Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lahan SD Lariang Bangi I Dipakai SMPN 46 Makassar, Komite Bertanya: Pinjam Pakai atau Sudah Dialihkan?

Rabu, 16 September 2026 | September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T11:05:37Z
Ketua Komite SD Negeri Lariang Bangi I, Dr. Anzar Makkuasa, S.H., M.H.


CELEBES POST | MAKASSAR — Persoalan penggunaan lahan dan sejumlah fasilitas SD Negeri Lariang Bangi I untuk kepentingan SMP Negeri 46 Makassar kembali menyisakan tanda tanya.


Bukan soal siapa yang boleh menggunakan fasilitas sekolah. Bukan pula sekadar soal bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah.


Yang kini dipertanyakan adalah dasar administrasinya.


Apakah penggunaan lahan tersebut sejak awal hanya bersifat pinjam pakai, atau sudah terjadi perubahan status maupun pengalihan penggunaan aset? Jika memang telah dialihkan, kapan proses itu dilakukan, siapa yang menetapkan, dan di mana dokumen resminya?


Pertanyaan tersebut disampaikan Ketua Komite SD Negeri Lariang Bangi I, Dr. Anzar Makkuasa, S.H., M.H.


Menurut Anzar, persoalan ini penting dibuka secara terang karena menyangkut aset pemerintah sekaligus fasilitas pendidikan yang digunakan anak-anak.


“Yang kami pertanyakan adalah prosesnya. Kapan pengalihan dilakukan, apakah sudah ada SK, bagaimana administrasinya, dan apakah sudah ada penyerahan secara resmi,” ujar Anzar.

 

Awalnya Disebut Pinjam Pakai


Anzar mengungkapkan, penggunaan sejumlah ruang kelas SD Negeri Lariang Bangi I oleh SMP Negeri 46 Makassar bukan hal baru.


Ia mengaku mengetahui sejak awal ketika sekitar enam ruang kelas di bagian belakang digunakan untuk kepentingan SMP.


Saat itu, kata Anzar, penggunaan tersebut disampaikan sebagai pinjam pakai sementara, sambil menunggu pembangunan fasilitas SMP selesai.


“Waktu itu disampaikan akan pinjam pakai kelas yang ada di belakang. Kalau pembangunan SMP sudah selesai, otomatis fasilitas itu kembali,” ungkapnya.

 

Namun, persoalan muncul ketika penggunaan fasilitas tersebut masih menjadi perhatian hingga saat ini.


Di sisi lain, menurut Anzar, sebagian siswa SD Negeri Lariang Bangi I masih harus mengikuti proses pembelajaran pada siang hari karena keterbatasan fasilitas.


Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan lebih jauh.


“Ini yang membuat saya bertanya. Kalau awalnya pinjam pakai, lalu sekarang digunakan seterusnya, dasar perubahannya apa?” katanya.

 

Rp748 Juta untuk Bangunan, Status Lahannya Perlu Terang


Sorotan tidak berhenti pada penggunaan ruang kelas.


Anzar juga menyoroti pembangunan ruang guru di lokasi tersebut. Berdasarkan papan proyek yang dilihatnya, nilai pembangunan disebut berada di kisaran Rp748 juta.


Namun, Anzar menegaskan bahwa dirinya tidak sedang mempersoalkan besar kecilnya nilai pembangunan.


Yang menurutnya harus dijelaskan terlebih dahulu adalah dasar penggunaan lahannya.


“Nilainya sekitar Rp748 juta. Pertanyaannya bukan hanya soal besar kecil anggarannya, tetapi status lahannya harus jelas. Dasar pembangunannya apa dan siapa yang menetapkan penggunaan lahan tersebut?” tegasnya.

 

Bagi Anzar, penyebutan adanya koordinasi dengan Dinas Pendidikan saja belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan.


Menurutnya, koordinasi harus memiliki dasar administrasi yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.


“Kalau memang sudah ada penyerahan, tunjukkan proses penyerahannya. Kalau masih pinjam pakai, juga harus jelas. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi secara lisan,” ujarnya.

 

Batas SD dan SMP Juga Dipertanyakan


Persoalan berikutnya menyangkut batas lahan.


Anzar mengaku mendengar telah dilakukan pengukuran dan pembatasan antara area SD Negeri Lariang Bangi I dengan SMP Negeri 46 Makassar.


Namun, ia meminta agar batas tersebut tidak hanya terlihat secara fisik di lapangan.


Menurutnya, harus ada kejelasan mengenai dasar pengukuran, dokumen aset, serta batas administrasi masing-masing sekolah.


“Batasnya harus terang. Mana lahan SD dan mana lahan SMP. Jangan sampai ada batas di lapangan tetapi dasar administrasinya tidak diketahui oleh pihak yang berkepentingan,” katanya.

 

Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak muncul persoalan baru di kemudian hari.


Jangan Sampai Persoalan Aset Berujung pada Siswa


Di tengah persoalan administrasi aset, ada satu hal yang menurut Anzar tidak boleh dilupakan: kepentingan peserta didik.


Ia mempertanyakan kondisi siswa SD Negeri Lariang Bangi I yang sebagian masih harus belajar pada siang hari.


Jika fasilitas SMP telah dibangun, menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana penataan fasilitas tersebut dan bagaimana dampaknya terhadap proses belajar siswa SD.


“Yang menjadi korban jangan anak-anak. Mereka harus belajar pagi dan siang karena keterbatasan fasilitas. Kalau pembangunan sudah selesai, harus ada kejelasan mengapa kondisi siswa SD masih seperti itu,” ujarnya.

 

Pertanyaan tersebut, kata Anzar, bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan SMP.


Sebaliknya, ia meminta agar seluruh pembangunan fasilitas pendidikan berjalan dengan dasar yang jelas sekaligus tidak mengurangi hak siswa untuk mendapatkan proses belajar yang layak.


Pemkot dan DPRD Diminta Jangan Hanya Melihat dari Meja


Anzar mendorong Pemerintah Kota Makassar turun langsung melihat kondisi kedua sekolah.


Ia juga meminta DPRD Kota Makassar, khususnya pihak yang membidangi pendidikan, melakukan peninjauan lapangan.


“Saya berharap Pemerintah Kota Makassar, khususnya Bapak Wali Kota, melakukan peninjauan kembali. DPRD yang membidangi pendidikan juga perlu melihat langsung kondisi di lapangan,” katanya.

 

Menurut Anzar, persoalan seperti ini akan lebih mudah dijelaskan apabila seluruh pihak melihat langsung kondisi fisik dan administrasi aset yang dimaksud.


Publik Menunggu Jawaban: Ada SK atau Tidak?


Pada akhirnya, persoalan ini kembali kepada satu hal sederhana tetapi mendasar:


Apa dasar hukum dan administrasi penggunaan lahan tersebut?


Jika memang terdapat keputusan pengalihan aset, perubahan status penggunaan, atau kebijakan regrouping sekolah, Anzar meminta agar dokumen tersebut dapat dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kalau memang ada keputusan, mari dibuka secara terang. Ada SK-nya, ada prosesnya, ada administrasinya. Dengan begitu tidak ada lagi pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Anzar.

 

Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat pembangunan SMP Negeri 46 Makassar.


Yang diminta adalah kepastian, transparansi, dan kejelasan administrasi.


“Kami tidak ingin menghambat pembangunan. Kami hanya ingin semuanya terang-benderang. Status asetnya jelas, batas lahannya jelas, dasar pembangunannya jelas, dan yang paling penting anak-anak tidak dirugikan,” pungkasnya.

 

CELEBES POST mencatat, hingga adanya penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Makassar dan pihak terkait, pertanyaan mengenai status penggunaan lahan SD Negeri Lariang Bangi I masih terbuka.


Apakah benar masih dalam skema pinjam pakai? Apakah sudah ada pengalihan penggunaan? Apakah terdapat SK atau dokumen penyerahan? Dan bagaimana memastikan penataan aset tersebut tidak berdampak terhadap hak siswa mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak?


Publik berhak mendapatkan penjelasan.


Sebab, ketika yang digunakan adalah aset pemerintah dan fasilitas pendidikan, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.



CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.

×
Berita Terbaru Update