![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | GOWA, SULSEL — Dugaan tindakan intimidasi terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik menjadi sorotan di Kabupaten Gowa. Insiden tersebut disebut terjadi di Kantor Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (9/9/2026).
Wartawan krimsus86.com, Sijaya, mengaku mengalami perlakuan yang membuat aktivitas peliputannya terhenti ketika hendak meliput proses mediasi sengketa tanah di kantor desa tersebut.
Berdasarkan keterangan Sijaya, dirinya telah memperkenalkan diri sebagai wartawan dan menunjukkan kartu pers sebelum diminta meninggalkan ruangan. Namun, situasi kemudian disebut memanas hingga dirinya mengaku didorong keluar dari ruangan.
Tidak hanya itu, Sijaya juga menyebut kartu pers miliknya sempat ditarik oleh salah seorang oknum yang berada di lokasi.
Persoalan kemudian menjadi semakin serius setelah dua pria yang disebut bertubuh kekar menghampiri Sijaya dan mempertanyakan siapa yang membuat keributan di kantor desa.
Sijaya menilai kehadiran kedua orang tersebut menimbulkan kesan tekanan terhadap dirinya ketika sedang menjalankan aktivitas jurnalistik.
![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
Namun, seluruh rangkaian kejadian tersebut masih merupakan keterangan dari pihak wartawan yang bersangkutan dan perlu dikonfirmasi serta diverifikasi lebih lanjut berdasarkan bukti maupun keterangan pihak-pihak yang berada di lokasi.
Sengketa Tanah Jadi Latar Peliputan
Sijaya mengatakan dirinya berada di Kantor Desa Tinggimae untuk melakukan peliputan terkait proses mediasi sengketa tanah.
Menurut informasi yang disampaikannya, pihak keluarga yang berkepentingan sebelumnya meminta perhatian media karena menduga terdapat persoalan terkait penerbitan sertifikat tanah yang disebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik yang dianggap sah.
Substansi sengketa tanah tersebut tentunya merupakan persoalan tersendiri yang membutuhkan pembuktian melalui dokumen pertanahan, keterangan para pihak, serta kewenangan instansi terkait.
Dalam konteks ini, kehadiran wartawan untuk memperoleh informasi dan melakukan peliputan juga menjadi bagian dari fungsi pers sepanjang dilakukan sesuai kaidah jurnalistik.
Sorot Sulsel: Jangan Hadapi Pers dengan Tekanan
Ketua Tim Sorot Sulsel, Helmi, mengecam dugaan pengusiran dan intimidasi terhadap wartawan tersebut.
Menurut Helmi, apabila benar terjadi tindakan fisik ataupun tekanan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, persoalan tersebut tidak semestinya dianggap sebagai masalah kecil.
“Sorot Sulsel secara tegas mengutuk tindakan Sekdes Tinggimae dan aksi premanisme terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistik,” tegas Helmi.
Ia menilai kantor desa merupakan fasilitas pelayanan publik sehingga setiap persoalan antara aparatur pemerintahan dan insan pers semestinya diselesaikan melalui komunikasi, mekanisme administratif, maupun jalur hukum yang berlaku.
Helmi juga meminta Bupati Gowa memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan melakukan evaluasi terhadap aparatur Desa Tinggimae apabila nantinya hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
“Cukupmi ribut-ribut di Gowa karena pemberitaan. Kami berharap Ibu Bupati bertindak tegas,” ujarnya.
Sekdes Tinggimae Beri Klarifikasi
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pengusiran, penarikan kartu pers, serta kehadiran sejumlah orang di lokasi, Sekretaris Desa Tinggimae berinisial ARN memberikan tanggapan singkat.
“Mohon maaf kalau salah,” tulis ARN melalui pesan.
ARN kemudian memberikan klarifikasi mengenai persoalan kartu pers. Ia membantah bahwa pihaknya menarik kartu pers milik wartawan tersebut.
“Kami tidak menarik kartu persnya, hanya mencocokkan wajahnya dengan kartu persnya,” kata ARN.
Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini sekaligus menunjukkan bahwa terdapat perbedaan keterangan mengenai apa yang terjadi di lokasi.
Karena itu, diperlukan verifikasi lebih lanjut untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk siapa yang melakukan kontak fisik, apa alasan wartawan diminta meninggalkan ruangan, siapa dua orang yang menghampiri wartawan, serta apakah terdapat tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik.
UU Pers Jadi Sorotan
Dugaan peristiwa tersebut juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4, memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dan melarang tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.
Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur mengenai ancaman pidana terhadap pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Ketentuan tersebut memang perlu menjadi perhatian. Namun, penerapan pasal pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tudingan atau pemberitaan semata.
Unsur kesengajaan, sifat melawan hukum, bentuk tindakan, serta akibat yang ditimbulkan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan objektif.
Pers Bukan Musuh Pemerintah Desa
Peristiwa di Kantor Desa Tinggimae kembali mengingatkan bahwa hubungan antara pemerintah dan pers seharusnya dibangun melalui keterbukaan informasi dan komunikasi yang sehat.
Wartawan memang wajib menjalankan tugas berdasarkan kode etik jurnalistik, melakukan verifikasi, menghormati hak jawab, serta tidak menghakimi pihak yang diberitakan.
Di sisi lain, aparatur pemerintahan juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan publik secara profesional dan tidak menjadikan perbedaan dengan wartawan sebagai alasan untuk melakukan tekanan atau tindakan yang dapat menghambat kerja jurnalistik.
Tugas pers bukan menjadi hakim. Tugas pers adalah mencari, mengolah, menguji, dan menyampaikan informasi kepada publik. Bukti dan proses hukumlah yang kemudian menentukan apakah sebuah dugaan terbukti atau tidak.
Karena itu, apabila benar terdapat tindakan fisik maupun intimidasi terhadap wartawan, aparat penegak hukum perlu melihat persoalan tersebut secara objektif. Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan dalam pemberitaan atau tindakan wartawan yang dianggap melanggar ketentuan, pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Gowa Didorong Klarifikasi
Atas peristiwa tersebut, Sorot Sulsel mendorong Polres Gowa untuk melakukan klarifikasi dan, apabila terdapat laporan resmi, menangani persoalan tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti.
Pertanyaan publik kini bukan sekadar siapa yang benar dan siapa yang salah.
Lebih jauh, publik membutuhkan kejelasan:
Apakah benar terjadi kontak fisik terhadap wartawan? Siapa yang melakukannya? Apa dasar wartawan diminta meninggalkan ruangan? Siapa dua pria yang kemudian menghampiri wartawan? Apakah tindakan tersebut berkaitan dengan upaya menghentikan peliputan? Dan apakah terdapat unsur penghalangan tugas jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam UU Pers?
Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya diperoleh melalui verifikasi dan pemeriksaan yang objektif, bukan melalui saling tuding.
CELEBES POST memandang kemerdekaan pers dan pelayanan publik bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan beriringan dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi CELEBES POST membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Sekretaris Desa Tinggimae ARN, Pemerintah Desa Tinggimae, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan lebih lanjut atas pemberitaan ini.
*(411U)
*Laporan: Tim Sorot Sulsel (2357U)



