![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | MAKASSAR - Gelombang desakan agar dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Lassang-Lassang, Kabupaten Jeneponto kembali diusut secara menyeluruh menggema di Kota Makassar. Koalisi Aktivis dan Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan (KASUS Sulsel) menggelar aksi kontrol sosial sekaligus menyerahkan pernyataan sikap kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Ditreskrimsus Polda Sulsel, menuntut pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan.
Aksi yang berlangsung pada 2 September 2026 itu menjadi sorotan karena mengangkat kembali perkara yang telah bergulir sejak persidangan tindak pidana korupsi tahun 2020, dengan harapan seluruh fakta yang muncul di ruang sidang mendapat tindak lanjut sesuai mekanisme hukum.
Koalisi Soroti Fakta Persidangan
Dalam pernyataan sikap bernomor ISTIMEWA/B/KASUS-SULSEL/VIII/2026, koalisi menyampaikan hasil kajian mereka terhadap perkara pembangunan Pasar Lassang-Lassang yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,804 miliar.
Mereka mengutip sejumlah fakta yang menurut mereka muncul dalam proses persidangan sebelumnya, di antaranya:
proyek dikerjakan oleh pihak ketiga melalui CV Nardin Dwi Ars;
hasil audit BPKP Sulawesi Selatan disebut menemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp425,8 juta;
adanya keterangan saksi dalam persidangan yang menyebut dugaan intervensi terhadap proses penentuan pemenang proyek.
Koalisi menilai fakta-fakta tersebut layak menjadi dasar pengembangan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Dalam tuntutannya, mereka mendesak Polda Sulsel memeriksa pihak yang disebut dalam fakta persidangan, termasuk Paris Yasir, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto dan kini merupakan Bupati Jeneponto aktif.
Perlu ditegaskan bahwa hingga berita ini ditulis, desakan tersebut merupakan tuntutan dari koalisi masyarakat sipil dan bukan merupakan penetapan kesalahan atau status hukum baru terhadap pihak yang disebutkan.
Kejati Sulsel: Kami Terikat Mekanisme Koordinasi
Menanggapi aspirasi massa, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihak kejaksaan tetap melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Sulsel karena perkara tersebut berada dalam penanganan kepolisian.
Menurutnya, mekanisme tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB)/MoU tahun 2011 antara KPK, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan RI, yang mengatur koordinasi dalam penanganan perkara korupsi agar tidak terjadi tumpang tindih penyidikan.
"Kalau penyidik Polda telah melakukan penyidikan, kami tidak boleh langsung mengambil alih. Yang kami lakukan adalah koordinasi," jelas Soetarmi.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap salah satu pihak yang disebut dalam fakta persidangan.
"Sudah dua kali kami undang, tetapi tidak hadir. Kami tidak memiliki kewenangan melakukan upaya paksa karena kami bukan penyidik pada perkara ini," ujarnya.
Polda Sulsel: Gelar Perkara Sudah Dilakukan
Usai aksi di Kejati Sulsel, massa bergerak ke Ditreskrimsus Polda Sulsel dan diterima langsung oleh Kompol Dr. Hatta, S.H., M.H., selaku Kanit III Subdit Tipidkor sekaligus Ketua Tim Penyidik, didampingi Kasubdit Tipidkor AKBP Jufri, S.I.K., M.M.
Dalam dialog bersama massa, Kompol Hatta mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar perkara bersama Kejaksaan sebagai bagian dari proses sinkronisasi penyidikan.
"Kami sudah melakukan gelar bersama kejaksaan. Apa yang kami temukan dan apa yang mereka temukan kami sinkronkan," katanya.
Ia menambahkan bahwa koordinasi tersebut diharapkan memperkuat proses penyidikan sehingga perkembangan perkara dapat segera terlihat.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama ke depan kita bisa mendapatkan perkembangan yang lebih baik dibanding sebelumnya."
Aktivis Minta Kepastian Hukum
Perwakilan koalisi dalam dialog tersebut mempertanyakan perkembangan penyidikan yang telah berlangsung cukup lama sejak putusan perkara tahun 2020.
Mereka meminta kepastian mengenai langkah penyidik terhadap pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan, termasuk kemungkinan pemanggilan kembali apabila dianggap diperlukan sesuai ketentuan hukum.
Menurut koalisi, pengungkapan perkara korupsi harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak berhenti pada satu terpidana semata apabila masih terdapat fakta yang perlu didalami.
![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
Kontrol Publik Harus Berjalan, Hukum Harus Berbicara
Perkara Pasar Lassang-Lassang kembali mengingatkan bahwa pengawasan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari kontrol demokrasi. Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya tersangka maupun pertanggungjawaban pidana tetap berada pada kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
CELEBES POST menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(MDS CELEBES POST)




