![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | MAKASSAR — Antrean kendaraan yang mengular di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Makassar kembali menjadi sorotan. Masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM), di tengah aktivitas ekonomi dan mobilitas warga yang sangat bergantung pada ketersediaan energi tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah persoalan yang terjadi benar-benar akibat kelangkaan pasokan, gangguan distribusi, meningkatnya permintaan, atau justru terdapat persoalan dalam tata kelola dan komunikasi publik?
Pertanyaan tersebut turut disampaikan Ahmad Hilaluddin, Ketua PMII Komisariat UIN Alauddin Makassar Cabang Kota Makassar.
Menurutnya, keresahan masyarakat tidak semestinya hanya dijawab dengan narasi bahwa stok BBM aman atau antrean terjadi karena panic buying. Klaim tersebut, kata dia, perlu diuji dengan kondisi nyata di lapangan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat melihat sendiri antrean panjang dan adanya SPBU yang mengalami kekosongan jenis BBM tertentu. Karena itu, persoalannya bukan sekadar mengatakan BBM langka atau tidak, tetapi mengapa masyarakat sampai berada dalam kondisi panik,” demikian substansi sorotan Ahmad Hilaluddin.
Bukan Sekadar Antrean, Ada Persoalan Kepercayaan Publik
Antrean panjang di SPBU bukan hanya persoalan teknis pengisian bahan bakar. Bagi pekerja, pedagang, pengemudi transportasi, pelaku usaha kecil, hingga mahasiswa, keterlambatan memperoleh BBM dapat berdampak langsung terhadap aktivitas sehari-hari.
Ketika kendaraan harus mengantre berjam-jam, waktu produktif masyarakat ikut terbuang. Dalam kondisi tertentu, biaya operasional juga dapat meningkat karena mobilitas menjadi tidak efisien.
Karena itu, informasi mengenai ketersediaan stok, pola distribusi, jadwal pasokan, serta penyebab terjadinya kekosongan di SPBU menjadi sangat penting.
Jika stok secara keseluruhan dinyatakan aman, publik berhak mendapatkan penjelasan yang lebih konkret mengenai titik persoalannya.
Apakah terjadi keterlambatan distribusi?
Apakah terdapat lonjakan permintaan?
Apakah terjadi ketidakseimbangan distribusi antar-SPBU?
Atau memang terdapat persoalan lain yang perlu ditelusuri?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dijawab berdasarkan data, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.
Panic Buying: Sebab atau Akibat?
Narasi mengenai panic buying juga patut ditempatkan secara proporsional.
Kepanikan masyarakat memang dapat meningkatkan permintaan dan memperpanjang antrean. Namun, di sisi lain, kepanikan biasanya tidak muncul tanpa sebab.
Ketika masyarakat melihat antrean panjang, mendapati jenis BBM tertentu tidak tersedia, kemudian menerima informasi yang berbeda-beda mengenai kondisi pasokan, kekhawatiran dapat berkembang dengan cepat.
Di sinilah transparansi pemerintah dan pengelola distribusi menjadi penting.
Jika stok memang tersedia, masyarakat membutuhkan bukti dan informasi yang mudah dipahami. Jika terdapat gangguan distribusi, masyarakat juga membutuhkan penjelasan mengenai penyebab dan langkah penanganannya.
Dengan demikian, publik tidak dibiarkan mengisi kekosongan informasi dengan spekulasi.
Mahasiswa Diminta Tidak Sekadar Menjadi Penonton
Sebagai bagian dari gerakan mahasiswa, Ahmad Hilaluddin menilai mahasiswa memiliki posisi penting dalam menguji informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Mahasiswa, menurut perspektif tersebut, tidak seharusnya menjadi pengeras suara kepanikan, tetapi juga tidak boleh menutup mata terhadap keresahan publik.
Setiap informasi mengenai kelangkaan BBM perlu dikonfirmasi dan dibandingkan dengan kondisi faktual di lapangan.
Sebab, di era media sosial, satu informasi yang belum terverifikasi dapat menyebar dalam hitungan menit. Namun sebaliknya, keresahan yang benar-benar dialami masyarakat juga tidak semestinya langsung dicap sebagai propaganda atau kepanikan semata.
Realitas lapangan harus dipertemukan dengan data.
Negara Harus Menjamin Kepastian
Persoalan BBM pada akhirnya menyentuh fungsi pelayanan publik dan tanggung jawab negara dalam memastikan kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi secara wajar.
Jika benar terdapat gangguan pasokan atau distribusi, masyarakat perlu mengetahui apa penyebabnya dan kapan kondisi tersebut diperkirakan kembali normal.
Jika ditemukan dugaan penimbunan, penyalahgunaan distribusi, atau pelanggaran lainnya, mekanisme pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Namun apabila persoalan utamanya adalah lonjakan permintaan atau panic buying, publik juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai data yang mendasarinya.
Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menerima kesimpulan, tetapi memahami mengapa kesimpulan tersebut dibuat.
Sorotan CELEBES POST: BBM yang Langka, atau Transparansi?
Pertanyaan publik sebenarnya sederhana: BBM tersedia atau tidak?
Namun untuk menjawabnya secara bertanggung jawab, diperlukan informasi yang lebih lengkap.
Berapa stok BBM yang tersedia di wilayah Makassar?
Bagaimana kondisi distribusi ke SPBU?
Apakah terdapat keterlambatan pasokan pada titik tertentu?
Jenis BBM apa yang mengalami peningkatan permintaan?
Berapa lama antrean rata-rata terjadi?
Dan yang paling penting, apa langkah konkret pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan kondisi tersebut tidak berulang?
Pertanyaan tersebut penting karena masyarakat bukan hanya membutuhkan BBM, tetapi juga kepastian dan kepercayaan.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai istilah “langka” atau “panic buying”.
Yang harus diuji adalah fakta di lapangan, data pasokan, sistem distribusi, pengawasan, serta kualitas komunikasi kepada masyarakat.
Sebab ketika rakyat harus mengantre berjam-jam hanya untuk mendapatkan BBM, publik berhak bertanya:
Sebenarnya yang sedang langka di Makassar itu BBM, transparansi, atau kepastian pelayanan publik?
CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.
Catatan redaksi: Pernyataan dan sorotan dalam berita ini merupakan pandangan narasumber serta pertanyaan kontrol publik yang perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait. CELEBES POST membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemerintah, Pertamina, pengelola SPBU, maupun pihak lain yang berkepentingan.


