Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Penganiayaan di Jean Coffe Masuk Penyidikan, CCTV Disebut Ada, Dua Saksi Diperiksa—Lalu Mengapa Prosesnya Disorot Praktisi Hukum?

Kamis, 08 Oktober 2026 | Oktober 08, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T17:19:11Z

 

Korban Pemukulan di Jean Coffe 


MAKASSAR, CELEBES POST — Laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di Jean Coffe, Jalan Andi Mangerangi 2, Kelurahan Bongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kini memasuki babak baru.


Laporan yang dibuat M. Akbar Darussaputra pada 1 September 2026 tersebut disebut telah dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar.


Perkembangan itu tertuang dalam dokumen kepolisian yang diterima CELEBES POST, termasuk Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 25 September 2026.


Dalam STTLP Nomor STTLP/B/413/IX/2026/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, perkara tersebut dilaporkan dengan sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


BERAWAL DARI GELAS KOPI, BERUJUNG LAPORAN POLISI


Berdasarkan uraian dalam laporan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.10 WITA, ketika aktivitas di Jean Coffe disebut mulai mendekati waktu tutup.


Pelapor yang disebut bekerja di lokasi meminta izin kepada seorang pelanggan yang dalam laporan disebut berinisial RN, selaku pihak yang dilaporkan, untuk mengangkat gelas kopi yang dianggap telah selesai digunakan.


Situasi kemudian disebut berkembang menjadi pertengkaran.


Dalam keterangannya, pelapor mengaku telah meminta maaf. Namun, menurut laporan, suasana justru semakin memanas hingga terjadi dugaan pemukulan yang mengenai bagian wajah, khususnya bibir.


Akibat kejadian itu, pelapor menyatakan mengalami luka robek pada bibir bagian atas dan bawah.


Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tamalate untuk diproses sesuai ketentuan hukum.


DUA SAKSI DISEBUT TELAH DIPERIKSA


Perkara ini tidak hanya bertumpu pada keterangan pelapor.


Informasi yang diterima CELEBES POST menyebutkan terdapat dua orang saksi yang mengetahui dan melihat langsung peristiwa tersebut. Keduanya disebut telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.


Keterangan saksi tentu masih harus diuji dan dikaitkan dengan bukti lainnya. Konsistensi keterangan, posisi saksi saat kejadian, serta kesesuaiannya dengan rekaman maupun bukti lain menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.


Sebab, jumlah saksi bukanlah akhir dari pembuktian. Yang menentukan adalah kualitas dan kesesuaian keterangannya dengan fakta lainnya.


CCTV DISEBUT MEREKAM RANGKAIAN KEJADIAN


Keberadaan CCTV di lokasi kejadian turut menjadi sorotan.


Menurut informasi yang diterima redaksi pada Rabu, 7 Oktober 2026, rekaman CCTV di Jean Coffe tersedia dan disebut memperlihatkan situasi ketika terjadi keributan hingga dugaan pemukulan terhadap pelapor.


Rekaman tersebut juga disebut memperlihatkan sejumlah pengunjung berusaha melerai.


Jika informasi itu terkonfirmasi, CCTV dapat menjadi bagian penting untuk membantu penyidik melihat rangkaian kejadian secara utuh, bukan hanya potongan peristiwa.


Namun, isi dan kekuatan pembuktian rekaman tetap menjadi kewenangan penyidik untuk diperiksa, diverifikasi dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya.


PRAKTISI HUKUM SOROT LAMBANNYA PROSES PENANGANAN


Lambannya proses penanganan perkara turut menjadi sorotan pemerhati sekaligus praktisi hukum, Aswandi Hijrah, SH., MH., Direktur Law Firm Insan Keadilan Nusantara.


Saat dikonfirmasi CELEBES POST pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, Aswandi menyoroti pentingnya kepastian proses hukum dalam setiap laporan masyarakat.


Menurutnya, setelah laporan diterima dan masuk dalam proses penyelidikan, kepolisian perlu memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganannya kepada pihak yang berkepentingan.


Ia menilai proses hukum tidak semestinya berjalan tanpa kejelasan perkembangan yang dapat dipahami pelapor.


“Yang harus dikawal adalah kepastian proses hukumnya. Jangan sampai sebuah laporan berhenti terlalu lama tanpa kejelasan perkembangan. Pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai sejauh mana perkara ditangani, sementara penyidik juga harus bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum,” ujar Aswandi saat dikonfirmasi CELEBES POST, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

 

Aswandi mengatakan, apabila memang terdapat saksi yang telah diperiksa, rekaman CCTV serta bukti medis mengenai luka yang dialami pelapor, seluruhnya harus diverifikasi dan dinilai secara objektif oleh penyidik.


Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tidak hanya dibangun berdasarkan keterangan satu pihak.


“Keterangan pelapor harus diuji, keterangan saksi juga harus diuji, termasuk rekaman CCTV dan bukti medis. Pihak yang dilaporkan juga harus diberikan kesempatan untuk memberikan keterangannya. Dengan begitu, prosesnya tidak hanya cepat, tetapi juga objektif dan berkeadilan,” jelasnya.

 

Menurut Aswandi, profesionalitas penanganan perkara bukan semata-mata diukur dari cepat atau lambatnya proses, tetapi dari bagaimana penyidik memastikan fakta dan alat bukti diperoleh serta diuji sesuai ketentuan hukum.


“Cepat itu penting, tetapi ketepatan dan objektivitas jauh lebih penting. Jangan sampai karena mengejar kecepatan, ada hak salah satu pihak yang terabaikan,” katanya.

 

Sorotan tersebut, menurutnya, tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penegakan hukum tanpa mengabaikan hak pihak yang dilaporkan.


LUKA PELAPOR JUGA PERLU DIBUKTIKAN SECARA MEDIS


Pelapor menyatakan mengalami luka robek pada bibir bagian atas dan bawah setelah kejadian.


Kondisi tersebut menjadi bagian yang perlu dikaitkan dengan bukti medis yang dimiliki pelapor, termasuk hasil pemeriksaan atau dokumen medis yang relevan.


Dalam perkara dugaan penganiayaan, keterangan mengenai luka tidak berdiri sendiri. Penyidik perlu menguji hubungan antara luka tersebut dengan peristiwa yang dilaporkan melalui keseluruhan rangkaian bukti.


Saksi, CCTV, keterangan pelapor dan bukti medis harus diuji sebagai satu rangkaian fakta.


PIHAK YANG DILAPORKAN DISEBUT BELUM MEMENUHI PANGGILAN


Perkembangan lain yang menjadi perhatian adalah kehadiran pihak yang dilaporkan.


Menurut informasi yang disampaikan kepada redaksi, pihak yang dilaporkan disebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian.


Redaksi memperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan disebut tidak berada di rumah ketika petugas melakukan upaya pemanggilan.


Namun, alasan ketidakhadiran tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak yang dilaporkan maupun kepolisian.


Ketidakhadiran dalam pemanggilan tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai bukti kesalahan.


CELEBES POST membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan versinya mengenai peristiwa tersebut.


25 SEPTEMBER 2026: PERKARA DISEBUT DAPAT DITINGKATKAN KE PENYIDIKAN


Dari dokumen yang diterima redaksi, laporan perkara dibuat pada 1 September 2026.


Selanjutnya, kepolisian melakukan penyelidikan. Melalui Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 25 September 2026, perkara tersebut disebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.


Tahap ini menjadi penting karena proses selanjutnya diarahkan untuk membuat terang dugaan tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.


SOROTAN CELEBES POST: JANGAN BIARKAN CCTV, SAKSI DAN BUKTI MEDIS BERHENTI SEBAGAI NARASI


Di titik ini, perhatian publik semestinya diarahkan kepada bukti yang benar-benar ditemukan dan diuji penyidik, bukan kepada siapa yang paling keras berbicara atau siapa yang lebih dulu membangun opini.


Jika benar terdapat CCTV, rekaman tersebut perlu diperiksa secara utuh.


Jika benar terdapat dua saksi yang melihat langsung, keterangannya perlu diuji konsistensi dan kesesuaiannya dengan bukti lain.


Jika benar terdapat luka pada bibir pelapor, kondisi medisnya perlu dikaitkan dengan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.


Begitu pula dengan pihak yang dilaporkan. Jika belum memberikan keterangan, proses pemanggilan dan kesempatan untuk memberikan penjelasan harus tetap dijalankan sesuai hukum.


Inilah titik yang harus dikawal: bukan memperbesar opini, tetapi memastikan setiap fakta diuji.


PUBLIK BERHAK TAHU, PIHAK YANG DILAPORKAN JUGA BERHAK DIDENGAR


Pemberitaan perkara hukum tidak boleh berubah menjadi ruang untuk menjatuhkan vonis sebelum proses hukum selesai.


Keterangan mengenai dugaan pemukulan dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari laporan dan informasi yang diterima redaksi. Sementara penentuan apakah tindak pidana benar-benar terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah unsur pidananya terpenuhi merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses pembuktian.


Pelapor berhak memperoleh penanganan laporan secara profesional.


Di sisi lain, pihak yang dilaporkan memiliki hak untuk memberikan keterangan, membantah tuduhan, menghadirkan bukti maupun saksi, serta memperoleh proses hukum yang adil.


Asas praduga tak bersalah tetap harus dijaga.


CELEBES POST: KAWAL PROSESNYA, JANGAN MENGHAKIMI


Perkara ini kini memasuki tahap penyidikan.


Publik menunggu bagaimana penyidik menguji keberadaan dan isi CCTV, keterangan dua saksi, kondisi luka pelapor, serta keterangan dari pihak yang dilaporkan.


Sorotan terhadap proses penanganan perkara juga perlu dijawab dengan transparansi perkembangan, bukan sekadar pernyataan.


Semuanya harus dijawab melalui proses hukum dan pembuktian, bukan spekulasi.


CELEBES POST akan terus mengawal perkembangan perkara ini dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, hak jawab dan asas praduga tak bersalah.


Sebab bagi CELEBES POST, pers bukan hakim.


Pers bukan pula jaksa.


Pers hadir untuk menyorot, mengontrol, menguji fakta dan memastikan proses yang menyangkut kepentingan publik berjalan transparan serta profesional.


Kawal prosesnya.
Uji faktanya.
Hormati hukumnya.
Jangan mendahului vonis.


MDS | CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.

×
Berita Terbaru Update