![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
MAKASSAR, CELEBES POST – Pemberitaan mengenai sengketa utang-piutang senilai Rp321 juta yang sebelumnya dimuat Celebes Post kini memasuki babak baru. Pihak yang disebut sebagai terlapor melalui kuasa hukumnya secara resmi melayangkan surat keberatan, hak jawab, dan hak koreksi kepada Pimpinan Redaksi Celebes Post.
Surat tersebut disampaikan Firma Aragozi & Rekan melalui advokat Muh Fauzi Ashary, S.H., M.H., tertanggal 10 Agustus 2026, dengan Nomor 01/022/SK/AGZ/VIII/2026.
Keberatan itu secara khusus diarahkan terhadap pemberitaan berjudul “Jaminan Diduga Lenyap, Utang Rp321 Juta”, yang menurut pihak kuasa hukum telah memuat identitas lengkap terlapor serta tempat kerjanya.
Persoalan yang semula berkutat pada dugaan tidak terselesaikannya kewajiban utang-piutang kini berkembang menjadi pertarungan atas akurasi pemberitaan, status hukum objek jaminan, perlindungan identitas pihak yang diberitakan, serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi kepada publik.
Kuasa Hukum: Ini Sengketa Perdata, Bukan Penggelapan
Dalam surat keberatannya, Muh Fauzi Ashary secara tegas membantah adanya penggelapan maupun penghilangan jaminan sebagaimana yang menurutnya terkesan dari judul pemberitaan.
Pihaknya menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan perselisihan keperdataan mengenai utang-piutang dan jaminan.
“Bahwa perselisihan yang diberitakan mengenai utang piutang dan dugaan jaminan tersebut adalah persoalan perdata dan tidak ada tindakan penggelapan maupun penghilangan jaminan sebagaimana dikesankan dalam judul,” demikian substansi keberatan yang disampaikan kuasa hukum.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena terdapat perbedaan mendasar antara dugaan atau tuduhan yang masih harus dibuktikan dengan suatu peristiwa yang telah memperoleh kepastian hukum.
Dengan kata lain, keberadaan laporan, pengaduan, atau perselisihan hukum tidak dengan sendirinya dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Jaminan Disebut Masih Ada dan Berada dalam Penguasaan Klien
Tidak berhenti pada bantahan mengenai status perkara, kuasa hukum juga memberikan penjelasan mengenai objek jaminan yang menjadi bagian penting dalam sengketa tersebut.
Menurut Firma Aragozi & Rekan, objek yang disebut sebagai jaminan masih berada dalam penguasaan sah kliennya, yang diklaim sebagai pemegang hak berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa kliennya tidak menutup diri terhadap penyelesaian persoalan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa klien bersikap kooperatif apabila terdapat calon pembeli tanah yang hendak membeli objek jaminan, sehingga proses administrasi peralihan hak dapat dilakukan dan hasilnya dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban utang kepada pihak pelapor.
Klaim tersebut sekaligus membuka pertanyaan penting yang perlu dijawab secara terang dalam sengketa ini:
Apakah objek jaminan memang masih ada? Siapa pemegang hak sah atas objek tersebut? Apa dasar hubungan hukum antara jaminan, utang Rp321 juta, dan pihak-pihak yang terlibat? Serta bagaimana mekanisme penyelesaian kewajiban tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi wilayah pembuktian para pihak dan, apabila telah masuk proses hukum, menjadi kewenangan lembaga penegak hukum maupun pengadilan sesuai ranahnya.
Identitas dan Tempat Kerja Jadi Titik Keberatan
Selain substansi sengketa, terdapat satu persoalan lain yang menjadi sorotan utama kuasa hukum, yakni pemuatan identitas lengkap serta tempat kerja terlapor dalam pemberitaan.
Firma Aragozi & Rekan menyatakan keberatan terhadap publikasi identitas pribadi dan tempat kerja yang menurut mereka dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
Dalam suratnya, kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif, namun mempersoalkan cara informasi mengenai dirinya dipublikasikan kepada masyarakat.
Di sinilah prinsip jurnalistik kembali diuji.
Media memiliki kewajiban menyampaikan informasi yang penting bagi kepentingan publik. Namun, pemberitaan juga harus dibangun berdasarkan akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta pemisahan yang jelas antara fakta, tuduhan, dan tanggapan pihak yang diberitakan.
Sebab, satu kalimat dalam pemberitaan dapat memiliki konsekuensi panjang terhadap reputasi seseorang.
Minta Artikel Disunting dalam 2 x 24 Jam
Melalui surat resmi tersebut, kuasa hukum meminta Celebes Post melakukan sejumlah tindakan dalam waktu maksimal 2 x 24 jam sejak surat diterima.
Pertama, pihaknya meminta identitas terlapor diinisialkan serta nama instansi atau tempat kerja disamarkan atau dihapus dari pemberitaan.
Kedua, meminta agar hak jawab dan sanggahan tersebut dipublikasikan secara utuh dan proporsional, disertai tautan menuju pemberitaan sebelumnya.
Ketiga, kuasa hukum meminta adanya permohonan maaf berkaitan dengan pencantuman identitas dan tempat kerja yang menurut mereka dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
Bukan Sekadar Soal Utang, Kini Soal Akurasi dan Hak Jawab
Sengketa ini pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai angka Rp321 juta.
Ada setidaknya tiga lapisan persoalan yang kini berada di ruang publik: substansi utang-piutang, status objek jaminan, dan proses pemberitaan media.
Pada lapisan pertama, para pihak tentu memiliki versi masing-masing mengenai hubungan utang-piutang.
Pada lapisan kedua, status dan penguasaan objek jaminan harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen serta dasar hukum yang dapat diverifikasi.
Sementara pada lapisan ketiga, media berkewajiban memastikan bahwa informasi yang dipublikasikan memiliki dasar yang jelas dan pihak yang diberitakan memperoleh ruang yang layak untuk menyampaikan klarifikasi.
Justru karena itu, hak jawab bukanlah ancaman terhadap media. Hak jawab merupakan bagian dari mekanisme koreksi dan keberimbangan ketika pihak yang diberitakan menyatakan terdapat informasi yang perlu diluruskan.
Celebes Post: Klarifikasi Bukan Berarti Membenarkan atau Membatalkan Pemberitaan
Surat keberatan tersebut harus dibaca secara proporsional.
Penyampaian hak jawab dari pihak terlapor tidak otomatis membuktikan bahwa pemberitaan awal salah. Sebaliknya, pemberitaan awal juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menganggap seluruh bantahan pihak terlapor sebagai tidak benar.
Kebenaran mengenai pokok sengketa tetap harus diuji berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, bukti yang dapat diverifikasi, serta proses hukum apabila perkara tersebut telah masuk ke ranah hukum.
Karena itu, Celebes Post memiliki tanggung jawab untuk menempatkan informasi secara berimbang: apa yang dilaporkan, apa yang menjadi bantahan, apa yang dapat diverifikasi, dan apa yang masih berupa dugaan.
Publik Menunggu Fakta, Bukan Sekadar Klaim
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:
Benarkah nilai kewajiban yang dipersoalkan mencapai Rp321 juta?
Apa dasar hukum objek yang disebut sebagai jaminan?
Siapa pemegang hak atas objek tersebut berdasarkan dokumen pertanahan?
Apakah benar objek jaminan masih berada dalam penguasaan pihak terlapor?
Apakah telah terdapat upaya penyelesaian atau penjualan objek untuk melunasi kewajiban?
Apakah telah ada laporan atau proses hukum terkait dugaan penggelapan maupun penghilangan jaminan?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya telah memperoleh kesempatan yang memadai untuk memberikan klarifikasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan opini.
Dokumen dan fakta yang harus berbicara.
Celebes Post akan menempatkan persoalan ini dalam koridor verifikasi, keberimbangan dan hak jawab, sembari tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan bukti maupun klarifikasi atas informasi yang masih diperselisihkan.
Sebab dalam sengketa hukum, yang paling berbahaya bukan hanya informasi yang salah, tetapi informasi yang belum teruji namun telah diperlakukan seolah-olah sebagai sebuah fakta.
Dan di titik inilah independensi pers benar-benar diuji: berani mengungkap, tetapi juga berani mengoreksi apabila terdapat fakta yang terbukti keliru.
Redaksi CELEBES POST
