Celebespost.er.org Makassar Sulsel, - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Poros Rakyat menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang terkait keberadaan sebuah bangunan di Jalan Hertasning, tepatnya di samping Apotek Kimia Farma, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Bangunan tersebut diduga berdiri di atas saluran drainase serta tidak memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu fungsi ekologis dan hidrologis drainase, terutama pada kawasan perkotaan yang memiliki tingkat aktivitas dan kepadatan cukup tinggi.
Poros Rakyat mempertanyakan sikap Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar yang dinilai belum menunjukkan langkah penertiban secara konkret terhadap bangunan tersebut.
Humas Poros Rakyat menilai, apabila dugaan pelanggaran tersebut benar berdasarkan hasil pemeriksaan teknis dan administrasi, maka persoalannya tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan sebuah bangunan, tetapi menyentuh aspek yang lebih fundamental, yakni kepatuhan terhadap tata ruang, perlindungan infrastruktur publik, serta konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Bangunan yang berdiri di atas atau menutup saluran drainase bukan hanya persoalan estetika kota. Ada dimensi teknis dan kepentingan publik yang harus diperhatikan karena drainase merupakan bagian dari sistem pengendalian limpasan air di kawasan perkotaan,” demikian sorotan Poros Rakyat.
Secara konseptual, drainase perkotaan memiliki fungsi penting dalam mengendalikan aliran permukaan (surface runoff). Apabila kapasitas penampang saluran berkurang akibat tertutup bangunan atau terjadi penyempitan ruang aliran, maka kapasitas hidraulik saluran berpotensi menurun dan dapat meningkatkan risiko genangan ketika debit air melampaui kapasitas sistem.
Karena itu, Poros Rakyat meminta Distaru tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh, termasuk memastikan status perizinan, kesesuaian bangunan dengan rencana tata ruang, posisi bangunan terhadap saluran drainase, serta kepatuhan terhadap ketentuan garis sempadan.
Sorotan tersebut memiliki relevansi dengan kerangka hukum penataan ruang nasional. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur kewajiban menaati rencana tata ruang dan menyediakan mekanisme pengendalian serta sanksi terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai ketentuan.
Pasal 69 UU tersebut, misalnya, mengatur ancaman pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta untuk perbuatan tertentu yang tidak menaati rencana tata ruang dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang.
Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat juga mengatur berbagai aspek ketertiban, termasuk lingkungan, jalan, sungai dan drainase, kegiatan usaha serta bangunan gedung.
Regulasi tersebut juga memuat mekanisme pembinaan, pengawasan, sanksi administratif hingga ketentuan pidana.
Sementara itu, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penertiban Bangunan menjadi salah satu regulasi daerah yang mengatur pengawasan dan penertiban bangunan yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Dalam mekanisme penertiban, terdapat tahapan teguran hingga perintah pembongkaran apabila ketentuan tidak dipenuhi.
Atas dasar itu, Poros Rakyat mendesak Pemerintah Kota Makassar, khususnya Distaru, untuk segera melakukan inspeksi lapangan dan memberikan penjelasan terbuka mengenai status bangunan tersebut.
Poros Rakyat juga meminta agar pemerintah tidak menerapkan standar ganda dalam penegakan aturan. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka tindakan administratif maupun penertiban harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat melihat adanya ketimpangan dalam penegakan aturan. Kalau memang melanggar, proses sesuai ketentuan. Kalau ternyata tidak melanggar, pemerintah juga harus menjelaskan dasar dan legalitasnya kepada publik,” Tegas Poros Rakyat.
Selain mendesak pemeriksaan dan penyegelan apabila terbukti melanggar, LSM tersebut juga meminta Pemkot Makassar mengembalikan fungsi drainase apabila bangunan terbukti mengganggu atau menutup saluran.
Poros Rakyat menegaskan, persoalan ini bukan sekadar perkara satu bangunan di Jalan Hertasning. Menurut mereka, kasus tersebut menjadi ujian terhadap kapasitas pemerintah daerah dalam memastikan ruang publik dan infrastruktur dasar tetap terlindungi dari pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan.
Di sisi lain, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Distaru Kota Makassar mengenai status perizinan bangunan maupun langkah penertiban yang akan dilakukan.
Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Distaru tetap diperlukan untuk memastikan apakah bangunan tersebut memiliki legalitas, bagaimana hasil pemeriksaan teknis di lapangan, serta apakah keberadaannya berada dalam koridor ketentuan tata ruang dan bangunan yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah: apakah dugaan pelanggaran tersebut akan diverifikasi dan ditindak sesuai hukum, atau justru kembali menjadi persoalan yang berhenti pada sorotan dan keluhan masyarakat.(*54h2u1).
Laporan : Tim Jurnalis.
