Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hampir 7 Bulan Naik Penyidikan, Kasus Pengeroyokan di Sidrap Tak Kunjung Jelas: Kapolres Diminta Buka Terang!

Selasa, 08 September 2026 | September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T05:38:26Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | SIDRAP — Ketika sebuah laporan polisi telah naik ke tahap penyidikan, harapan korban dan pelapor tentu sederhana: perkara bergerak, fakta diungkap, dan kepastian hukum diberikan.


Namun, pertanyaan tentang sejauh mana proses penyidikan berjalan kini mencuat di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.


Sebuah perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan Sarnita ke Polres Sidrap pada 9 Desember 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LPB/783/XII/2025/SPKT/SSL/RES. SIDRAP, kembali dipersoalkan karena hingga September 2026 pihak pelapor mengaku belum memperoleh perkembangan perkara sebagaimana yang diharapkan.


Sorotan tersebut disampaikan Hj. Suharti Muhammadiyah alias Hj. Arty Muhammadiyah, Ketua DPC Kabupaten Sidrap LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN), yang mengaku mewakili kepentingan pelapor.


Melalui surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Sidrap cq. Kasat Reskrim dan ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap serta Pengawas Penyidik Polres Sidrap, LSM BAN meminta adanya penjelasan dan percepatan penanganan perkara.


Dari Laporan Polisi hingga Naik Penyidikan


Berdasarkan dokumen yang diterima CELEBES POST, perkara tersebut bermula dari laporan Sarnita terkait dugaan pengeroyokan yang disebut terjadi pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WITA di Jompie, Kelurahan Bilokka, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap.


Dalam tanda bukti lapor, pelapor menguraikan bahwa dirinya sebelumnya bertemu dengan pihak yang dilaporkan untuk menyelesaikan persoalan kesalahpahaman.


Namun, pertemuan tersebut disebut justru berujung pertengkaran.


Dalam laporan polisi, pelapor mendalilkan dirinya kemudian dikerumuni sejumlah orang dan mengalami tindakan berupa pegangan, tarikan, tendangan hingga pukulan yang disebut mengenai bagian kepala, perut, kaki dan tangan.


Akibat kejadian tersebut, pelapor menyebut mengalami luka memar pada bagian wajah serta rasa sakit pada bagian perut.


Perkara itu kemudian dilaporkan ke Polres Sidrap pada 9 Desember 2025.


Menariknya, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan perkara yang tercantum dalam dokumen, penyidik Polres Sidrap pada 9 Februari 2026 menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.


Dalam surat tersebut juga disebutkan sejumlah langkah yang telah dilakukan penyidik, di antaranya mengambil keterangan korban, saksi-saksi dan terlapor, meminta hasil visum et repertum dari RSUD Nene Mallomo serta melakukan gelar perkara.


Penyidik yang tercantum dalam surat tersebut adalah IPDA A. Dirga Ramadhan, S.Sos.


Hampir Tujuh Bulan, Mengapa Belum Ada Kepastian?


Di sinilah persoalan mulai menjadi sorotan.


LSM BAN mempertanyakan perkembangan perkara setelah dinyatakan masuk tahap penyidikan pada Februari 2026.


Dalam surat pengaduan terbaru yang ditandatangani Ketua LSM BAN tertanggal 8 September 2026, disebutkan bahwa sejak perkara naik ke tahap penyidikan, pelapor menilai belum memperoleh perkembangan yang dianggap signifikan.


Pihak LSM menyebut masih mempertanyakan proses pemeriksaan terlapor, kelengkapan pemeriksaan saksi, hingga perkembangan berkas perkara menuju tahap penelitian oleh jaksa.


Atas kondisi tersebut, LSM BAN meminta Kapolres Sidrap dan jajaran Reskrim memberikan penjelasan secara terbuka mengenai apa yang menjadi hambatan penyidikan.


Pertanyaan publik pun menjadi sederhana:


Jika perkara sudah naik ke tahap penyidikan sejak Februari 2026, apa yang membuat prosesnya belum memberikan kepastian kepada pelapor?


Apakah terdapat kendala alat bukti?

Apakah masih ada saksi yang harus diperiksa?

Apakah hasil visum masih menjadi bagian yang harus dilengkapi?

Atau terdapat kendala lain dalam proses penyidikan yang belum diketahui pihak pelapor?


Pertanyaan-pertanyaan inilah yang dinilai penting dijawab secara transparan agar tidak muncul persepsi bahwa perkara masyarakat berjalan lambat tanpa penjelasan.


LSM BAN: Jangan Sampai Masyarakat Lemah Merasa Tidak Mendapat Keadilan


Dalam komunikasi yang disampaikan kepada redaksi, pihak yang mengadukan perkara mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penanganan laporan tersebut.


Keluhan itu bahkan disampaikan dengan nada emosional karena pihak pelapor merasa berada pada posisi yang lemah ketika berhadapan dengan proses hukum.


Namun, bagi CELEBES POST, keluhan tersebut justru harus ditempatkan sebagai momentum untuk menguji transparansi dan profesionalitas penanganan perkara.


Sebab, persoalan utama bukan semata-mata mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah.


Persoalannya adalah apakah setiap laporan masyarakat yang telah masuk ke tahap penyidikan mendapatkan kepastian proses, informasi perkembangan, serta penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.


Kapolres Sidrap Didorong Beri Penjelasan


LSM BAN dalam suratnya meminta Kapolres Sidrap cq. Kasat Reskrim mengambil sejumlah langkah.


Di antaranya mempercepat proses penyidikan, memberikan penjelasan tertulis mengenai hambatan yang menyebabkan proses berjalan lama, memerintahkan penyidik melengkapi proses pemeriksaan serta menyampaikan perkembangan perkara kepada pelapor secara berkala.


LSM tersebut juga meminta agar perkara dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum apabila seluruh unsur dan alat bukti telah terpenuhi.


Surat itu turut ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri Sidrap dan Pengawas Penyidik Polres Sidrap sebagai bentuk permintaan pengawasan.


Langkah tersebut sekaligus membuka ruang bagi institusi terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai kondisi sebenarnya dari perkara tersebut.


Bukan Sekadar Satu Perkara?


Dalam keterangannya kepada redaksi, pihak LSM BAN juga menyebut perkara pengeroyokan ini sebagai salah satu kasus yang akan menjadi perhatian mereka.


Mereka mengklaim terdapat perkara lain yang dinilai mengalami kendala atau keterlambatan dalam proses penanganannya di Polres Sidrap.


Namun, klaim mengenai adanya perkara-perkara lain tersebut masih merupakan pernyataan pihak LSM dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat data, dokumen, maupun konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.


Karena itu, CELEBES POST memandang persoalan ini perlu diuji melalui mekanisme klarifikasi dan konfirmasi.


Jika memang terdapat hambatan penyidikan, masyarakat berhak mengetahui secara proporsional apa kendalanya.


Sebaliknya, jika penyidik telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan dan terdapat alasan hukum maupun teknis yang menyebabkan perkara membutuhkan waktu, penjelasan tersebut juga penting disampaikan kepada publik.


Kontrol Publik: Kepastian Hukum Jangan Berhenti di Meja Penyidikan


Penegakan hukum bukan hanya soal menangkap atau menetapkan seseorang sebagai tersangka.


Penegakan hukum juga menyangkut kepastian proses, transparansi, profesionalitas, akuntabilitas dan komunikasi kepada masyarakat pencari keadilan.


Ketika sebuah perkara telah dilaporkan, korban dan pelapor tentu memiliki hak untuk mengetahui bagaimana perkembangan laporannya sesuai mekanisme yang berlaku.


Di sisi lain, penyidik juga memiliki kewenangan untuk bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan tekanan publik.


Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukan penghakiman terhadap penyidik maupun terlapor.


Yang dibutuhkan adalah keterbukaan.


Kapolres Sidrap dan jajaran Reskrim memiliki ruang untuk menjelaskan:

Apa perkembangan terakhir perkara LPB/783/XII/2025?

Apa saja tindakan penyidikan yang telah dilakukan setelah Februari 2026?

Apa kendala yang menyebabkan perkara belum memberikan kepastian kepada pelapor?


Dan yang paling penting:


Kapan pelapor akan mendapatkan pemberitahuan perkembangan perkara berikutnya?


CELEBES POST Menunggu Klarifikasi Polres Sidrap


Hingga berita ini disusun, materi yang menjadi dasar pemberitaan berasal dari dokumen laporan polisi, surat pemberitahuan perkembangan perkara dan surat pengaduan yang disampaikan pihak LSM BAN kepada pihak kepolisian.


CELEBES POST tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan laporan, pengaduan, atau tuduhan sepihak.


Redaksi juga membuka ruang yang seluas-luasnya kepada Polres Sidrap, Kasat Reskrim, penyidik, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang diberitakan.


Sebab, pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan polemik.


Masyarakat membutuhkan kepastian.


Dan ketika sebuah perkara telah berada di meja penyidikan selama berbulan-bulan, satu pertanyaan publik patut dijawab secara terang:


“Sebenarnya, sampai di mana proses hukum perkara ini berjalan?”


 

CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.

×
Berita Terbaru Update