![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | MAKASSAR — Bencana lingkungan dan dinamika geologi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia kembali menempatkan persoalan keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan sebagai perhatian serius. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan serta tingginya aktivitas tektonik di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak hanya dapat dibaca sebagai persoalan ekologis dan geologis, tetapi juga sebagai refleksi atas tanggung jawab moral manusia dalam menjaga bumi.
Pandangan tersebut disampaikan Muh. Akbar Syahrir, kader PMII Rayon Syariah dan Hukum Komisariat UIN Alauddin Makassar Cabang Kota Makassar, melalui perspektif ekoteologi, yakni cara pandang yang menghubungkan hubungan manusia dengan alam melalui nilai moral, agama, dan tanggung jawab menjaga ciptaan.
Menurut Akbar, rangkaian bencana tersebut dapat menjadi cermin dari apa yang disebutnya sebagai “ekodosa”, yakni tindakan atau kelalaian manusia yang merusak tatanan ekologis serta mengabaikan mandat manusia sebagai penjaga bumi.
Karhutla Kalimantan dan Ancaman terhadap Ekosistem
Akbar menyoroti kondisi karhutla di Kalimantan yang berdampak terhadap ekosistem, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi warga.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) Kementerian Kehutanan yang dikutip dalam tulisannya, luas karhutla nasional disebut telah mencapai 202.004 hektare, dengan Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan dampak kebakaran terbesar, yakni sekitar 38.310,86 hektare.
Kondisi tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan apabila kebakaran terjadi pada kawasan gambut. Api yang merambat hingga lapisan bawah tanah dapat menghasilkan asap dalam waktu lama dan sulit dipadamkan. Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan ekologis, tetapi juga ancaman terhadap kesehatan masyarakat, termasuk risiko gangguan pernapasan dan ISPA.
Dalam perspektif ekoteologi, Akbar menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari pola relasi manusia terhadap alam.
“Manusia bergeser dari pengelola yang bertanggung jawab menjadi pemilik yang tamak,” demikian inti kritik Akbar terhadap dominasi kepentingan ekonomi yang berpotensi mengorbankan keberlanjutan lingkungan.
Ia memandang kerusakan kawasan gambut dan hutan tidak semata persoalan teknis, melainkan juga persoalan etika ketika kepentingan ekonomi jangka pendek mengalahkan kepentingan ekologis dan keselamatan masyarakat.
NTT dan Ancaman Gempa Tektonik
Di sisi lain, Nusa Tenggara Timur menghadapi tantangan berbeda. Wilayah yang dikenal sebagai Kepulauan Flobamora tersebut berada di kawasan dengan aktivitas tektonik tinggi.
Akbar menjelaskan, aktivitas kegempaan NTT berkaitan dengan kondisi tektonik regional, termasuk pengaruh Zona Subduksi Lempeng Australia di bagian selatan serta Flores Backarc Thrust di bagian utara.
Sejarah kegempaan kawasan tersebut menunjukkan bahwa ancaman gempa bukan persoalan baru. Akbar mencatat sejumlah peristiwa besar, termasuk Gempa dan Tsunami Flores 1992, Gempa Alor 2004, serta Gempa Laut Flores 2021.
Dalam perspektif ekoteologi, menurut Akbar, gempa bumi merupakan bagian dari dinamika alam atau mekanisme bumi dalam melepaskan energi tektonik. Namun, besarnya korban dan kerusakan yang ditimbulkan dapat diperparah oleh faktor manusia.
Pembangunan yang tidak memperhatikan standar ketahanan gempa, lemahnya kesiapsiagaan masyarakat, serta tata ruang yang tidak berbasis risiko bencana dinilai dapat memperbesar kerentanan masyarakat ketika bencana terjadi.
Tiga Pilar Kegagalan Etis
Dari dua fenomena tersebut, Akbar mengidentifikasi setidaknya tiga persoalan etis yang perlu menjadi bahan refleksi bersama.
Pertama, kegagalan stewardship dan dominasi modal.
Manusia semestinya bertindak sebagai penjaga dan pengelola bumi. Namun, ketika alam hanya dipandang sebagai sumber keuntungan, hubungan manusia dengan lingkungan berpotensi berubah menjadi eksploitasi.
Kedua, ketidakadilan antargenerasi.
Kerusakan hutan dan gambut serta lemahnya mitigasi bencana bukan hanya memberikan dampak kepada masyarakat saat ini. Menurut Akbar, kerusakan tersebut juga berpotensi membebani generasi mendatang dengan persoalan lingkungan, perubahan iklim, serta risiko bencana yang semakin besar.
Ketiga, semakin beratnya beban kelompok rentan.
Masyarakat miskin, masyarakat adat, warga pedesaan, dan masyarakat pesisir sering kali menjadi kelompok yang paling merasakan dampak bencana.
Di Kalimantan, masyarakat harus menghadapi dampak asap dan kerusakan lingkungan. Sementara di NTT, masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan kawasan rawan gempa menghadapi potensi guncangan serta ancaman tsunami.
Dari Penanganan Bencana Menuju Pertobatan Ekologis
Akbar menilai penanganan persoalan tersebut tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan teknis dan represif. Diperlukan perubahan cara pandang manusia terhadap alam.
Ia menyebutnya sebagai “metanoia” atau pertobatan ekologis, yakni perubahan mendasar dalam cara manusia memperlakukan lingkungan.
Untuk Kalimantan, langkah tersebut dapat diwujudkan melalui restorasi ekosistem gambut, pembasahan kembali atau rewetting, pencegahan kebakaran, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.
Sementara untuk NTT, penguatan mitigasi struktural dan nonstruktural perlu menjadi prioritas. Edukasi evakuasi mandiri, pemetaan kawasan rawan bencana, penguatan sistem peringatan dini, serta pembangunan rumah dan infrastruktur yang memperhatikan ketahanan gempa menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko.
Kearifan lokal juga dinilai perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi mitigasi, bukan sekadar warisan budaya.
Merawat Bumi sebagai Tanggung Jawab Moral
Akbar menegaskan, karhutla di Kalimantan dan aktivitas tektonik di NTT memberikan pelajaran bahwa manusia tidak dapat sepenuhnya mengendalikan alam. Namun, manusia memiliki tanggung jawab untuk mengurangi kerusakan lingkungan dan meminimalkan risiko ketika bencana alam terjadi.
Dari perspektif ekoteologi, bumi bukan sekadar ruang eksploitasi, melainkan “rumah bersama” atau oikos yang harus dijaga keberlangsungannya.
Karena itu, menjaga hutan dan gambut dari kobaran api, membangun masyarakat yang tangguh terhadap gempa, serta memastikan kelompok rentan memperoleh perlindungan bukan hanya persoalan kebijakan publik.
Lebih jauh, hal tersebut merupakan panggilan moral untuk memastikan bahwa manusia tidak hanya mewarisi bumi kepada generasi berikutnya, tetapi juga mewariskannya dalam kondisi yang layak dihuni.
Oleh: Muh. Akbar Syahrir
Kader PMII Rayon Syariah dan Hukum Komisariat UIN Alauddin Makassar Cabang Kota Makassar
CELEBES POST
