Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mandek di Polresta Gowa, Kuasa Hukum Tagih Kepastian Hukum

Rabu, 12 Agustus 2026 | Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T07:55:18Z


Celebespost.er.org Makassar Sulsel, – Orang Tua Korban bersama kuasa hukum pendamping, sambangi Kantor Polresta Gowa, korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual, Andi Salim Agung, S.H., C.L.A., mendesak jajaran Polresta Gowa mempercepat proses penyidikan terhadap laporan yang telah berjalan sekitar tiga bulan.


Desakan tersebut disampaikan karena pihak korban menilai perkara belum menunjukkan perkembangan yang proporsional dengan lamanya proses penanganan. Laporan awal disebut dibuat di Polda Sulawesi Selatan, sebelum kemudian dilimpahkan kepada jajaran kepolisian di wilayah hukum Gowa karena lokasi kejadian dan keberadaan terlapor berada di wilayah tersebut.


Kuasa hukum menegaskan, pihaknya tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap kewenangan penyidik. Namun, sebagai penasihat hukum korban, mereka berkepentingan memastikan proses penegakan hukum berlangsung profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.


“Kami tidak akan mengintervensi proses penyidikan, tetapi kami meminta kepastian hukum terhadap klien kami. Dari awal kami sudah menyampaikan kepada penyidik agar menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas,” ujar Andi Salim Agung, Rabu. 12 Agustus 2026 Makassar.


Persoalkan Perkembangan Penyidikan Menurut kuasa hukum, perkara tersebut bukan persoalan sederhana karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana seksual yang memiliki dampak serius terhadap korban, baik secara fisik, psikologis maupun sosial.


Ia menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik yang menangani perkara, di antaranya Ridho dan Senang. Dalam komunikasi tersebut, penyidik disebut menyampaikan rencana dilakukannya gelar perkara untuk menentukan arah penanganan selanjutnya.
Pihak kuasa hukum juga mengaku telah mempertanyakan kapan gelar perkara dilakukan serta kapan status hukum terlapor akan ditentukan.


“Penyidik menyampaikan bahwa surat panggilan terhadap terlapor sudah dua kali dilayangkan. Kami kemudian mempertanyakan langkah hukum berikutnya apabila panggilan tersebut kembali tidak dipenuhi,” Katanya.


Menurutnya, ketidakhadiran terlapor dalam pemeriksaan tidak semestinya membuat proses penyidikan kehilangan momentum. Penyidik, kata dia, harus mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana apabila seluruh persyaratan yuridis telah terpenuhi.


Minta Polisi Tegas Jika Terlapor Mangkir Kuasa hukum menyatakan, apabila seseorang yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik dapat mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyinggung kemungkinan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila secara faktual dan yuridis memang telah memenuhi persyaratan. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan.


“Kalau memang secara hukum terpenuhi unsur dan persyaratannya, tentu kami berharap penyidik tidak ragu mengambil langkah yang diperlukan. Jangan sampai proses hukum justru terhambat karena keberadaan terlapor,” Ujarnya.


Kuasa hukum juga mempertanyakan informasi mengenai keberadaan terlapor yang disebut telah diketahui.


“Yang membuat kami bertanya, penyidik sendiri menyampaikan bahwa terlapor bertetangga dengan penyidik. Kalau begitu, ketika dikatakan belum menemukan terlapor, ini menjadi pertanyaan bagi kami. Selama ini proses penegakan hukumnya berjalan seperti apa?” Katanya.


Korban Disebut Diminta Mencari Terlapor Sorotan lain disampaikan kuasa hukum terkait adanya permintaan kepada pihak korban untuk ikut mencari keberadaan terlapor dan menyampaikan informasi tersebut kepada penyidik.


Menurutnya, secara prinsip, korban telah menjalankan kewajibannya dengan membuat laporan, memberikan keterangan, serta menyerahkan informasi dan bukti yang dimiliki.


“Korban sudah melapor, sudah menyerahkan informasi dan bukti. Kalau kemudian korban lagi yang diminta mencari terlapor, untuk apa kami membuat laporan? Kami berharap masih ada penegakan hukum yang berkualitas dan berintegritas,” Tegasnya.


Ia menilai, pembebanan pencarian terlapor kepada korban berpotensi menimbulkan persoalan dari perspektif perlindungan korban. Dalam perkara kekerasan seksual, orientasi penanganan tidak hanya menyangkut pembuktian tindak pidana, tetapi juga pemenuhan hak, perlindungan, dan pemulihan korban.


UU TPKS Jadi Salah Satu Kerangka Hukum
Secara normatif, dugaan kekerasan seksual dapat ditempatkan dalam kerangka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban serta penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual. UU tersebut masih berstatus berlaku.


Dalam konteks substansi pidana, Pasal 6 UU TPKS mengatur mengenai tindak pidana kekerasan seksual fisik. Namun, penerapan pasal tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan adanya laporan. Kualifikasi pasal harus ditentukan berdasarkan fakta peristiwa, keterangan korban dan saksi, alat bukti, serta hasil penyidikan.


Selain UU TPKS, proses penyidikan juga harus mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku. Perlu dicatat, sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah berlaku dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.


Karena itu, menurut perspektif hukum acara, penentuan status seseorang sebagai tersangka, pemanggilan paksa, maupun langkah pencarian terhadap seseorang harus didasarkan pada terpenuhinya persyaratan hukum dan kecukupan alat bukti, bukan semata-mata atas desakan salah satu pihak.


Minta Kapolresta hingga Kapolda Beri Atensi
Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Ia meminta Kapolresta Gowa, Kasat terkait, hingga pimpinan kepolisian di tingkat Polda Sulsel memberikan perhatian terhadap laporan tersebut.


“Kami meminta kepada Kapolres, Kasat, dan pimpinan kepolisian agar perkara ini benar-benar diatensi. Jalankan secara profesional, prosedural dan berintegritas,” Katanya.


Menurutnya, percepatan penanganan perkara bukan berarti mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap terlapor. Sebaliknya, percepatan diperlukan agar proses hukum memperoleh kepastian dan tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan, baik bagi korban maupun pihak yang dilaporkan.


Ia juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara objektif sehingga apabila bukti-bukti tidak memenuhi unsur tindak pidana, hal tersebut dapat dijelaskan secara hukum. Sebaliknya, apabila bukti telah memenuhi ketentuan, proses hukum diminta dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.


“Jangan sampai terlapor bebas berkeliaran dan kemudian diduga melakukan perbuatan yang sama terhadap orang lain,” Ujarnya.


Soroti Prinsip Equality Before the Law
Kuasa hukum juga meminta Kapolda Sulsel memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Ia menilai, kepastian hukum merupakan salah satu elemen fundamental dalam sistem peradilan pidana.


Menurutnya, penanganan perkara harus didasarkan pada prinsip equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum serta prinsip due process of law, yakni seluruh tindakan penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan prosedur dan kewenangan yang diberikan undang-undang.


“Ini memang perkara yang kelihatannya kecil, tetapi kalau dibiarkan bisa menjadi besar. Persamaan di hadapan hukum harus diterapkan kepada semua masyarakat. Tidak boleh ada perlakuan berbeda,” Pungkasnya.


Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polresta Gowa mengenai perkembangan penyidikan, alasan belum ditetapkannya status hukum terlapor, maupun kemungkinan langkah penerbitan DPO.(*54h2u1).



Laporan : Tim Jurnalis.

×
Berita Terbaru Update