarkan Mahkamah Agung Menguji”


Yusuf Harun juga menegaskan bahwa DPRD tidak akan mengintervensi kewenangan lembaga yang berwenang dalam tahapan berikutnya.


Menurutnya, keputusan politik DPRD nantinya akan diuji lebih lanjut melalui Mahkamah Agung untuk memperoleh pengesahan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Sikap ini menjadi penting karena persoalan yang sedang bergulir memiliki dua dimensi sekaligus: politik dan hukum.


DPRD dapat menggunakan hak konstitusionalnya sebagai lembaga legislatif daerah, tetapi konsekuensi akhirnya tetap harus tunduk pada hukum.


Dengan kata lain, suara mayoritas DPRD bukanlah akhir dari seluruh proses.


Justru setelah keputusan politik diambil, mekanisme hukum akan menjadi ruang pengujian berikutnya.


Pertarungan Kini Bukan Lagi Sekadar Bupati versus DPRD


Jika seluruh rangkaian ini dilihat secara utuh, persoalan Gowa telah berkembang menjadi ujian terhadap dua institusi sekaligus.


Di satu sisi, Bupati dituntut mampu menjelaskan kebijakan dan tindakannya berdasarkan dokumen serta fakta.


Di sisi lain, DPRD juga harus membuktikan bahwa seluruh langkah politiknya benar-benar dilandasi kepentingan publik, bukan konflik kepentingan atau tekanan politik.


Keduanya memiliki kewajiban yang sama: mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada rakyat.


Bupati tidak boleh berlindung di balik legitimasi pemilu.

DPRD juga tidak boleh berlindung di balik legitimasi suara mayoritas.

Sebab mandat rakyat bukan cek kosong.

Ia adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan.


Marwah Gowa Dipertaruhkan


Pernyataan Bupati tentang nilai sipaka tahu, sipaka ingat, sipaka lakbiri—saling memanusiakan, saling mengingatkan dan saling menghormati—sejatinya menjadi pengingat penting di tengah konflik politik yang semakin keras.


Namun nilai budaya tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai alasan untuk menghindari kritik.


Sebaliknya, kritik juga tidak boleh berubah menjadi penghakiman.


Di titik inilah Gowa sedang diuji.


Apakah lembaga eksekutif dan legislatif mampu membuktikan bahwa seluruh proses yang mereka jalankan benar-benar untuk kepentingan rakyat?


Ataukah konflik politik ini justru menyeret pemerintahan daerah ke dalam pertarungan kepentingan elite?


Jawabannya tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara.


Jawabannya harus lahir dari dokumen, bukti, prosedur, fakta, dan keputusan hukum.


CELEBES POST: Rakyat Berhak Tahu, Siapa yang Benar?


DPRD telah menyatakan sikap.

Bupati telah menyampaikan pembelaannya.

Pansus telah menyelesaikan penyelidikan.

Sebanyak 41 anggota DPRD disebut telah menyepakati penggunaan Hak Menyatakan Pendapat.


Kini publik menunggu babak berikutnya.


Apakah bukti-bukti yang menjadi dasar DPRD benar-benar mampu bertahan ketika diuji secara hukum?


Apakah seluruh tudingan terhadap kepala daerah dapat dibuktikan secara objektif?


Atau justru akan ditemukan bahwa sebagian persoalan yang dipersoalkan tidak memenuhi dasar untuk menjatuhkan konsekuensi politik?


Di sinilah hukum harus berbicara lebih keras daripada kepentingan politik.

Sebab jika benar, jangan takut mengatakan benar.

Jika salah, jangan takut mengatakan salah.

Dan apabila bukti belum cukup, jangan memaksakan kesimpulan.


Gowa tidak membutuhkan perang antara Bupati dan DPRD. Gowa membutuhkan kebenaran.


Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya jabatan seorang kepala daerah atau gengsi sebuah lembaga legislatif.


Yang dipertaruhkan adalah marwah pemerintahan Kabupaten Gowa dan kepercayaan rakyat.


Dan pada akhirnya, seperti yang disampaikan dalam forum tersebut: ada hukum, ada rakyat, ada sejarah—dan ada pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Mengetahui.


CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.


Catatan redaksi: Sejumlah tudingan dalam artikel ini merupakan pernyataan dan argumentasi yang disampaikan dalam forum DPRD. CELEBES POST menempatkannya sebagai klaim pihak yang menyampaikan dan tidak menyimpulkan seseorang bersalah sebelum terdapat pembuktian serta keputusan dari lembaga yang berwenang. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.

×
Berita Terbaru Update