Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Keterlibatan Bupati Jeneponto di Kasus Pasar Lassang-Lassang Mencuat, KASUS Sulsel Desak Polda Periksa Semua Pihak

Kamis, 03 September 2026 | September 03, 2026 WIB Last Updated 2026-09-03T09:08:09Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | MAKASSAR — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang, Kabupaten Jeneponto, kembali menjadi sorotan publik.


Kali ini, desakan agar aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh datang dari Koalisi Aktivis dan Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan (KASUS Sulsel). Mereka meminta Polda Sulawesi Selatan, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), tidak hanya berfokus pada pihak-pihak yang telah diperiksa, tetapi juga menelusuri setiap nama maupun pihak yang disebut dalam fakta dan keterangan selama proses persidangan.


Sorotan tersebut mencuat setelah KASUS Sulsel mendatangi Markas Polda Sulsel, Rabu (2/9/2026), guna mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang.


Nama Bupati Jeneponto Disebut, Polda Didesak Klarifikasi


Dalam aksi tersebut, KASUS Sulsel menyoroti adanya keterangan saksi dalam persidangan yang, menurut mereka, mengarah pada dugaan keterlibatan pihak yang kini menjabat sebagai Bupati Jeneponto.


Jenderal Lapangan KASUS Sulsel, Alwi Agus, mengatakan aparat penegak hukum perlu mencermati seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut.


“Polda Sulsel harus jeli melihat pokok perkara dugaan tipikor tersebut. Sebagaimana keterangan salah seorang saksi dalam persidangan, terdapat dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto yang saat ini menjabat sebagai Bupati Jeneponto dalam proses lelang hingga adanya kerugian negara. Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Sulsel memeriksa yang bersangkutan,” kata Alwi.

 

Meski demikian, keterangan tersebut merupakan pernyataan dan desakan dari KASUS Sulsel. Penyebutan nama seseorang dalam keterangan saksi maupun tuntutan kelompok masyarakat tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pidana. Status dan pertanggungjawaban hukum setiap pihak tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.


KASUS Sulsel: Jangan Ada Tebang Pilih


KASUS Sulsel menilai perkara dugaan korupsi harus diurai secara utuh. Apabila dalam proses persidangan terdapat fakta atau keterangan yang mengarah kepada pihak lain, menurut mereka, informasi tersebut perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional oleh penyidik.


“Perkara tindak pidana korupsi tidak boleh hanya dilihat dari satu sisi. Jika dalam proses persidangan muncul fakta atau keterangan yang mengarah kepada dugaan keterlibatan pihak lain, maka harus ditindaklanjuti secara profesional untuk menemukan fakta hukum yang sebenarnya,” ujar Alwi.

 

Desakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari kontrol publik terhadap proses pemberantasan tindak pidana korupsi.


Bagi KASUS Sulsel, pemeriksaan terhadap pihak yang disebut dalam proses persidangan bukan berarti menetapkan seseorang sebagai tersangka, melainkan bagian dari proses penegakan hukum untuk menguji sejauh mana keterangan tersebut memiliki relevansi dengan perkara yang sedang ditangani.


Ditreskrimsus Polda Sulsel: Beri Kami Kesempatan Bekerja


Aksi tersebut kemudian diterima oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel. Perwakilan massa ditemui langsung oleh pejabat yang menangani bidang tindak pidana korupsi.


Dalam pertemuan itu, pihak kepolisian menyampaikan apresiasi terhadap dukungan masyarakat dalam mengawal proses pengungkapan perkara.


“Kami mengapresiasi seluruh dukungan teman-teman KASUS Sulsel dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Kiranya kami diberikan kesempatan untuk bekerja. Mohon kepercayaan dan dukungannya,” kata AKBP Jupri, S.I.K., M.M.

 

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah tuntutan publik agar proses penyelidikan maupun penyidikan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.


Publik pun tentu menunggu sejauh mana keterangan-keterangan yang muncul dalam persidangan akan ditindaklanjuti oleh penyidik, termasuk apakah akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam proses perkara.


Kontrol Publik: Semua Pihak Harus Diuji Secara Hukum


Usai melakukan pertemuan dengan Ditreskrimsus Polda Sulsel, KASUS Sulsel menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut.


Alwi mengatakan pihaknya akan melakukan konsolidasi serta pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan.


“KASUS Sulsel akan terus mengawasi perkara ini. Kami ingin memastikan Polda Sulsel bekerja sesuai prosedur dan tetap berada pada koridor hukum. Tidak boleh ada tebang pilih, apalagi pandang bulu dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

 

Menurutnya, pengawasan masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif.


“Supremasi hukum bukan hanya berbicara tentang upaya pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga tentang kepercayaan masyarakat yang harus dijaga melalui kinerja yang profesional, berintegritas, dan akuntabel,” pungkas Alwi.

 

Pertanyaan Publik Kini Mengarah pada Transparansi Penanganan Perkara

Sorotan terhadap perkara Pasar Lassang-Lassang pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan siapa yang diperiksa atau siapa yang disebut dalam persidangan.


Lebih jauh, publik membutuhkan jawaban mengenai sejauh mana seluruh fakta persidangan telah ditelaah penyidik, siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan dan pembangunan proyek, serta apakah seluruh pihak yang disebut dalam fakta hukum telah dimintai klarifikasi sesuai kebutuhan penyidikan.


Di titik inilah profesionalitas aparat penegak hukum diuji.


Jika terdapat pihak yang memang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti, proses hukum harus berjalan. Namun jika tidak ditemukan bukti yang cukup, maka hal tersebut juga harus dijelaskan secara terang agar tidak terjadi penghakiman di ruang publik.


CELEBES POST | PEWARTA PENYAMBUNG LIDAH RAKYAT


Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan, desakan, dan informasi yang disampaikan KASUS Sulsel terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang. Penyebutan nama atau jabatan dalam berita tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan pidana. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan mendapatkan perlakuan sesuai asas praduga tak bersalah.

×
Berita Terbaru Update