![]() |
| Ilustrasi Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | EDITORIAL REDAKSI - Indonesia tidak kekurangan kekayaan alam. Nikel tersimpan di perut bumi, hutan membentang di pulau-pulau, dan laut menjadi sumber kehidupan jutaan rakyat. Namun, di tengah besarnya potensi tersebut, satu pertanyaan mendasar tak boleh dibiarkan tenggelam di balik gemuruh investasi: siapa yang paling menikmati keuntungan, dan siapa yang harus menanggung risikonya?
Pertanyaan itu bukan sekadar retorika. Ia menyentuh inti keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama ketika kepentingan bisnis bersinggungan dengan kekuasaan politik.
Laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) bertajuk Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara, yang dirilis pada Oktober 2025, menyoroti keterkaitan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dengan sejumlah perusahaan pertambangan. Laporan tersebut memetakan jaringan usaha di sektor nikel, emas, dan pasir besi, sekaligus mempertanyakan potensi konflik kepentingan antara jabatan publik dan kepemilikan bisnis.
Inilah persoalan yang patut dibuka seterang-terangnya. Bukan untuk menghakimi seseorang hanya karena memiliki usaha, melainkan untuk memastikan bahwa kekuasaan publik tidak bercampur dengan kepentingan pribadi tanpa pengawasan yang memadai.
Pulau Gebe: Ketika Izin Tambang Menjadi Pertanyaan Publik
Pulau Gebe di Maluku Utara menjadi salah satu titik penting dalam sorotan tersebut. JATAM mengaitkan PT Karya Wijaya dengan Sherly Tjoanda dan menyoroti kegiatan pertambangan nikel di wilayah itu.
Pada 27 Februari 2026, JATAM menyatakan bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan menjatuhkan denda administratif lebih dari Rp500 miliar kepada PT Karya Wijaya atas aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung di kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan yang dipersyaratkan. JATAM juga menyoroti persoalan jaminan reklamasi dan dugaan pelanggaran lainnya.
Informasi tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai polemik antara organisasi masyarakat sipil dan perusahaan. Pemerintah perlu membuka hasil pemeriksaan, dasar penjatuhan sanksi, status perizinan, serta tindak lanjut yang telah dilakukan.
Apabila pelanggaran terbukti, penegakan aturan harus berjalan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, setiap tuduhan yang masih berupa dugaan harus diperiksa melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kekuasaan tidak boleh menjadi tameng bagi pelanggaran. Namun, kritik pun harus berdiri di atas bukti.
Pulau kecil bukan sekadar hamparan tanah yang bisa dihitung berdasarkan nilai konsesi. Di sana ada ekosistem, sumber air, ruang hidup, dan masyarakat yang bergantung pada lingkungan sekitarnya.
Karena itu, ukuran keberhasilan pertambangan tidak cukup dihitung dari jumlah produksi atau nilai investasi. Pemerintah juga harus menjelaskan dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan warga.
Ketika Pejabat dan Bisnis Bertemu, Pengawasan Harus Diperketat
Persoalan menjadi semakin penting ketika seseorang yang memiliki kepentingan bisnis juga menduduki jabatan publik.
Kepemilikan saham bukan otomatis pelanggaran. Demikian pula, hubungan keluarga dengan pemilik perusahaan tidak serta-merta membuktikan tindak pidana. Namun, ketika kepentingan ekonomi bersinggungan dengan kewenangan pemerintahan, transparansi dan pengawasan tidak boleh ditawar.
Apakah proses perizinan telah berlangsung sesuai aturan? Apakah pengawasan terhadap perusahaan dilakukan secara independen? Apakah keputusan pemerintah bebas dari pengaruh kepentingan pribadi?
Pertanyaan seperti ini bukan serangan politik. Ini merupakan bagian dari tuntutan akuntabilitas dalam pemerintahan.
JATAM menyoroti dugaan persoalan dalam proses perizinan sejumlah perusahaan yang dikaitkan dengan jaringan usaha keluarga Sherly Tjoanda. Temuan tersebut perlu diuji melalui dokumen resmi, hasil pemeriksaan lembaga berwenang, dan penjelasan pihak yang bersangkutan.
Jika tidak ada pelanggaran, keterbukaan justru menjadi kesempatan untuk menjernihkan persoalan. Jika ditemukan penyimpangan, penanganannya harus mengikuti ketentuan hukum.
Yang tidak boleh terjadi adalah publik dibiarkan menebak-nebak ketika pertanyaan menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan penggunaan kewenangan negara.
Hilirisasi Nikel: Jangan Hanya Menghitung Keuntungan
Hilirisasi nikel kerap ditempatkan sebagai strategi untuk meningkatkan nilai tambah, memperluas industri, dan menciptakan lapangan kerja. Tujuan tersebut penting bagi perekonomian nasional.
Namun, pembangunan industri tidak boleh membuat persoalan lingkungan dan keselamatan pekerja berada di urutan belakang.
Kawasan pengolahan mineral seperti Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menunjukkan besarnya skala industri yang tumbuh di sekitar rantai pasok nikel. Seiring dengan pertumbuhan itu, transparansi mengenai keselamatan kerja, pencatatan kecelakaan, pengawasan lingkungan, dan tanggung jawab perusahaan harus menjadi perhatian utama.
Angka kecelakaan dan korban jiwa yang disebut dalam materi awal perlu diperiksa berdasarkan sumber resmi, periode, dan cakupan datanya sebelum dipublikasikan sebagai fakta.
Bagi CELEBES POST, satu hal tidak boleh dilupakan: pekerja bukan angka produksi, dan nyawa manusia bukan biaya yang bisa dianggap biasa dalam mengejar pertumbuhan industri.
Setiap kecelakaan kerja harus ditangani secara serius. Penyebabnya perlu diperiksa, tanggung jawab harus ditetapkan berdasarkan bukti, dan langkah pencegahan harus dievaluasi secara terbuka.
Begitu pula dampak lingkungan. Masyarakat berhak mengetahui hasil pengawasan, kualitas lingkungan, pelaksanaan reklamasi, serta langkah pemulihan apabila terjadi kerusakan.
Dari Morowali hingga Luwu, Rakyat Berhak Mendapat Jawaban
Sorotan terhadap bisnis mineral juga menyentuh Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.
Dalam laporan mengenai jejaring bisnis politik dan industri ekstraktif, JATAM menyinggung keterkaitan kelompok usaha Kalla dengan sektor pertambangan dan pengolahan mineral. Di antara perusahaan yang relevan ialah PT Mitra Karya Agung Lestari di Morowali dan PT Bumi Mineral Sulawesi di Kabupaten Luwu.
PT Bumi Mineral Sulawesi merupakan bagian dari kelompok usaha Kalla dan mengoperasikan fasilitas pengolahan mineral di Luwu. Keterlibatan kelompok usaha dalam sektor ini perlu dibahas berdasarkan struktur perusahaan dan dokumen kepemilikan yang dapat diperiksa.
Namun, kepemilikan atau kegiatan usaha saja tidak membuktikan adanya pelanggaran. Setiap dugaan mengenai konflik kepentingan, kerusakan lingkungan, atau penyalahgunaan kewenangan harus memiliki dasar yang jelas.
Yang patut menjadi perhatian publik adalah bagaimana kegiatan industri tersebut dijalankan, bagaimana dampaknya diawasi, serta manfaat apa yang benar-benar dirasakan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Apakah kesempatan kerja tersedia bagi warga setempat? Apakah lingkungan terlindungi? Apakah kewajiban perusahaan dijalankan? Apakah pemerintah membuka informasi yang dibutuhkan masyarakat?
Pertanyaan itu layak diajukan kepada setiap perusahaan, tanpa membedakan siapa pemiliknya atau seberapa besar pengaruhnya.
Jangan Biarkan Kepentingan Publik Kalah oleh Kepentingan Modal
Persoalan industri ekstraktif tidak bisa disederhanakan menjadi pertentangan antara pengusaha dan masyarakat. Investasi dapat menciptakan kegiatan ekonomi, tetapi investasi juga harus tunduk pada hukum, standar lingkungan, dan kewajiban sosial.
Pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika meresmikan proyek atau mengumumkan angka pertumbuhan. Pemerintah juga harus hadir ketika warga mengeluhkan dampak lingkungan, ketika pekerja menghadapi risiko keselamatan, dan ketika izin pertambangan dipertanyakan.
Lembaga pengawas harus bekerja berdasarkan kewenangannya. Aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang didukung bukti. Perusahaan harus menjelaskan persoalan yang menjadi perhatian publik. Sementara itu, masyarakat perlu memperoleh akses terhadap informasi yang memungkinkan mereka mengawasi pengelolaan sumber daya alam.
Tidak boleh ada standar ganda. Perusahaan kecil maupun besar harus tunduk pada aturan yang sama. Pejabat biasa maupun pejabat berpengaruh harus terbuka terhadap pemeriksaan yang sah.
Di sinilah arti penting transparansi: bukan untuk menjatuhkan seseorang, melainkan untuk memastikan bahwa kepentingan umum tidak dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.
Sikap Redaksi: Kekayaan Alam Milik Negara, Tanggung Jawabnya untuk Rakyat
CELEBES POST berpandangan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kemakmuran rakyat, keberlanjutan lingkungan, dan perlindungan hak masyarakat.
Kita tidak boleh menolak setiap investasi hanya karena skalanya besar. Namun, kita juga tidak boleh menerima setiap klaim keberhasilan pembangunan tanpa memeriksa siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung dampaknya.
Laporan JATAM mengenai jejaring bisnis pertambangan dan dugaan konflik kepentingan merupakan bahan penting bagi pengawasan publik. Akan tetapi, setiap temuannya tetap perlu dibaca secara kritis, diverifikasi, dan diuji melalui tanggapan pihak-pihak terkait serta dokumen resmi.
Redaksi mendorong pemerintah dan lembaga berwenang membuka informasi perizinan, menindaklanjuti temuan pemeriksaan, memastikan keselamatan pekerja, dan memulihkan lingkungan apabila ditemukan kerusakan. Pihak perusahaan dan pejabat yang disebut juga harus memperoleh ruang yang layak untuk memberikan penjelasan dan menggunakan hak jawab.
Sebab, pers bukan pengadilan. Pers bertugas mengungkap persoalan, menguji keterangan, dan mengawal kepentingan masyarakat agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.
Pada akhirnya, keberhasilan hilirisasi tidak cukup diukur dari banyaknya smelter yang berdiri, besarnya modal yang masuk, atau tingginya nilai ekspor.
Keberhasilan harus terlihat ketika rakyat memperoleh manfaat, pekerja terlindungi, lingkungan dijaga, dan setiap pemegang kekuasaan bersedia mempertanggungjawabkan tindakannya.
Jika kekayaan alam menghasilkan keuntungan besar tetapi persoalan lingkungan dan keselamatan masyarakat tidak memperoleh jawaban yang memadai, maka evaluasi bukan lagi pilihan. Ia merupakan tanggung jawab negara.
MDS | CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.
