![]() |
| Komisi A DPRD Makassar kini menyiapkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Makassar setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan membahas hasil pemeriksaan bersama para pelaku usaha. |
MAKASSAR, CELEBES POST — Dugaan keberadaan pekerja lady companion (LC) yang masih di bawah umur di sejumlah tempat hiburan malam (THM) kawasan Kima Square, Kota Makassar, menjadi perhatian serius DPRD Makassar. Temuan tersebut memicu langkah evaluasi terhadap legalitas usaha sekaligus mendorong pemerintah kota menyiapkan tindak lanjut, termasuk kemungkinan pemberian sanksi hingga penyegelan apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan.
Komisi A DPRD Makassar kini menyiapkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Makassar setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan membahas hasil pemeriksaan bersama para pelaku usaha. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan tempat hiburan malam beroperasi sesuai aturan, sekaligus menelusuri dugaan keterlibatan pekerja yang belum cukup umur.
Temuan awal tersebut terungkap saat Komisi A DPRD Makassar menggelar sidak pada Sabtu sebelumnya. Pemeriksaan kemudian ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama pelaku usaha tempat hiburan malam, karaoke, dan diskotek di ruang paripurna DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Kamis (15 Oktober 2026).
Dalam RDP tersebut, pimpinan rapat Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), mengungkapkan bahwa pemeriksaan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menemukan seorang pekerja yang berdasarkan data kependudukan tercatat berusia 16 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Temuan itu menjadi perhatian karena menyangkut usia pekerja di lingkungan usaha hiburan malam. Meski demikian, status dan bentuk dugaan pelanggaran masing-masing tempat usaha masih perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menegaskan, sidak yang dilakukan DPRD bukan sekadar memeriksa identitas pekerja maupun pengunjung. Tim juga menelusuri kelengkapan administrasi serta legalitas operasional tempat hiburan malam.
“Dari hasil sidak, kami mendapati ada beberapa tempat hiburan yang masa berlaku izinnya sudah berakhir. Kami kemudian menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memeriksa KTP dan usia pekerja maupun pengunjung. Di beberapa tempat, kami menemukan ada yang masih di bawah umur,” kata RTQ.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya dua persoalan yang perlu mendapat perhatian, yakni dugaan keberadaan pekerja di bawah umur dan temuan tempat usaha dengan masa berlaku izin yang disebut telah berakhir. Kedua persoalan itu memerlukan penanganan sesuai ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku.
Komisi A DPRD Makassar selanjutnya akan mengevaluasi hasil sidak sebelum merumuskan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kota Makassar. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi instansi terkait untuk menentukan langkah penertiban berdasarkan hasil verifikasi dan tingkat pelanggaran yang terbukti.
Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan administratif hingga penyegelan dapat dipertimbangkan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Namun, keputusan mengenai bentuk sanksi tetap memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dan tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan temuan awal.
Di sisi lain, dugaan keterlibatan pekerja di bawah umur perlu ditangani dengan mengutamakan perlindungan anak. Identitas anak harus dijaga, sementara pihak berwenang perlu memastikan kondisi, status pekerjaan, serta ada atau tidaknya unsur eksploitasi maupun pelanggaran hukum lainnya.
Hingga informasi yang dihimpun dalam bahan berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai nama-nama tempat hiburan yang menjadi sasaran rekomendasi sanksi maupun penjelasan terperinci dari masing-masing pengelola atas temuan tersebut.
Kini, tindak lanjut Pemerintah Kota Makassar menjadi hal yang dinantikan. Hasil evaluasi DPRD diharapkan tidak berhenti sebagai catatan sidak, melainkan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan, penegakan aturan secara proporsional, serta perlindungan terhadap anak apabila dugaan tersebut terbukti.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pengelola tempat hiburan malam yang disebut dalam proses pemeriksaan maupun pihak-pihak terkait lainnya, guna memastikan pemberitaan berlangsung secara berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik.
DDL | CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat
