![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | BULUKUMBA — Memasuki usia 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, perayaan kemerdekaan tidak semestinya berhenti pada seremoni, pengibaran Sang Saka Merah Putih, atau pidato-pidato kebangsaan. Momentum tersebut juga menjadi ruang untuk menguji sejauh mana cita-cita kemerdekaan benar-benar hadir dalam kehidupan rakyat.
Pertanyaan itu menjadi sorotan dalam refleksi yang disampaikan Andi Yaumil Imam Hidayat, Sekretaris Umum SEMMI Cabang Bulukumba, berjudul “81 Tahun Indonesia: Merdeka dalam Konstitusi, Belum Selesai dalam Realitas.”
Dalam refleksinya, Andi menilai usia 81 tahun merupakan perjalanan panjang yang telah membawa Indonesia melewati berbagai fase sejarah, mulai dari pergantian rezim, dinamika politik, krisis ekonomi hingga era reformasi.
Namun, menurutnya, bertambahnya usia bangsa justru harus diikuti keberanian untuk mengevaluasi kembali makna kemerdekaan.
“Untuk apa sebenarnya kemerdekaan itu diperjuangkan?” menjadi salah satu pertanyaan mendasar yang diajukan dalam refleksi tersebut.
Negara Hukum: Antara Norma Konstitusi dan Realitas Keadilan
Salah satu sorotan utama diarahkan pada posisi Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Konstitusi menempatkan hukum sebagai batas terhadap kekuasaan. Tidak boleh ada kekuasaan yang berdiri di atas hukum maupun perlakuan istimewa hanya karena kekuatan ekonomi, politik, ataupun kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Hal itu diperkuat Pasal 27 ayat (1) yang menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Namun, Andi menyoroti adanya jarak antara jaminan normatif tersebut dengan pengalaman sebagian masyarakat dalam memperoleh keadilan.
Ia tidak menggeneralisasi bahwa seluruh proses penegakan hukum di Indonesia tidak adil. Sebaliknya, ia mengakui banyak aparat dan lembaga penegak hukum yang bekerja secara sungguh-sungguh.
Meski demikian, persepsi publik mengenai ketimpangan akses terhadap keadilan dinilai tidak boleh dianggap sepele.
Sebab, negara hukum bukan hanya membutuhkan peraturan tertulis, tetapi juga membutuhkan kepercayaan rakyat.
Ketika masyarakat mulai mempertanyakan apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi seluruh warga negara, persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai hukum, melainkan menyentuh persoalan kepercayaan terhadap negara.
Kemerdekaan Tidak Berhenti pada Kebebasan, Tetapi Juga Kehidupan yang Layak
Persoalan kemerdekaan juga dikaitkan dengan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Bagi Andi, kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebagai kebebasan berbicara atau kebebasan memilih pemimpin. Kemerdekaan juga harus memiliki dimensi ekonomi, yakni kemampuan masyarakat untuk hidup secara layak dan bermartabat.
Realitas di lapangan, menurut refleksi tersebut, masih memperlihatkan tantangan berupa sulitnya sebagian anak muda memperoleh pekerjaan, masyarakat yang bekerja keras tetapi belum memperoleh penghasilan memadai, hingga kelompok masyarakat yang masih menghadapi ketidakpastian ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi, investasi, pembangunan infrastruktur dan pembangunan nasional memang penting. Namun, seluruh indikator tersebut dinilai tidak boleh mengabaikan pertanyaan fundamental:
Seberapa jauh hasil pembangunan benar-benar dirasakan rakyat?
Kemajuan negara, menurut Andi, tidak semestinya hanya diukur dari tingginya gedung atau besarnya investasi, tetapi juga dari meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Kritik Bukan Pengkhianatan, Demokrasi Membutuhkan Kontrol
Sorotan berikutnya menyentuh kehidupan demokrasi.
Setelah Reformasi 1998, Indonesia mengalami perubahan besar dalam ruang kebebasan berpendapat. Konstitusi melalui Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 memberikan jaminan terhadap kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Karena itu, kritik terhadap pemerintah tidak semestinya secara otomatis ditempatkan sebagai tindakan anti-negara.
Mengkritik pemerintah tidak sama dengan membenci negara.
Dalam sistem demokrasi, kritik merupakan salah satu mekanisme kontrol terhadap kekuasaan. Pemerintah dapat melakukan kesalahan, kebijakan dapat keliru, dan keputusan lembaga negara dapat dikoreksi.
Namun, Andi juga memberikan batas tegas bahwa kebebasan harus disertai tanggung jawab.
Kritik tidak boleh berubah menjadi penyebaran kebohongan, fitnah maupun kebencian. Kebebasan dan tanggung jawab harus berjalan beriringan.
Dalam konteks itu, mahasiswa dinilai memiliki posisi strategis.
Mahasiswa tidak harus selalu menjadi pihak yang berseberangan dengan pemerintah, tetapi juga tidak boleh kehilangan keberanian untuk mengkritisi kekuasaan ketika terdapat kebijakan yang dinilai merugikan kepentingan masyarakat.
Pasal 33 UUD 1945 dan Pertanyaan Besar tentang Kekayaan Alam
Salah satu bagian paling penting dalam refleksi tersebut adalah mengenai Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, khususnya ayat (3), yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, mulai dari pertambangan, hutan, laut, perkebunan hingga energi.
Namun persoalan yang harus terus diajukan bukan hanya seberapa besar kekayaan Indonesia.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Seberapa besar kekayaan tersebut kembali kepada rakyat?
Semangat konstitusi, menurut refleksi Andi, harus menjadi kompas dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Setiap kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan kekayaan alam selayaknya diuji melalui satu pertanyaan sederhana: apakah kebijakan tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan rakyat?
Jika belum, maka kebijakan dan arah pembangunan harus terus dievaluasi.
Negara Diuji Ketika Berhadapan dengan Kelompok Lemah
Refleksi itu juga mengingatkan kembali amanat Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 mengenai tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar, sistem jaminan sosial, serta penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.
Negara, dalam perspektif tersebut, tidak boleh hanya hadir ketika rakyat membayar pajak, memberikan suara dalam pemilu, atau memberikan legitimasi politik.
Justru ketika masyarakat berada pada posisi paling lemah, kehadiran negara menjadi semakin penting.
Kualitas sebuah negara bukan hanya terlihat dari bagaimana negara memperlakukan mereka yang kuat, tetapi juga dari bagaimana negara melindungi mereka yang tidak memiliki kekuasaan.
81 Tahun Merdeka, Mengapa Masih Ada Kegelisahan?
Andi menilai kritik terhadap kondisi bangsa tidak semestinya langsung dipahami sebagai bentuk pesimisme.
Sebaliknya, kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab dapat menjadi bagian dari kecintaan terhadap bangsa.
Indonesia tidak boleh terjebak pada dua kutub ekstrem: menganggap seluruh perjalanan bangsa sebagai kegagalan, atau sebaliknya menganggap seluruh persoalan telah selesai dan tidak ada lagi yang perlu dikritisi.
Indonesia memang telah mencapai berbagai kemajuan.
Namun, pencapaian tersebut tidak boleh membuat bangsa berhenti melihat persoalan yang masih tersisa.
81 tahun kemerdekaan bukan berarti seluruh cita-cita kemerdekaan telah selesai.
Kemerdekaan, dalam perspektif tersebut, merupakan proyek kebangsaan yang harus terus dikerjakan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Jika generasi 1945 menghadapi kolonialisme, sementara generasi 1998 menghadapi otoritarianisme dan tuntutan reformasi, maka generasi hari ini menghadapi persoalan yang semakin kompleks, seperti korupsi, ketimpangan, kemiskinan, penyalahgunaan kekuasaan, persoalan keadilan hukum, krisis lingkungan serta menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Mahasiswa Diminta Tidak Kehilangan Keberanian
Dalam konteks tersebut, mahasiswa ditempatkan sebagai salah satu kelompok yang memiliki tanggung jawab moral dan intelektual.
Mahasiswa tidak harus selalu berada di jalanan. Namun, mahasiswa dituntut berada di sisi kebenaran dan kepentingan rakyat.
Kritik, menurut Andi, harus dibangun berdasarkan pengetahuan dan data.
Mahasiswa harus memahami hukum sebelum mengkritik hukum, memahami kebijakan sebelum menilai kebijakan, serta memeriksa data sebelum menyampaikan tuduhan.
Dengan demikian, gerakan mahasiswa tidak sekadar menjadi gerakan emosional, tetapi menjadi kekuatan intelektual yang mampu memberikan koreksi terhadap jalannya pemerintahan.
Kampus juga diharapkan tidak berubah menjadi menara gading yang terpisah dari persoalan masyarakat.
Sebab ilmu pengetahuan yang tidak bersentuhan dengan realitas sosial berpotensi kehilangan fungsi sosialnya.
Kemerdekaan Adalah Janji yang Harus Terus Diperjuangkan
Pada akhirnya, refleksi Andi Yaumil Imam Hidayat menempatkan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia bukan semata sebagai perayaan sejarah, tetapi sebagai momentum untuk mengukur kembali jarak antara janji kemerdekaan, amanat konstitusi, dan realitas kehidupan rakyat.
Kemerdekaan, dalam makna yang lebih substansial, adalah ketika rakyat tidak takut terhadap hukum karena hukum memberikan perlindungan.
Kemerdekaan adalah ketika masyarakat memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Kemerdekaan adalah ketika anak petani memiliki kesempatan pendidikan yang setara dengan anak pejabat.
Kemerdekaan adalah ketika kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kemerdekaan adalah ketika kritik tidak diperlakukan sebagai pengkhianatan.
Dan kemerdekaan adalah ketika kekuasaan tetap memiliki batas serta tunduk pada konstitusi.
Karena itu, pertanyaan penting pada usia 81 tahun Indonesia bukan hanya apa yang telah dicapai bangsa ini, tetapi juga seberapa jauh cita-cita kemerdekaan telah diwujudkan dalam kehidupan rakyat.
Pertanyaan tersebut mungkin tidak memiliki jawaban sederhana.
Namun, justru karena itulah bangsa Indonesia harus terus bertanya, mengawasi, mengoreksi dan memperbaiki diri.
Sebab kemerdekaan bukan sekadar sejarah yang diwariskan.
Kemerdekaan adalah tanggung jawab yang belum selesai.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.
Merdeka bukan sekadar sejarah. Merdeka adalah tanggung jawab untuk memastikan konstitusi benar-benar hidup dalam kehidupan rakyat.
Oleh: Andi Yaumil Imam Hidayat
Sekretaris Umum SEMMI Cabang Bulukumba
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan refleksi/opini yang disampaikan oleh penulis. Pandangan dan penilaian yang terdapat di dalamnya merupakan tanggung jawab penulis.
