Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LPRI Ultimatum Polresta Gowa: Ungkap Tuntas Kasus TPKS Anak

Sabtu, 05 September 2026 | September 05, 2026 WIB Last Updated 2026-09-05T05:51:11Z



Celebespost.ue.org Kab. Gowa Sulsel, - Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Gowa menuai sorotan tajam. Perkara yang telah dilaporkan sejak 18 Mei 2026 itu hingga awal September 2026 masih menyisakan pertanyaan serius mengenai progres penyidikan dan kepastian hukum bagi keluarga korban.


Sorotan tersebut datang dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia (DPP LPRI). Organisasi tersebut menyatakan siap turun melakukan aksi apabila penanganan perkara tidak segera menunjukkan perkembangan yang transparan dan terukur.


Sekretaris Jenderal DPP LPRI, Andi Salim Agung S.H, akan menempuh mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) apabila institusi kepolisian dinilai tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai perkembangan perkara.


Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan pada 18 Mei 2026 dengan nomor LP/B/522/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan. Perkara selanjutnya dilimpahkan untuk ditangani Satreskrim Polresta Gowa sejak Juli 2026.


Namun, hingga Kamis, 3 September 2026, keluarga korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai langkah hukum terhadap terlapor berinisial Ramadhan.


Ini semakin menjadi sorotan karena pada 13 Agustus 2026, Kapolresta Gowa disebut telah menyampaikan bahwa perkara tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan. Akan tetapi, menurut keluarga korban, peningkatan status tersebut belum diikuti dengan perkembangan konkret yang dapat memberikan kepastian mengenai proses hukum terhadap terlapor.


Secara prinsip hukum acara pidana, peningkatan perkara ke tahap penyidikan merupakan fase penting untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya. Karena itu, publik dan pelapor berhak mempertanyakan progres penanganan sepanjang pertanyaan tersebut ditempatkan dalam koridor hukum dan tidak mencampuri independensi penyidik.


Terlebih, perkara menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dibentuk antara lain untuk memperkuat pencegahan, penanganan, pelindungan dan pemulihan korban serta menjamin efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual.


Apabila fakta penyidikan nantinya membuktikan adanya persetubuhan terhadap anak, Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memasukkan persetubuhan dengan Anak sebagai tindak pidana perkosaan. Ketentuan tersebut berada dalam rezim KUHP baru yang berlaku mulai 2026.


Sementara itu, konstruksi hukum perlindungan anak sebelumnya juga mengenal Pasal 76D jo. Pasal 81 UU Perlindungan Anak, yang melarang kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan serta mengatur ancaman pidananya.


Namun demikian, penerapan pasal dalam perkara konkret tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku terhadap waktu dan bentuk perbuatan yang disangkakan.


Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan Perumahan Bumi Batara Mawang Permai, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Korban disebut masih berusia 14 tahun ketika dugaan peristiwa terjadi.


Ayah korban, BT aUmur (57) Tahun mengaku kecewa karena hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah dibuatnya.


“Apakah penyidik Polresta Gowa melindungi pelaku sehingga tidak ditangkap? Katanya pelindung dan pengayom masyarakat, kok pelaku tidak ditangkap. Di mana keadilan buat kami?” Ujar BT saat ditemui di Gowa, Kamis (3/9/2026).


Dengan suara penuh kekecewaan, BT juga mempertanyakan bagaimana jika posisi korban tersebut merupakan anak dari aparat yang menangani perkara.


“Di mana keadilan buat kami? Coba kalau anak bapak yang diperkosa, bagaimana perasaanmu?” Ucapnya.


Keluarga korban sebelumnya menyampaikan tiga tuntutan, yakni meminta Kapolresta Gowa memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut, memperoleh transparansi perkembangan penyidikan, serta mendapatkan perlindungan selama proses hukum berjalan.


Kanit PPA Akui Baru Menjabat Sementara itu, saat sejumlah awak media melakukan konfirmasi ke Mapolresta Gowa pada Kamis (3/9/2026), Kanit PPA Polresta Gowa, Iptu Stevi, menyampaikan bahwa dirinya baru sekitar satu minggu menjabat sehingga masih melakukan pendalaman terhadap berkas perkara.


Pernyataan tersebut menambah dimensi baru dalam perkara ini. Dari perspektif tata kelola penegakan hukum, pergantian personel tidak semestinya memutus kesinambungan penanganan perkara. Administrasi penyidikan, alat bukti, keterangan saksi maupun korban, serta perkembangan perkara seharusnya tetap terdokumentasi dan dapat diteruskan oleh pejabat atau penyidik yang menerima tanggung jawab baru.


Dalam konteks pelayanan publik, persoalannya bukan semata-mata apakah terlapor telah ditangkap atau belum. Pertanyaan yang lebih fundamental adalah sejauh mana penyidikan telah berjalan, tindakan hukum apa yang telah dilakukan, apa kendala yang dihadapi penyidik, serta kapan keluarga korban memperoleh kepastian mengenai tahapan perkara tersebut.Kepastian hukum tidak identik dengan tindakan tergesa-gesa. Namun, kepastian hukum juga tidak boleh berubah menjadi ketidakpastian tanpa batas.


LPRI Siap Turun Aksi DPP LPRI menilai perkara dugaan TPKS terhadap anak harus ditempatkan sebagai persoalan serius karena menyangkut perlindungan kelompok rentan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Andi Salim Agung S.H menegaskan, masyarakat tidak boleh dibiarkan berada dalam ruang informasi yang kosong setelah laporan perkara dinyatakan masuk tahap penyidikan.


“Polisi adalah institusi penegak hukum yang seharusnya memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, bukan justru membuat masyarakat merasa dipermainkan oleh proses yang tidak jelas,” Tegas A. Salim Agung.


Menurutnya, pergantian pejabat maupun personel tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan progres sebuah perkara.


“Kami akan mengawal persoalan ini. Jika tidak ada perkembangan yang jelas, kami siap turun aksi dan menempuh jalur Dumas sebagai bentuk penyampaian aspirasi serta meminta adanya evaluasi terhadap proses penanganan perkara,” Imbuhnya.


LPRI juga mendorong agar keluarga korban memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara melalui mekanisme yang tersedia, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai mekanisme pelayanan kepolisian. SP2HP merupakan salah satu instrumen pelayanan informasi mengenai perkembangan penyidikan kepada pelapor.


Andi Salim Agung,  menegaskan bahwa tuntutan transparansi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana, melainkan memastikan proses hukum berjalan profesional, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.


“Yang kami minta bukan proses hukum yang dipaksakan. Yang kami minta adalah proses yang jelas, transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Korban adalah anak dan negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap anak,” Ujarnya.


Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya hambatan dalam penyidikan, persoalan tersebut seharusnya disampaikan secara terbuka kepada pihak pelapor sesuai koridor hukum, bukan dibiarkan menjadi spekulasi di tengah masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Kapolresta Gowa Kombes Pol Yusuf Usman mengenai status terkini terlapor, alasan belum adanya penangkapan, maupun langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut.


Publik kini menunggu apakah Polresta Gowa akan memberikan penjelasan substantif atas perkara tersebut atau justru membiarkan pertanyaan mengenai penanganan dugaan TPKS terhadap anak terus menggantung.


Bagi keluarga korban, persoalan ini bukan sekadar angka laporan polisi. Ini menyangkut hak atas perlindungan, kepastian hukum dan keadilan.(*411U).




Laporan : (*Tim Jurnalis).



×
Berita Terbaru Update