![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | GOWA, SULSEL — Dugaan pengambilan kendaraan secara paksa di jalan kembali menjadi sorotan. Seorang pemilik kendaraan bernama Fitriani Syam meminta jajaran Polresta Gowa segera menelusuri dugaan tindakan yang disebut dilakukan oleh seorang debt collector bernama Asri bersama beberapa rekannya.
Menurut keterangan Fitriani Syam, kendaraan miliknya yang pembiayaannya disebut melalui Smart Finance, beralamat di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Daya, Makassar, diduga diambil ketika kendaraan tersebut sedang digunakan oleh sopirnya bernama Opi.
Fitriani menyebut kendaraan tersebut diambil di jalan. Ia mempertanyakan dasar dan prosedur pengambilan kendaraan tersebut, terlebih apabila tindakan itu dilakukan tanpa persetujuan pemilik atau melalui mekanisme yang menurutnya tidak semestinya.
“Mobil saya diambil di jalan oleh debt collector. Saya meminta pihak kepolisian memproses persoalan ini dan menangkap pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut apabila memang terbukti melanggar hukum,” demikian inti keberatan yang disampaikan Fitriani.
KETERANGAN SOPIR JADI BAGIAN PENTING
Sementara itu, sopir bernama Opi disebut menjadi salah satu pihak yang mengetahui langsung peristiwa saat kendaraan tersebut diambil.
Keterangan Opi dinilai penting untuk mengungkap secara utuh bagaimana proses pengambilan kendaraan terjadi, siapa saja yang berada di lokasi, apakah terdapat intimidasi atau paksaan, serta bagaimana kondisi kendaraan ketika akhirnya dibawa oleh pihak yang disebut sebagai debt collector.
Dalam konteks hukum, fakta mengenai siapa yang mengambil kendaraan, dasar pengambilan, dokumen atau kewenangan yang digunakan, serta apakah terdapat unsur ancaman, kekerasan, paksaan, atau tindakan melawan hukum lainnya merupakan hal yang perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan.
PEMBIAYAAN SMART FINANCE JUGA PERLU DIKONFIRMASI
Persoalan ini juga menyangkut hubungan pembiayaan kendaraan yang menurut pemilik terkait dengan Smart Finance di kawasan Daya, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Karena itu, publik tentu berkepentingan mengetahui apakah pengambilan kendaraan tersebut merupakan bagian dari prosedur penagihan atau penarikan objek pembiayaan yang sah, apakah telah terdapat pemberitahuan sebelumnya, serta siapa pihak yang memberikan kewenangan kepada debt collector untuk melakukan tindakan tersebut.
CELEBES POST memandang persoalan seperti ini perlu ditempatkan secara proporsional. Sengketa pembiayaan tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana. Sebaliknya, apabila dalam proses penarikan kendaraan ditemukan dugaan tindakan melampaui kewenangan atau memenuhi unsur pidana, maka hal tersebut merupakan ranah aparat penegak hukum untuk menguji dan menentukannya berdasarkan bukti.
FITRIANI MINTA POLISI BERTINDAK
Fitriani Syam berharap laporan atau pengaduan yang disampaikannya dapat memperoleh perhatian serius dari jajaran Polresta Gowa.
Ia meminta polisi memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk sopir sebagai saksi yang berada di lokasi, pihak debt collector yang disebut mengambil kendaraan, serta pihak perusahaan pembiayaan apabila diperlukan.
Menurut Fitriani, dirinya hanya menginginkan adanya kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi dan dasar hukum pengambilan kendaraan miliknya.
CELEBES POST: BUKTI MENJADI PENENTU
Peristiwa ini masih merupakan dugaan berdasarkan keterangan pemilik dan sopir, sehingga tidak tepat apabila pihak tertentu langsung dinyatakan bersalah sebelum terdapat hasil penyelidikan dan pembuktian dari aparat penegak hukum.
Karena itu, CELEBES POST mendorong Polresta Gowa melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, pihak Smart Finance, debt collector bernama Asri dan pihak-pihak lain yang disebut dalam keterangan Fitriani juga memiliki ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi atas tudingan tersebut.
Sebab dalam kerja jurnalistik, tugas pers bukan menjadi hakim. Pers menyampaikan fakta, meminta klarifikasi, dan mengawal proses hukum. Sementara benar atau tidaknya suatu dugaan pada akhirnya harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan alat bukti yang sah.
CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.


