Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PP-IPMIL Sorot Proyek Pengaspalan Tombang–Batusitanduk: “Sistem Koridor” Diminta Dibuka, Dokumen dan Fisik Harus Sinkron

Minggu, 16 Agustus 2026 | Agustus 16, 2026 WIB Last Updated 2026-08-15T22:18:41Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | LUWU — Proyek pengaspalan ruas Tombang–Batusitanduk kembali menjadi sorotan publik. Pengurus Pusat Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia Luwu (PP-IPMIL) mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Luwu membuka secara terang dokumen perencanaan, penganggaran, kontrak, spesifikasi teknis hingga titik pekerjaan proyek tersebut.


Sorotan PP-IPMIL tidak diarahkan untuk menghakimi pihak tertentu. Namun, organisasi mahasiswa itu mempertanyakan munculnya penjelasan mengenai “sistem koridor” yang dinilai membutuhkan penjelasan lebih substantif, terutama jika istilah tersebut dijadikan dasar untuk menjelaskan kesesuaian antara lokasi pekerjaan dengan dokumen proyek.


Sekretaris Jenderal PP-IPMIL, Iqra Muslim Said, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka transparansi, akuntabilitas dan pengawasan penggunaan keuangan daerah.


“Kami ingin menggeser perdebatan ini dari sekadar klaim menjadi pembuktian. Jika Dinas PUTR menyatakan bahwa pekerjaan tersebut menggunakan sistem koridor, maka jelaskan secara akademis dan administratif: apa definisinya, apa dasar hukumnya, bagaimana mekanismenya, bagaimana sistem tersebut dituangkan dalam dokumen perencanaan dan kontrak, serta bagaimana korelasinya dengan titik pekerjaan di lapangan,” tegas Iqra.

 

APBD Bukan Milik Pejabat, Publik Berhak Bertanya


Menurut Iqra, proyek yang menggunakan anggaran publik tidak boleh berhenti pada penjelasan normatif. Setiap rupiah yang bersumber dari APBD, kata dia, memiliki konsekuensi pertanggungjawaban kepada masyarakat.


“APBD bukan uang milik pejabat. APBD adalah uang publik. Karena itu, publik memiliki legitimasi moral dan konstitusional untuk bertanya, mengawasi, dan memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

 

Bagi PP-IPMIL, keterbukaan data justru dapat menjadi jalan keluar untuk mengakhiri polemik. Jika seluruh dokumen dan kondisi lapangan menunjukkan kesesuaian, maka klarifikasi berbasis bukti dapat menghentikan spekulasi yang berkembang.


Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dengan realisasi pekerjaan, maka harus ada penjelasan administratif dan teknis mengenai penyebab serta dasar perubahan tersebut.


Bukan Sekadar “Sudah Sesuai”, Tetapi Harus Bisa Dibuktikan


PP-IPMIL menyoroti pentingnya mencocokkan tiga aspek utama, yakni dokumen perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, dan pertanggungjawaban anggaran.


Iqra menyebut kondisi ketika dokumen administratif tidak sepenuhnya tercermin pada realisasi fisik perlu mendapatkan perhatian serius.


“Kami tidak ingin menghakimi sebelum ada pemeriksaan. Tetapi kami juga tidak ingin persoalan yang menyangkut uang rakyat diselesaikan dengan kalimat ‘sudah sesuai’ tanpa diperlihatkan apa yang membuatnya sesuai. Dalam negara yang menjunjung akuntabilitas, klaim harus berhadapan dengan bukti,” tegasnya.

 

Karena itu, PP-IPMIL meminta Dinas PUTR Luwu membuka dokumen yang relevan dengan proyek, antara lain dokumen perencanaan, penganggaran, kontrak pekerjaan, spesifikasi teknis, titik atau lokasi pekerjaan serta dokumen pendukung lainnya.


Menurut mereka, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat memahami konstruksi proyek secara utuh, bukan hanya berdasarkan pernyataan pihak tertentu.


“Sistem Koridor” Diminta Jangan Berhenti Sebagai Istilah


Istilah “sistem koridor” menjadi salah satu titik yang disorot PP-IPMIL.


Iqra meminta Dinas PUTR memberikan penjelasan yang dapat diverifikasi mengenai definisi, dasar, mekanisme dan penerapan sistem tersebut dalam proyek Tombang–Batusitanduk.


“Kalau titik yang direncanakan berbeda dengan titik yang dikerjakan, harus ada penjelasan administratif dan teknis. Kalau memang ada mekanisme koridor, tunjukkan bagaimana koridor itu ditetapkan dan apa indikatornya. Jangan biarkan masyarakat dipaksa menerima sesuatu yang secara logika publik belum mendapatkan penjelasan,” katanya.

 

Dalam perspektif pengawasan publik, kata dia, istilah teknis tidak semestinya menjadi tembok yang membuat masyarakat kesulitan memahami penggunaan anggaran.


Justru, setiap istilah teknis yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan harus dapat dijelaskan melalui dokumen dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.


PP-IPMIL Dorong Pemeriksaan Objektif


Tidak berhenti pada permintaan klarifikasi, PP-IPMIL juga mendorong dilakukan verifikasi dan pemeriksaan objektif terhadap proyek tersebut dengan melibatkan unsur pengawasan yang memiliki kewenangan.


Pemeriksaan itu, menurut Iqra, setidaknya harus mampu menjawab tiga pertanyaan mendasar:


Pertama, apakah perencanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan dan dokumen yang ditetapkan?


Kedua, apakah pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan kontrak, spesifikasi serta titik pekerjaan yang ditetapkan?


Ketiga, apakah pertanggungjawaban penggunaan anggarannya telah sesuai dengan realisasi pekerjaan?


Tiga pertanyaan tersebut dinilai menjadi parameter penting untuk melihat apakah proyek berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


DPRD dan APIP Diminta Tidak Diam


PP-IPMIL juga meminta DPRD Kabupaten Luwu serta aparat pengawasan internal pemerintah untuk tidak memandang persoalan tersebut sebagai dinamika politik antara mahasiswa dan pemerintah.


“Ini bukan sekadar persoalan mahasiswa versus pemerintah. Ini persoalan tata kelola. Ketika ada pertanyaan publik mengenai penggunaan APBD, maka institusi pengawasan harus hadir. Jangan sampai masyarakat bertanya keras sementara institusi yang memiliki kewenangan justru diam,” kata Iqra.

 

Bagi PP-IPMIL, fungsi pengawasan justru semakin penting ketika muncul pertanyaan mengenai kesesuaian dokumen dan realisasi fisik suatu pekerjaan yang dibiayai uang rakyat.


Transparansi Justru Bisa Melindungi Pemerintah


Menariknya, PP-IPMIL menegaskan bahwa tuntutan membuka dokumen bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pemerintah.


Menurut Iqra, transparansi dapat menjadi instrumen untuk melindungi pemerintah dari tuduhan atau prasangka yang tidak berdasar.


“Kami justru ingin pemerintah menjawab persoalan ini dengan data. Karena data dapat menghentikan spekulasi. Dokumen dapat membantah tuduhan. Pemeriksaan dapat memberikan kepastian,” ujarnya.

 

Ia menilai polemik akan semakin panjang apabila penjelasan kepada masyarakat hanya berupa klaim tanpa disertai data pendukung.


“Yang kami tidak inginkan adalah ruang publik terus dipenuhi tanda tanya karena pemerintah memilih mempertahankan klaim tanpa membuka dasar pembuktiannya,” lanjutnya.

 

PP-IPMIL: Jika Sesuai, Tunjukkan Bukti; Jika Tidak, Evaluasi


PP-IPMIL menyatakan akan terus mengawal persoalan proyek Tombang–Batusitanduk secara kritis dan berbasis data.


Iqra menegaskan bahwa pihaknya siap menghormati apabila hasil pemeriksaan dan dokumen menunjukkan proyek tersebut telah sesuai dengan ketentuan.


Namun, apabila pemeriksaan nantinya menemukan ketidaksesuaian, PP-IPMIL meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi normatif, melainkan ditindaklanjuti melalui mekanisme evaluasi dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kami akan berdiri di sisi kepentingan publik. Jika dokumen membuktikan proyek itu benar dan sesuai, kami siap menghormati hasilnya. Tetapi jika terdapat ketidaksesuaian, jangan berharap persoalan ini selesai hanya dengan klarifikasi normatif. Harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban sesuai mekanisme yang berlaku,” tandasnya.

 

Sorotan CELEBES POST: Uang Rakyat Harus Bisa Ditelusuri


Polemik proyek Tombang–Batusitanduk pada akhirnya bukan sekadar perkara istilah “sistem koridor”.


Yang jauh lebih substansial adalah sejauh mana dokumen perencanaan dapat menjelaskan pekerjaan di lapangan, sejauh mana kontrak menjadi pijakan pelaksanaan, dan sejauh mana uang publik dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.


Jika pemerintah meyakini seluruh proses telah sesuai, maka ruang publik tentu menunggu data, dokumen dan hasil verifikasi.


Sebab dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, transparansi bukan ancaman bagi pemerintah. Sebaliknya, transparansi adalah benteng yang dapat membedakan antara tuduhan, persepsi dan fakta.


PP-IPMIL kembali mendesak Kadis PUTR Luwu membuka data dan dokumen proyek Tombang–Batusitanduk, memberikan penjelasan substantif mengenai konsep “sistem koridor”, serta memastikan adanya verifikasi antara dokumen perencanaan dan realisasi fisik.


“Kami tidak sedang mencari kegaduhan. Kami sedang mencari kepastian. Dan kepastian dalam pengelolaan uang rakyat hanya dapat lahir dari transparansi, bukti, dan pertanggungjawaban,” tutup Iqra Muslim Said.


 

CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.

×
Berita Terbaru Update