Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Kedua Gugatan PMH BRI Takalar Kembali Ditunda, Tiga Tergugat Mangkir: Proses Perkara Dipertanyakan

Kamis, 13 Agustus 2026 | Agustus 13, 2026 WIB Last Updated 2026-08-13T07:41:56Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 

CELEBES POST | GOWA — Sidang kedua perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 90/Pdt.G/2026/PN Sgm di Pengadilan Negeri Sungguminasa kembali berujung penundaan.


Persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Kamis (13/8/2026), belum dapat berjalan maksimal setelah tiga pihak yang duduk sebagai tergugat tidak hadir di hadapan majelis hakim.


Ketiga tergugat tersebut yakni BRI Cabang Takalar, Hendra Wijaya—mantan karyawan Bank BRI Takalar yang disebut melakukan proses lelang—serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku pelaksana lelang.


Sidang diperiksa Hakim Mathius, dengan Panitera Pengganti Farida.


Sementara pihak penggugat, YW, AYW, dan GYW, hadir melalui kuasa hukum Achmad Syahban A.L., S.H. dan Alfiansyah Farid, S.H.


Tiga Tergugat Tak Hadir, Padahal Panggilan Disebut Sudah Dilayangkan


Ketidakhadiran tiga tergugat menjadi sorotan karena berdasarkan informasi dalam persidangan, masing-masing telah mendapatkan panggilan.


Panggilan untuk BRI Cabang Takalar dan KPKNL disebut telah diterima oleh satpam, sedangkan panggilan terhadap Hendra Wijaya diterima oleh seseorang di rumah.


Majelis hakim kemudian kembali memberikan panggilan terakhir kepada ketiga tergugat untuk menghadiri persidangan berikutnya.


Di sisi lain, Baharuddin hadir dan didampingi advokat. BPN Sungguminasa selaku Turut Tergugat juga hadir dalam persidangan.


Kondisi ini membuat agenda pemeriksaan perkara kembali tertahan.


Penundaan Kembali Terjadi


Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan hingga Kamis, 27 Agustus 2026.


Pemanggilan terakhir kembali diperintahkan terhadap Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III.


Penundaan tersebut menjadi perhatian karena perkara yang telah memasuki sidang kedua kembali belum dapat bergerak ke tahapan pemeriksaan secara maksimal akibat ketidakhadiran tiga pihak tergugat.


Namun demikian, ketidakhadiran para tergugat tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengakuan terhadap dalil gugatan. Konsekuensi hukum selanjutnya tetap bergantung pada ketentuan hukum acara perdata serta pertimbangan majelis hakim berdasarkan keadaan perkara dan keabsahan pemanggilan.


Ada Apa di Balik Proses Lelang?


Perkara ini pada pokoknya memperhadapkan para penggugat dengan BRI Cabang Takalar, Hendra Wijaya, KPKNL, dan Baharuddin, dengan BPN Sungguminasa sebagai Turut Tergugat.


Karena perkara berkaitan dengan gugatan PMH dan proses lelang, publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana rangkaian peristiwa yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut, termasuk dasar tindakan para pihak, prosedur lelang, serta alasan hukum yang digunakan masing-masing pihak.


Pertanyaan pentingnya kini bukan semata soal siapa yang hadir atau tidak hadir di ruang sidang, melainkan apakah seluruh proses yang menjadi objek sengketa telah dilakukan sesuai prosedur dan dasar hukum yang berlaku.


Terlebih, apabila pemanggilan telah dilakukan secara patut dan perkara kembali tertunda, maka aspek kepatuhan para pihak terhadap proses hukum tentu menjadi bagian yang layak diperhatikan.


Sidang Berikutnya Jadi Momentum Penting


Persidangan pada 27 Agustus 2026 diperkirakan menjadi momentum penting untuk melihat apakah tiga tergugat tersebut memenuhi panggilan terakhir yang telah diperintahkan majelis hakim.


Publik juga menunggu apakah perkara ini akhirnya dapat memasuki tahapan pemeriksaan substansi, sehingga dalil para penggugat dan bantahan para tergugat dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.


CELEBES POST akan terus mengawal jalannya perkara ini secara berimbang, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, konfirmasi kepada seluruh pihak, serta menghormati independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.


Catatan Redaksi: Informasi mengenai dalil gugatan dan posisi masing-masing pihak dalam perkara ini akan terus diperbarui berdasarkan fakta persidangan dan keterangan resmi para pihak.

×
Berita Terbaru Update