![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | MAKASSAR — Perkara dugaan penarikan kendaraan yang dikaitkan dengan Mandiri Utama Finance (MUF) kembali menjadi sorotan. Perkembangan terbaru menyebutkan, tiga orang yang sebelumnya disebut sebagai debt collector dalam perkara tersebut kini telah menjalani proses penahanan di tingkat kejaksaan dan selanjutnya akan dikirim ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Informasi tersebut diterima redaksi setelah sebelumnya ketiga orang tersebut disebut berstatus tahanan luar dalam proses penanganan perkara di Polrestabes Makassar.
Foto yang diterima CELEBES POST memperlihatkan tiga orang mengenakan rompi merah dengan nomor identitas masing-masing. Foto tersebut menjadi bagian dari dokumentasi perkembangan perkara yang kini memasuki tahapan lanjutan proses hukum.
Namun demikian, status hukum ketiganya tetap harus merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum serta dokumen perkara yang berlaku.
Perkara Lama Kembali Memasuki Babak Baru
Kasus ini sebelumnya telah diberitakan CELEBES POST pada Maret 2025, berkaitan dengan dugaan penarikan kendaraan seorang debitur berinisial STW di kawasan Jalan Sungai Saddang, Makassar.
Persoalan yang pada awalnya berkaitan dengan pembiayaan kendaraan kemudian berkembang menjadi perkara hukum setelah muncul dugaan adanya tindakan dalam proses penarikan kendaraan yang dipersoalkan oleh pihak debitur.
Dalam perkembangannya, sejumlah pihak menjalani pemeriksaan dan proses hukum di kepolisian. Kini, informasi terbaru menyebutkan perkara tersebut telah memasuki tahapan berikutnya dengan adanya penahanan terhadap tiga orang yang disebut terlibat dalam proses penarikan kendaraan.
Dari Tahanan Luar ke Kejaksaan
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, ketiga terduga sebelumnya menjalani status tahanan luar dalam proses penanganan perkara di Polrestabes Makassar.
Kini, setelah perkara memasuki tahap lanjutan, ketiganya disebut telah ditahan oleh pihak kejaksaan dan akan menjalani proses selanjutnya di Rutan.
“Tiga orang yang menarik mobil saya akhirnya ditahan juga di kejaksaan dan sudah dikirim ke Rutan, setelah sebelumnya tahanan luar di Polrestabes. Ini kasus yang pernah kita naikkan beritanya terkait finance MUF,” demikian informasi yang diterima redaksi.
CELEBES POST menempatkan keterangan tersebut sebagai informasi yang masih perlu dikonfirmasi secara resmi, terutama mengenai tanggal penahanan, status tahapan perkara, rumah tahanan tujuan, serta pasal yang disangkakan atau didakwakan kepada masing-masing pihak.
Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Memberikan Perintah?
Perkembangan perkara ini tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai tiga orang yang berada di lapangan.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak yang memberikan instruksi, menugaskan, membantu, atau mengetahui tindakan yang kemudian diduga melanggar hukum, maka aparat penegak hukum tentu memiliki kewenangan untuk menguji keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti.
Karena itu, sejumlah pertanyaan publik masih relevan:
Siapa yang memberikan perintah penarikan kendaraan?
Atas dasar dokumen apa kendaraan tersebut ditarik?
Siapa yang menugaskan ketiga orang tersebut?
Apakah mereka karyawan perusahaan pembiayaan atau pihak ketiga?
Bagaimana prosedur penarikan kendaraan yang diterapkan?
Apakah terdapat dugaan ancaman, intimidasi, kekerasan atau pemaksaan?
Sejauh mana pihak perusahaan pembiayaan mengetahui proses penarikan tersebut?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar perkara tidak berhenti hanya pada pihak yang berada di lapangan apabila memang terdapat bukti mengenai keterlibatan pihak lain.
MUF Perlu Memberikan Penjelasan
CELEBES POST memandang penting adanya penjelasan dari pihak Mandiri Utama Finance (MUF) mengenai perkara tersebut.
Publik perlu mengetahui bagaimana mekanisme penanganan kredit atau pembiayaan bermasalah, bagaimana pihak ketiga dilibatkan dalam penagihan, serta bagaimana pengawasan dilakukan terhadap tindakan penagih di lapangan.
Sebab, hubungan antara perusahaan pembiayaan dan debitur merupakan satu hal, sedangkan dugaan tindak pidana dalam proses penarikan kendaraan merupakan persoalan lain yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kejaksaan Diharapkan Transparan
Apabila benar ketiga terduga telah memasuki tahap penahanan di kejaksaan dan akan ditempatkan di Rutan, maka informasi mengenai status perkara, dasar penahanan, pasal yang dikenakan, serta tahapan hukum selanjutnya penting disampaikan secara proporsional kepada publik.
Transparansi tersebut diperlukan agar tidak muncul spekulasi mengenai perkara maupun status ketiga orang yang bersangkutan.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
CELEBES POST: Mengawasi, Bukan Menghakimi
CELEBES POST menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
Pers berkewajiban menyampaikan perkembangan perkara yang memiliki kepentingan publik, sekaligus memberikan ruang yang adil kepada semua pihak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Jika benar telah terjadi pelanggaran hukum, proses hukum harus berjalan. Jika ada pihak yang tidak terbukti bersalah, haknya untuk mendapatkan keadilan juga harus dijaga.
Sebab, dalam perkara hukum, foto bukanlah putusan, informasi bukanlah vonis, dan pemberitaan bukanlah pengadilan.
Yang menentukan adalah alat bukti, proses hukum, dan putusan pengadilan.
CELEBES POST akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk meminta konfirmasi kepada pihak Kejaksaan, Polrestabes Makassar, dan Mandiri Utama Finance (MUF) mengenai status terbaru ketiga terduga serta tahapan perkara selanjutnya.
MDS – CELEBES POST
Pewarta Penyambung Lidah Rakyat


