Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cakar Disita, Rp1 Miliar Dana Pengurusan Kini Dipertanyakan.

Senin, 05 Oktober 2026 | Oktober 05, 2026 WIB Last Updated 2026-10-05T14:06:46Z



Celebespost.eu.org Makassar Sulsel, - Dugaan aliran dana dalam proses pengurusan pakaian bekas atau cakar di Pelabuhan Peti Kemas Soekarno-Hatta Makassar pada 2024 kembali menjadi sorotan. Nilainya mencapai Rp1.015.710.988, berdasarkan catatan pengeluaran yang diperlihatkan Mustamin kepada redaksi dan dilengkapi bukti transfer serta kuitansi.


Mustamin mengaku diminta membantu pemilik barang mengurus barang setelah tiba di pelabuhan. Dalam catatan tersebut, dana tercatat untuk pembayaran kepada perusahaan pelayaran, Pelindo, operasional lapangan, serta sejumlah individu.


Rinciannya antara lain SITC Indonesia Rp532.682.400, Maersk Rp166.676.500, Pelindo Rp36.552.088, Andi Baso Rp40 juta, operasional tujuh bulan Rp50 juta, dan Zainal Muafan Rp189,8 juta.


Yang paling membutuhkan penjelasan adalah transaksi yang tercatat atas nama individu, khususnya Zainal Muafan dan Andi Baso.


Dalam dokumen yang diperlihatkan Mustamin, nama Zainal Muafan tercatat dengan akumulasi pengeluaran Rp189,8 juta.


Terdapat transaksi Rp2 juta pada 12 Oktober 2024 dan Rp5 juta pada 26 November 2024 yang dikaitkan dengan nama tersebut. Selain itu, terdapat kuitansi Rp50 juta yang disebut diterima Zainal Muafan.


Menurut Mustamin, keseluruhan Rp189,8 juta merupakan akumulasi dana yang tercatat dalam proses pengurusan barang tersebut.


Zainal Muafan sendiri berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-19/BC/BC.01/2025 tercatat sebagai Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, sebelumnya bertugas di KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar dan kemudian dimutasi ke KPPBC Tipe Madya Pabean C Kupang.


Dokumen mutasi tersebut tidak menyatakan bahwa perpindahan Zainal berkaitan dengan dugaan pungutan maupun merupakan bentuk sanksi.


Nama lain yang tercatat adalah Andi Baso dengan nilai Rp40 juta.Kepada awak media, Mustamin menyebut Andi Baso sebagai pegawai Pelindo yang membantunya dalam proses pengurusan barang.


Keberadaan transaksi senilai Rp40 juta dan keterangan mengenai kapasitas penerimanya menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara terbuka.


Menurut Mustamin, setelah proses pengurusan dan berbagai pengeluaran dilakukan, barang tersebut kemudian disita Bea dan Cukai dan dikembalikan ke negara asal.


Kondisi tersebut menyisakan pertanyaan penting mengenai rangkaian proses pengurusan barang: siapa yang terlibat, apa dasar setiap pembayaran, dalam kapasitas apa pembayaran kepada individu dilakukan, serta bagaimana mekanisme penanganan barang hingga akhirnya dilakukan penindakan.


Pertanyaan tersebut semakin relevan karena sebagian dana yang tercatat bukan hanya berupa pembayaran kepada perusahaan atau operator resmi, tetapi juga tercatat atas nama individu.


Pada 5 Oktober 2026, redaksi meminta klarifikasi kepada pihak Bea dan Cukai Kupang terkait transaksi yang dikaitkan dengan Zainal Muafan.


Pihak pelayanan menyampaikan bahwa persoalan tersebut merupakan hal personal dan menyarankan konfirmasi langsung kepada Zainal Muafan. Nomor pribadi yang bersangkutan tidak diberikan dengan alasan privasi.


Respons tersebut belum menjawab substansi yang dimintakan redaksi, yakni kapasitas Zainal Muafan dalam proses pengurusan barang, dasar transaksi, mekanisme pembayaran, serta hubungan transaksi tersebut dengan proses penanganan cakar di Makassar.


Di titik inilah persoalan tidak cukup dilihat sebagai urusan personal semata. Jika transaksi tersebut berkaitan dengan proses pengurusan barang di lingkungan kepabeanan, maka aspek kewenangan dan administrasinya patut mendapatkan penjelasan yang terang.


Nilai transaksi yang mencapai lebih dari Rp1 miliar dan adanya pembayaran yang tercatat atas nama individu membutuhkan pemeriksaan yang lebih menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh pengeluaran memiliki dasar dan tujuan yang sah.


Karena itu, pengawasan internal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, serta pihak Pelindo patut memastikan alur dana tersebut secara objektif, termasuk memeriksa siapa pemberi, siapa penerima, untuk kepentingan apa pembayaran dilakukan, dan apakah terdapat hubungan dengan proses pelayanan kepelabuhanan maupun kepabeanan.


Jika dari pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya tentu menjadi kewenangan aparat yang berwenang.


Hingga berita ini diterbitkan, Zainal Muafan dan Andi Baso belum memberikan klarifikasi kepada redaksi mengenai transaksi yang tercatat atas nama mereka, termasuk kapasitas, tujuan, dan dasar pembayaran tersebut.


Fakta yang diberitakan adalah adanya catatan pengeluaran, bukti transfer dan kuitansi yang diperlihatkan Mustamin kepada redaksi, serta keterangan mengenai proses pengurusan barang.


Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat yang berwenang berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian.


Redaksi berpegang pada asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi bagi seluruh pihak lain yang berkaitan langsung.(*411U).




Laporan : Tim Sorot Sulsel (*Restu).

×
Berita Terbaru Update