![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Bisnis salon yang semestinya menjadi tempat perawatan diri justru ikut terseret dalam pengungkapan kasus narkoba di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Dalam penggerebekan pada Jumat (16/10/2026) malam, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menyasar enam rumah yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.
Hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 90 gram sabu dan empat orang. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan adalah sebuah salon yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Pengungkapan ini membuka sejumlah pertanyaan mengenai pola penyimpanan dan peredaran sabu di kawasan tersebut. Namun, dugaan keterlibatan setiap pihak tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
Salon Disorot, Belasan Saset Sabu Ditemukan
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, mengungkapkan bahwa petugas menemukan seorang perempuan di dalam salon tersebut. Dari lokasi itu, polisi menyita sekitar 12 saset sabu.
Menurut keterangan Lulik, perempuan tersebut mengaku memperoleh barang itu dari seorang perempuan berinisial E, yang hingga Sabtu (17/10/2026) masih dalam pencarian polisi.
“Di dalam salon itu kami temukan seorang perempuan yang menyimpan sekitar 12 saset sabu. Dia mengaku barangnya dari seorang perempuan inisial E yang masih kami cari,” ujar AKBP Lulik, Sabtu siang.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik. Polisi masih perlu menelusuri asal-usul barang bukti, peran masing-masing orang yang diamankan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Identitas E yang disebut dalam keterangan polisi pun masih menjadi bagian dari pengembangan perkara. Status dan dugaan keterlibatannya harus merujuk pada hasil penyidikan, bukan semata-mata pada pengakuan pihak lain.
Empat Orang Diamankan, Dua Berlanjut ke Penyidikan
Dalam operasi yang menyasar enam rumah tersebut, polisi mengamankan empat orang. AKBP Lulik menyebut dua orang, termasuk seseorang berinisial MA, ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, dua orang lainnya yang menurut hasil pemeriksaan terbukti hanya sebagai pengguna akan menjalani rehabilitasi.
Perbedaan penanganan tersebut menunjukkan pentingnya penyidik mengurai peran setiap orang berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan. Status tersangka, dugaan peredaran, maupun posisi sebagai pengguna tidak semestinya dicampuradukkan tanpa dasar hukum yang jelas.
Meski demikian, pengungkapan 90 gram sabu dalam satu rangkaian operasi ini menjadi perhatian serius. Penindakan tidak cukup berhenti pada orang-orang yang telah diamankan apabila penyidik masih menemukan petunjuk mengenai sumber pasokan dan jaringan distribusi yang lebih luas.
Dugaan Gudang Sabu Berkedok Salon Masih Didalami
AKBP Lulik menduga penggunaan salon sebagai tempat penyimpanan sabu bisa menjadi modus yang perlu diwaspadai. Namun, ia menegaskan bahwa kemungkinan tersebut masih didalami oleh tim di lapangan.
“Bisa saja ini modus baru, gudang sabu berkedok salon. Masih kami dalami, tim masih bekerja di lapangan memburu E,” jelasnya.
Pernyataan itu menempatkan salon tersebut sebagai salah satu titik penting dalam pengembangan perkara. Akan tetapi, dugaan bahwa sebuah tempat usaha digunakan untuk menyimpan narkotika tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh aktivitas usaha tersebut berkaitan dengan tindak pidana.
Penyidik perlu memastikan siapa yang menguasai barang bukti, bagaimana sabu disimpan, serta apakah tempat tersebut memang digunakan secara sengaja untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu penting agar pengungkapan perkara tidak hanya menghasilkan penangkapan, tetapi juga memberikan gambaran yang jelas mengenai pola dan mata rantai peredaran yang sedang diselidiki.
Penindakan Harus Berujung pada Pengungkapan Jaringan
Operasi di Pampang disebut sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam program pemberantasan sarang narkoba secara serentak di seluruh Indonesia.
Dalam konteks pemberantasan narkotika, keberhasilan operasi bukan hanya diukur dari jumlah lokasi yang digeledah, barang bukti yang disita, atau orang yang diamankan. Pengembangan informasi, penelusuran sumber pasokan, dan pembuktian peran setiap pihak juga menjadi bagian penting dari penanganan perkara.
Dengan ditemukannya 90 gram sabu, muncul pertanyaan lanjutan yang patut dijawab melalui proses hukum: sejauh mana polisi dapat menelusuri asal barang tersebut, siapa saja yang diduga berperan dalam distribusinya, dan apakah pengembangan penyidikan akan mengungkap jaringan yang lebih luas?
Pertanyaan itu bukan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari kepentingan publik untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus narkotika secara transparan dan bertanggung jawab.
CELEBES POST menegaskan, penggerebekan adalah langkah awal. Pengungkapan jaringan, pembuktian yang kuat, serta proses hukum yang profesional menjadi bagian penting agar pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penindakan di permukaan.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus diperlakukan sesuai status hukumnya. Dugaan wajib dibuktikan, hak setiap orang tetap dihormati, dan kesimpulan mengenai kesalahan seseorang berada pada proses peradilan yang berlaku.
DDL | CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.

