Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PAPAN PROYEK KOK IKUT PETAK UMPET?” Rp1,49 MILIAR DI SMPN 54 MAKASSAR DISOROT, K3 JANGAN SAMPAI IKUT “NGUMPET”!

Rabu, 07 Oktober 2026 | Oktober 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T08:01:51Z

Dokumentasi kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | MAKASSAR — Pembangunan penambahan ruang rombongan belajar (rombel) di SMP Negeri 54 Makassar, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, menjadi perhatian. Proyek gedung dua lantai untuk penambahan empat ruang rombel tersebut menggunakan anggaran APBD sebesar Rp1.491.237.183 dengan masa pelaksanaan 120 hari.


Sorotan tidak hanya tertuju pada pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut keterbukaan informasi proyek serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan sekolah yang tetap menjalankan aktivitas belajar-mengajar.


Pantauan di lokasi menunjukkan papan informasi proyek tidak terlihat berada pada posisi yang mudah ditemukan publik. Padahal, informasi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui dasar pekerjaan, mulai dari sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, perencana hingga jangka waktu pelaksanaan.


K3 JANGAN DIABAIKAN, PEMBANGUNAN BERADA DI LINGKUNGAN SEKOLAH


Selain papan informasi, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian.


Pembangunan berlangsung di lingkungan sekolah yang tetap digunakan oleh siswa, guru dan tenaga kependidikan. Kondisi tersebut membuat pengamanan area konstruksi menjadi bagian penting yang harus mendapat perhatian serius.


Penggunaan alat pelindung diri (APD), pembatasan akses, pengamanan material dan peralatan, pemasangan rambu keselamatan serta perlindungan terhadap siswa dan tenaga pendidik menjadi sejumlah aspek yang patut diperhatikan selama pekerjaan berlangsung.


Pantauan lapangan kemudian memunculkan pertanyaan apakah seluruh prosedur K3 telah diterapkan secara konsisten.


Namun demikian, CELEBES POST tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran K3 hanya berdasarkan pantauan visual. Kepastian mengenai penerapan standar keselamatan kerja perlu diperoleh melalui konfirmasi kepada pelaksana dan pihak pengawas proyek.


 Video Dokumentasi kontributor Celebes Post : 




PENGAMAT PENDIDIKAN: PROYEK SEKOLAH HARUS TRANSPARAN DAN TERUKUR 


Sorotan terhadap proyek pendidikan seperti ini mendapat perhatian dari Rizal Noma, pengamat sekaligus praktisi pendidikan di Sulawesi Selatan dan Kota Makassar, yang juga disebut sebagai Ketua LEMKIRA.


Menurut Rizal, dalam proyek pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas pendidikan, aspek transparansi, kewajaran waktu pelaksanaan, pengawasan mutu dan keselamatan tidak boleh dipisahkan dari keberhasilan pembangunan fisik.


Ia menilai masyarakat berhak mengetahui informasi dasar mengenai proyek yang menggunakan anggaran negara, sementara pihak yang melaksanakan pekerjaan harus mampu mempertanggungjawabkan proses maupun hasilnya sesuai ketentuan.


“Papan informasi bukan sekadar formalitas. Masyarakat perlu mengetahui siapa pelaksana, berapa nilai anggaran, sumber dananya serta berapa lama pekerjaan dilaksanakan. Informasi itu menjadi bagian dari kontrol publik,” demikian perspektif Rizal sebagaimana disampaikan kepada redaksi.

 

Rizal juga menekankan bahwa pengawasan proyek pendidikan seharusnya tidak berhenti pada persoalan apakah bangunan selesai atau tidak.


Menurutnya, kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, ketepatan waktu, keselamatan pekerja dan keamanan lingkungan sekolah merupakan bagian yang harus diperhatikan sejak awal hingga pekerjaan dinyatakan selesai.


“Jangan sampai mengejar penyelesaian fisik, tetapi aspek keselamatan dan kualitas justru terabaikan,” ujarnya dalam konteks pentingnya pengawasan pekerjaan konstruksi di lingkungan pendidikan.


ANALISIS RIZAL: WAKTU, ANGGARAN DAN BEBAN PEKERJAAN HARUS MASUK AKAL 


Dalam analisis lain yang disampaikan kepada ruang redaksi, Rizal Noma juga menyoroti sebuah proyek pendidikan dengan anggaran sekitar Rp4,896 miliar dan waktu 86 hari kalender melalui mekanisme swakelola.


Rizal menilai kombinasi nilai anggaran dan waktu tersebut perlu diuji secara teknis serta administratif, terutama apabila pekerjaan melibatkan banyak item konstruksi dalam waktu relatif singkat.


Ia menghitung bahwa secara matematis, anggaran Rp4.896.992.000 yang harus direalisasikan selama 86 hari setara dengan rata-rata sekitar Rp56,94 juta per hari.


Menurutnya, angka tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran, tetapi dapat menjadi indikator awal yang layak diuji melalui dokumen perencanaan, progres pekerjaan, kontrak atau dokumen swakelola, bukti pengadaan material, pembayaran dan hasil pekerjaan di lapangan.


Rizal juga menyoroti potensi persoalan apabila sejumlah pekerjaan besar harus diselesaikan dalam waktu singkat, termasuk pembangunan fasilitas olahraga, rehabilitasi ruang kelas, ruang administrasi, ruang OSIS, ruang BK, perpustakaan, laboratorium komputer, pengecatan dan pengadaan perabot.


Catatan penting: analisis Rp4,896 miliar dan 86 hari tersebut merupakan data proyek lain yang disampaikan Rizal kepada redaksi dan bukan merupakan data anggaran maupun durasi proyek pembangunan empat rombel SMPN 54 Makassar dalam pemberitaan ini.


Karena itu, CELEBES POST tidak menggunakan analisis tersebut untuk menyimpulkan adanya persoalan pada proyek SMPN 54 Makassar.


DATA PROYEK SMPN 54 MAKASSAR 


Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, proyek yang menjadi sorotan dalam pemberitaan ini memiliki rincian:


Kegiatan: Pembangunan Ruang Kelas SMP Negeri 54 Makassar
Pemilik kegiatan: Dinas Pendidikan Kota Makassar
Pelaksana: CV Muthia Karya Mandiri
Perencana: CV Anugerah Teknik
Sumber anggaran: APBD
Nilai anggaran: Rp1.491.237.183
Waktu pelaksanaan: 120 hari
Periode: 25 Juli–23 Oktober 2026
Pekerjaan: Gedung dua lantai, empat ruang rombel


Data tersebut menjadi dasar untuk melihat proyek secara lebih objektif, terutama dari sisi transparansi, pelaksanaan pekerjaan dan keselamatan lingkungan sekolah.


KONFIRMASI REDAKSI 7 OKTOBER: SEKOLAH ARAHKAN KE PELAKSANA 


Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, CELEBES POST kembali meminta penjelasan pihak SMPN 54 Makassar mengenai tiga hal: papan informasi proyek, kelengkapan informasi pekerjaan dan penerapan K3.


Pihak sekolah kemudian mengarahkan pertanyaan tersebut kepada pelaksana proyek.


“Waalaikummussalam, tabe mengenai tiga pertanyaanta itu, kita bisa komunikasikan langsung dengan Pelaksan Proyek.”

 

Pesan tersebut disampaikan kepada redaksi pada 7 Oktober 2026.


Dengan demikian, pihak sekolah telah memberikan keterangan mengenai keberadaan papan informasi, nilai anggaran dan durasi pekerjaan. Sementara penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan proyek, termasuk aspek transparansi dan K3, diarahkan kepada pelaksana.


PROYEK UANG PUBLIK, KONTROL PUBLIK HARUS TERBUKA


Sorotan terhadap pembangunan SMPN 54 Makassar pada dasarnya tidak diarahkan untuk menghakimi pihak sekolah maupun pelaksana.


Justru sebaliknya, pertanyaan publik harus dijawab dengan dokumen, data dan klarifikasi.


Ketika proyek menggunakan anggaran publik, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui informasi dasarnya.


Ketika proyek berlangsung di lingkungan sekolah, masyarakat juga memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa keselamatan siswa, guru, tenaga kependidikan dan pekerja tidak diabaikan.


Karena itu, dua hal menjadi fokus pengawasan:


Pertama, transparansi. Apakah papan informasi proyek telah ditempatkan kembali pada lokasi yang mudah dilihat dan apakah seluruh informasi pekerjaan tersedia secara lengkap?


Kedua, keselamatan. Apakah standar K3 telah diterapkan secara konsisten selama pembangunan berlangsung?



PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN PELAKSANA


Kini pertanyaan tersebut terbuka untuk dijawab oleh CV Muthia Karya Mandiri selaku pelaksana proyek maupun pihak pengawas.


Publik tentu tidak membutuhkan kesimpulan tergesa-gesa. Yang dibutuhkan adalah kepastian berbasis fakta.


Apakah papan informasi sudah dipasang kembali?

Apakah seluruh informasi proyek telah tersedia secara terbuka?

Apakah penerapan K3 telah berjalan sesuai standar?

Dan apakah pekerjaan pembangunan empat ruang rombel tersebut dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi serta jadwal yang telah ditetapkan?


CELEBES POST memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada CV Muthia Karya Mandiri, Dinas Pendidikan Kota Makassar, SMP Negeri 54 Makassar, pihak pengawas maupun seluruh pihak terkait.


Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Fakta, dokumen, keterangan para pihak dan hasil konfirmasi menjadi dasar pemberitaan, bukan asumsi.



eKARCA | CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat

×
Berita Terbaru Update