Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SIAPA SEBENARNYA MENGENDALIKAN PERUMDA AIR MINUM MAKASSAR? Isu “Direksi Bayangan” dan Dugaan Dualisme Komando Perlu Dibuka Terang

Sabtu, 03 Oktober 2026 | Oktober 03, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T17:39:20Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | MAKASSAR — Pergantian pucuk pimpinan Perumda Air Minum Kota Makassar seharusnya menegaskan satu hal: siapa yang memiliki kewenangan dan siapa yang harus dipatuhi dalam menjalankan roda perusahaan.


Namun, sebuah pertanyaan kini mengemuka di tengah sorotan terhadap tata kelola internal perusahaan daerah tersebut.


Apakah seluruh keputusan Perumda Air Minum Kota Makassar benar-benar berjalan berdasarkan garis komando Direksi yang sedang menjabat, atau masih ada pengaruh informal dari pejabat sebelumnya?


Pertanyaan ini mencuat seiring munculnya dugaan bahwa pengaruh mantan Plt Direktur Utama, Hamzah Ahmad, masih dirasakan dalam dinamika internal perusahaan, meski masa tugasnya telah berakhir.


Secara faktual, Hamzah Ahmad ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama pada April 2025. Masa tugasnya kemudian berakhir pada April 2026 dan Andi Syahrum Makkuradde ditunjuk sebagai Plt Dirut menggantikannya.


Dengan demikian, jika benar masih terdapat pengaruh pihak yang sudah tidak memiliki kewenangan formal terhadap pejabat aktif atau proses pengambilan keputusan, persoalannya bukan lagi sekadar pergantian pimpinan.


Ini menyangkut tata kelola dan kejelasan garis komando.


“DIREKSI BAYANGAN”, FAKTA ATAU SEKADAR ISU?


Istilah “direksi bayangan” tentu bukan sesuatu yang boleh dilekatkan begitu saja kepada seseorang.


Tidak ada dasar bagi pers untuk menyimpulkan adanya kekuasaan informal tanpa bukti.


Namun, jika benar terdapat pihak di luar struktur resmi yang mampu memengaruhi keputusan pejabat aktif, mengarahkan kebijakan atau membuat kebijakan Direksi tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka kondisi tersebut layak diperiksa secara serius.


Pertanyaan sederhananya:


Siapa yang memberikan instruksi?


Apakah instruksi tersebut berasal dari Direksi yang sah?


Ataukah ada pejabat atau mantan pejabat yang masih memberikan arahan berkaitan dengan kebijakan perusahaan?


Jawaban atas pertanyaan itu semestinya dapat ditelusuri melalui surat keputusan, disposisi, notulen rapat, komunikasi kedinasan, struktur kewenangan serta fakta pelaksanaan di lapangan.


PERGANTIAN PIMPINAN HARUS DIIKUTI PERGANTIAN GARIS KOMANDO


Perumda Air Minum Kota Makassar merupakan badan usaha milik daerah yang menjalankan fungsi pelayanan publik. Landasan kelembagaannya antara lain diatur melalui Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar, yang hingga kini tercatat berstatus berlaku.


Karena itu, pergantian pejabat tidak boleh menimbulkan ketidakjelasan mengenai siapa yang berwenang mengambil keputusan.


Pemerintah Kota Makassar sendiri pada 21 April 2025 menerbitkan Kepwali Nomor 1275/188.4.45/Tahun 2025 tentang pemberhentian Direksi Perumda Air Minum periode 2022–2027 serta Kepwali Nomor 1276/188.4.45/Tahun 2025 tentang penunjukan Plt Direksi.


Artinya, kewenangan dalam perusahaan tidak semestinya berjalan berdasarkan kedekatan personal, melainkan berdasarkan struktur dan keputusan resmi.


KETIKA KEBIJAKAN DIREKSI “MENTAH” DI LAPANGAN


Sorotan berikutnya adalah efektivitas kebijakan.


Jika Direksi saat ini mengeluarkan kebijakan, tetapi kebijakan tersebut tidak berjalan di tingkat bagian, seksi maupun wilayah pelayanan, publik berhak mengetahui penyebabnya.


Apakah persoalan teknis?

Apakah terjadi miskomunikasi?

Apakah ada penolakan internal?

Atau ada faktor lain yang memengaruhi pelaksanaan kebijakan?


Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan asumsi.


Harus ada pemeriksaan.


Sebab apabila keputusan pimpinan formal tidak dapat dijalankan karena adanya arahan pihak lain, maka yang muncul bukan sekadar persoalan komunikasi internal.


Ada persoalan mengenai siapa sebenarnya yang menjadi pusat kendali organisasi.


JABATAN BUKAN SOAL LOYALITAS PRIBADI


Penataan jabatan pada masa kepemimpinan sebelumnya juga layak dilihat secara objektif.


Bukan untuk membatalkan atau menuduh seseorang.


Melainkan untuk memastikan apakah setiap pengisian jabatan telah didasarkan pada kompetensi, kebutuhan organisasi, kinerja, profesionalitas dan aturan perusahaan.


Jika terdapat dugaan hubungan kedekatan personal yang kemudian dikaitkan dengan posisi seseorang dalam struktur organisasi, maka dugaan tersebut harus diuji dengan dokumen dan fakta.


Bukan dengan rumor.


Terlebih lagi, Perumda Air Minum Kota Makassar sendiri pernah menyatakan komitmen memperkuat good corporate governance, manajemen risiko dan pengendalian internal melalui kerja sama dengan BPKP.


Komitmen tata kelola tersebut justru menjadi alasan mengapa setiap dugaan mengenai intervensi informal perlu dijawab secara terbuka dan terukur.


JANGAN SAMPAI DIREKSI HANYA MENJADI “TANDA TANGAN”


Pertanyaan paling mendasar kemudian muncul:


Jika keputusan strategis Direksi harus menunggu persetujuan atau arahan dari pihak yang sudah tidak memiliki kewenangan, lalu bagaimana sebenarnya mekanisme pengambilan keputusan perusahaan berjalan?


Jangan sampai struktur organisasi menunjukkan satu garis komando, tetapi praktiknya justru berjalan melalui jalur lain.


Namun sekali lagi, dugaan tetaplah dugaan.


Media tidak berada pada posisi untuk memutuskan apakah benar terdapat “direksi bayangan”.


Tugas pers adalah membuka pertanyaan, meminta klarifikasi, memeriksa dokumen, menghadirkan pihak-pihak terkait dan menyajikan fakta secara berimbang.


PUBLIK BERHAK MENDAPATKAN JAWABAN


Untuk memastikan persoalan ini tidak berkembang menjadi rumor tanpa ujung, manajemen Perumda Air Minum Kota Makassar perlu memberikan penjelasan.


Antara lain:


  1. Apakah setelah berakhirnya masa tugas Hamzah Ahmad masih terdapat komunikasi atau instruksi kepada pejabat aktif terkait kebijakan perusahaan?

  2. Jika ada, apakah komunikasi tersebut berkaitan dengan kewenangan kedinasan atau sebatas komunikasi informal?

  3. Apakah pernah terdapat kebijakan Direksi saat ini yang tidak dilaksanakan oleh pejabat struktural?

  4. Jika pernah, apa alasan dan siapa yang mengambil keputusan tersebut?

  5. Apakah seluruh pejabat struktural saat ini telah menerima dan memahami garis komando berdasarkan struktur organisasi yang berlaku?

  6. Apakah manajemen pernah melakukan evaluasi terhadap pejabat yang diduga masih menerima arahan dari pihak di luar struktur kewenangan?

  7. Apakah terdapat dokumen, disposisi, notulen rapat atau bukti komunikasi yang dapat menjelaskan dugaan tersebut?

  8. Bagaimana peran Dewan Pengawas dalam memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan?


SATU PERUSAHAAN, SATU GARIS KOMANDO


Perumda Air Minum Kota Makassar bukan milik individu.


Perusahaan ini menjalankan pelayanan publik dan karena itu kepentingan utama yang harus dijaga adalah institusi, pelayanan pelanggan, profesionalitas pegawai dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan.


Pergantian pimpinan harus menghadirkan kepastian, bukan ketidakjelasan.


Jika benar ada intervensi informal, buktikan.


Jika tidak benar, jelaskan.


Jika hanya rumor, luruskan.


Dan jika terdapat persoalan tata kelola, benahi melalui mekanisme yang sah.


Jangan biarkan pertanyaan mengenai “siapa yang mengendalikan perusahaan” berhenti sebagai isu di lorong-lorong kantor.


Publik berhak mengetahui siapa yang berwenang.


Pegawai berhak mengetahui kepada siapa mereka harus bertanggung jawab.


Dan pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang tidak terganggu oleh kepentingan internal perusahaan.


SATU PERUSAHAAN.
SATU GARIS KOMANDO.
SATU PERTANGGUNGJAWABAN.


Tugas pers bukan menjadi hakim.
Bukti yang menentukan.


CELEBES POST | Pewarta Penyambung Lidah Rakyat 

×
Berita Terbaru Update