Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Ungkap Koptu FR Berstatus Tersangka, Soroti Penghentian Laporan Ibu Erna oleh Polresta Gowa

Kamis, 20 Agustus 2026 | Agustus 20, 2026 WIB Last Updated 2026-08-20T05:45:04Z


Celebespost.er.org Gowa Sulsel, - Kuasa hukum Ibu Ernawati mengungkapkan bahwa Koptu FR kini telah berstatus tersangka atas laporan yang dibuat oleh kliennya, Sucipto. Penetapan status tersebut disebut telah diketahui pihak kuasa hukum sejak sekitar pekan lalu berdasarkan dokumen pemberitahuan penyidikan yang diterima klien.


Kuasa hukum Ida Hamida S.H, M.H, menyampaikan informasi tersebut dalam keterangan kepada awak media saat Konferensi Pers di salah satu cofe Ayah di Makassar, sekaligus menyoroti proses hukum terhadap Ibu Erna yang saat ini telah ditahan Polresta Gowa berdasarkan laporan Koptu FR terkait dugaan penganiayaan.

Menurut kuasa hukum, laporan Koptu FR tercatat dalam LP Nomor 828 Polresta Gowa tanggal 17 Juni 2026. Sementara itu, laporan yang dibuat Ibu Erna sebelumnya disebut telah dihentikan oleh unit terkait di Polresta Gowa dengan alasan bukti yang dinilai belum mencukupi.


“Untuk laporan dari Bapak Sucipto terhadap Koptu FR, inisial FR itu saat ini sudah berstatus tersangka. Atas laporan dari Bapak Sucipto, statusnya sudah naik menjadi tersangka,” Ujar kuasa hukum.


Ia menjelaskan, pihaknya mengetahui status tersangka tersebut setelah memperoleh dokumen penyidikan sekitar satu minggu sebelumnya. Namun, dokumen tersebut tidak dipublikasikan secara terbuka kepada media karena mempertimbangkan aspek perlindungan data pribadi dan ketentuan hukum mengenai penyebaran dokumen perkara.


Di sisi lain, kuasa hukum mempertanyakan penghentian laporan yang dibuat Ibu Erna. Menurutnya, kliennya memiliki sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum, serta bukti percakapan elektronik yang dinilai relevan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.


Pihak kuasa hukum mengaku telah menempuh upaya hukum atas penghentian laporan tersebut. Mereka menilai alat bukti yang diajukan kliennya semestinya dianalisis secara objektif dan komprehensif sebelum penyidik mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana.


“Yang kami sesalkan, penyidik PPA Polresta Gowa mengabaikan atau mengesampingkan alat bukti yang diajukan oleh klien kami,” Katanya.


Ia juga meminta penyidik memeriksa serta mengekstrak percakapan dalam telepon seluler seorang wartawan berinisial DA yang disebut berada dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Menurutnya, percakapan WhatsApp pada telepon seluler milik Ibu Erna masih tersimpan sejak awal hingga akhir. Karena itu, pihaknya menilai pemeriksaan bukti elektronik secara menyeluruh penting dilakukan untuk memperoleh konstruksi peristiwa yang utuh.

Bantah Motif Kecemburuan

Kuasa hukum juga membantah narasi yang berkembang bahwa Ibu Erna terlibat keributan karena cemburu terhadap istri Koptu FR setelah adanya pemberian telepon seluler.


Ia menjelaskan, sebelum peristiwa tersebut terjadi, Ibu Erna disebut pernah memiliki hubungan khusus dengan Koptu FR. Namun, menurut keterangan kuasa hukum, hubungan tersebut telah berakhir sebelum kejadian pada 15 Juni 2026.


“Dari rentang waktu 28 Mei sampai 15 Juni, klien kami sudah tidak mempunyai hubungan dengan Koptu FR. Jadi kalau kemudian dibangun narasi bahwa klien kami cemburu karena pemberian handphone kepada istrinya, itu yang ingin kami luruskan,” Ujarnya.


Menurutnya, narasi pemberitaan harus dibedakan antara fakta hukum, keterangan para pihak, dan opini. Sebab, konstruksi pemberitaan yang tidak didukung pemeriksaan seluruh alat bukti berpotensi membentuk persepsi publik sebelum proses hukum memperoleh kesimpulan final.

Minta Penyidik Objektif

Lebih lanjut, kuasa hukum meminta Polresta Gowa mengedepankan prinsip objektivitas, imparsialitas, serta due process of law dalam menangani perkara yang melibatkan Ibu Erna dan Koptu FR.


Ia juga menyoroti pernyataan mengenai masa lalu Ibu Erna yang disebut pernah disampaikan dalam proses penanganan perkara. Menurutnya, latar belakang pribadi seseorang tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.


“Semua orang punya masa lalu. Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, seharusnya kita mengacu pada fakta hukum dan alat bukti, bukan pada masa lalu seseorang,” Tegasnya.


Kuasa hukum kemudian mengaitkan argumentasinya dengan prinsip fundamental dalam hukum pidana, yakni bahwa penentuan ada tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada perbuatan yang memenuhi unsur delik serta pembuktian yang sah, bukan semata-mata pada stigma atau penilaian subjektif terhadap seseorang.

Ia berharap penyidik melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh alat bukti dari kedua pihak sehingga proses hukum dapat berjalan secara transparan, proporsional, dan berkeadilan.


“Harapan kami khususnya kepada penyidik Polresta Gowa agar menangani perkara ini secara objektif. Jangan mengabaikan alat bukti yang disampaikan klien kami,” Ujarnya.


Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum terkait status hukum Ibu Erna dan penghentian laporan yang dibuat kliennya. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan hak-hak hukum kliennya tetap terlindungi selama proses penegakan hukum berlangsung.


Enam Laporan Polisi Terkait UU ITE, PDP dan Kesaksian Palsu Masih Bergulir

Enam laporan polisi yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta dugaan pemberian kesaksian palsu hingga kini masih dalam proses penyelidikan.


Kuasa hukum menyebut, keenam laporan tersebut ditangani oleh aparat penegak hukum di wilayah Polrestabes Makassar dan Polda Sulawesi Selatan. Namun, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti pembagian jumlah laporan yang ditangani masing-masing institusi.


“Ini ada enam laporan polisi, yang mana enam LP ini terkait Undang-Undang ITE, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta memberikan kesaksian palsu. Laporan tersebut ada di Polrestabes dan di Polda Sulsel,” Ujarnya.


Kuasa hukum mengatakan dirinya baru menangani perkara tersebut sejak 2 Agustus 2026 sehingga masih melakukan pendalaman terhadap keseluruhan laporan yang telah dibuat.


Menurutnya, saat ini seluruh laporan masih berstatus penyelidikan dan tengah berproses. Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat segera ditingkatkan ke tahap berikutnya apabila alat bukti dan unsur pidananya telah terpenuhi.


“Statusnya masih lidik semua, lagi berproses. Mudah-mudahan dalam waktu cepat ini bisa bergulir,” Katanya.


Ia menambahkan, berdasarkan komunikasi dengan penyidik, dugaan perkara tersebut telah dikonsultasikan dan dinilai memiliki unsur yang perlu didalami lebih lanjut.


“Kalau dilihat dan dikomunikasikan juga sama penyidik, sudah dikonsultasikan, terpenuhi unsurnya,” Tandasnya.(54h2u1).




Laporan : Tim Jurnalis.



×
Berita Terbaru Update