Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Malam Berdarah di Mie Gacoan Alauddin: BAP Korban Ungkap Dugaan Pengeroyokan, Satu Orang Masih Diamankan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | Oktober 03, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T16:37:43Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


MAKASSAR, CELEBES POST — Dugaan pengeroyokan terhadap seorang karyawan Mie Gacoan Alauddin, Makassar, memasuki babak yang perlu mendapat perhatian lebih serius. Bukan hanya mengenai kronologi dugaan kekerasan yang dialami korban, tetapi juga bagaimana pihak kepolisian, manajemen tempat kerja, serta pihak-pihak yang berada di lokasi menangani perkara tersebut.


Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 27 September 2026, dan dilaporkan ke Polsek Tamalate. Sehari kemudian, 28 September 2026, korban, Rayhan Satria Akbar (20), menjalani pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


Dalam keterangannya kepada penyidik, korban menerangkan dirinya diduga mengalami pengeroyokan oleh sejumlah orang. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka, termasuk benjolan pada bagian kepala dan pembengkakan pada pipi.


Namun, perkara ini kini tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai siapa yang melakukan kekerasan.


Ada pertanyaan lain yang tak kalah penting: bagaimana status dan proses pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang disebut berada di lokasi kejadian?


Video Dokumentasi kontributor Celebes Post:





Satu Masih Diamankan, Beberapa Disebut Telah Dilepaskan


Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, sejumlah orang sempat diamankan oleh pihak kepolisian dalam penanganan awal perkara.


Namun, dari informasi yang berkembang, tidak seluruh pihak tersebut tetap diamankan. Satu orang disebut masih diamankan, sementara beberapa pihak lainnya disebut telah dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan.


Di titik inilah CELEBES POST melakukan kontrol terhadap proses penanganan perkara.


Apa dasar hukum penyidik mengamankan satu orang sementara pihak lainnya dilepaskan?

Apakah pihak yang dilepaskan masih berstatus saksi?

Apakah pemeriksaan terhadap mereka masih berlanjut?

Atau memang belum terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum mereka?


Pertanyaan tersebut penting dijelaskan agar masyarakat tidak mencampuradukkan istilah diamankan, diperiksa, saksi, tersangka, dan ditahan.


Seseorang yang sempat diamankan belum berarti telah terbukti melakukan tindak pidana. Begitu pula pihak yang dilepaskan belum otomatis berarti tidak memiliki keterkaitan dengan perkara.


Video Dokumentasi kontributor Celebes Post:




Status hukum harus didasarkan pada proses dan alat bukti.


CCTV Jadi Bagian Penting untuk Mengurai Peristiwa


Dugaan pengeroyokan tersebut juga menyisakan satu elemen penting: rekaman CCTV.


Korban dan pihak keluarga menyebut kejadian tersebut terekam kamera pengawas di lokasi. Informasi yang diperoleh redaksi juga menyebutkan rekaman CCTV telah diperlihatkan kepada pihak kepolisian.


Jika rekaman tersebut benar tersedia, CCTV menjadi bagian penting untuk menguji berbagai keterangan yang muncul.


Dari rekaman itu, penyidik dapat mengurai siapa saja yang berada di lokasi, bagaimana rangkaian kejadian berlangsung, siapa yang melakukan tindakan kekerasan, serta bagaimana pergerakan masing-masing orang sebelum dan setelah kejadian.


Karena itu, perkembangan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV menjadi salah satu hal yang patut dikawal.


Bukan untuk menentukan siapa yang bersalah, melainkan untuk memastikan fakta tidak hanya bergantung pada satu versi.


Area Dapur Disebut Ikut Diterobos


Selain persoalan dugaan kekerasan terhadap korban, muncul pula pertanyaan mengenai keamanan area kerja.


Informasi yang diterima redaksi menyebut dugaan pengeroyokan berlangsung hingga masuk ke area kerja yang disebut sebagai area steril atau dapur.


Jika benar terjadi penerobosan ke area tersebut, bagaimana sistem pengamanan dan SOP keamanan yang berlaku di Mie Gacoan Alauddin?


Apakah terdapat petugas atau mekanisme pengamanan ketika terjadi keributan?


Bagaimana pihak manajemen memastikan keselamatan karyawan dan pelanggan ketika terjadi konflik di area restoran?


Pertanyaan tersebut penting karena tempat kerja bukan hanya menjadi lokasi terjadinya sebuah peristiwa, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap aspek keselamatan dan keamanan dalam lingkungan operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku.


CELEBES POST Konfirmasi Manajemen


Untuk mendapatkan informasi berimbang, CELEBES POST telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Manajer Mie Gacoan Alauddin, Nasya.


Redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai keberadaan SOP keamanan di Mie Gacoan Alauddin, tanggapan manajemen terhadap keributan yang melibatkan karyawan, dugaan masuknya sejumlah orang ke area dapur, apakah pihak manajemen telah membuat laporan kepada pihak berwajib, keberadaan serta penyerahan rekaman CCTV kepada kepolisian, hingga langkah manajemen setelah kejadian tersebut.


Namun, dalam komunikasi dengan redaksi, Nasya belum memberikan jawaban substantif terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut.


Manajer tersebut sempat mempertanyakan dari mana redaksi memperoleh nomor kontaknya. Redaksi menjelaskan bahwa identitas sumber informasi tidak dapat diberikan dan meminta agar fokus diarahkan pada substansi pertanyaan yang telah disampaikan.


Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen mengenai enam pertanyaan yang diajukan CELEBES POST tersebut.


Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak manajemen Mie Gacoan Alauddin untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.


Bukan Sekadar Siapa Pelakunya, Tetapi Bagaimana Perkaranya Ditangani


Kasus ini setidaknya memiliki beberapa titik yang perlu mendapat penjelasan.


Pertama, bagaimana kronologi lengkap dugaan pengeroyokan berdasarkan hasil pemeriksaan para pihak.


Kedua, bagaimana status hukum orang-orang yang sempat diamankan.


Ketiga, bagaimana hasil pemeriksaan terhadap CCTV.


Keempat, bagaimana kondisi korban dan hasil pemeriksaan medis atau visum yang menjadi bagian dari proses pembuktian.


Kelima, bagaimana pihak manajemen Mie Gacoan Alauddin menangani persoalan keamanan di lingkungan kerja.


Keenam, apakah terdapat laporan atau langkah hukum lain yang ditempuh manajemen terkait peristiwa tersebut.


Semua pertanyaan itu bukan untuk mendahului proses hukum.


Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar perkara berjalan berdasarkan fakta, alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.


CELEBES POST Sorot dan Kontrol


CELEBES POST akan terus memantau perkembangan perkara ini secara proporsional.


Jika memang ada bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, biarlah proses hukum yang menentukan. Jika terdapat pihak yang tidak terbukti terlibat, proses hukum pula yang harus memberikan kepastian.


Tugas pers bukan menjadi hakim.


Tugas pers adalah menyampaikan fakta, menguji informasi, meminta klarifikasi dan mengawal kepentingan publik agar setiap persoalan mendapat penjelasan yang semestinya.


Dalam perkara ini, publik tidak membutuhkan kesimpulan prematur.


Publik membutuhkan fakta.


Bukti yang menentukan. Proses hukum yang menjawab.



Adi Kruch\eKarca | CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.

×
Berita Terbaru Update